MEDAN, SUMUTPOS.CO – Farida alias Bunda alias Ma, 36, harus merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/8) sore. Pasalnya, warga Jalan Denai, Gang Langgar Nomor 18, Medan Denai, itu menjadi muncikari dengan menjual anak gadis di bawah umur yang diketahui berinisial NE,17, kepada pria hidung belang.
Sidang yang berlangsung tertutup itu digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang itu, terlihat NE, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Toto Redarto.
Selain NE, ada juga anak kandung terdakwa bernama Tesa yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Dengan kondisi sidang tertutup, tidak diketahui sudah berapa kali terdakwa menawarkan wanita belia ini kepada pria hidung belang.
Terdakwa Bunda diketahui dapat komisi Rp 500 ribu setiap kali menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang. Setiap kali menawarkan dan menjual anak di bawah umur, terdakwa mematok harga Rp1,5 juta setiap kali kencan.
Selama ini, korban kerap dijual ke berbagai hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Operasi tersebut, sudah berjalan setahun belakangan ini. Usai mendengarkan keteraangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari petugas kepolisian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenni menjerat terdakwa dengan Pasal 10 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diketahui, Farida dan anak di bawah umur itu diciduk petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu di Hotel Asean, Jalan Adam Malik Medan.
Sebelum ditangkap, petugas sempat menyaru sebagai pria hidung belang. Dalam percakapan via selular, Farida meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada petugas dengan alasan tranportasi.
Begitu ketemu di hotel, Farida menyodorkan anak dibawah umur itu. Begitu menerima uang dari polisi, Farida diciduk dan digiring ke Poldasu untuk menjalani pemeriksaan atas perdagangan manusia itu. (gus/adz)
Bunda si Penjual Cewek di Bawah Umur Itu Diadili
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Farida alias Bunda alias Ma, 36, harus merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/8) sore. Pasalnya, warga Jalan Denai, Gang Langgar Nomor 18, Medan Denai, itu menjadi muncikari dengan menjual anak gadis di bawah umur yang diketahui berinisial NE,17, kepada pria hidung belang.
Sidang yang berlangsung tertutup itu digelar di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang itu, terlihat NE, memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Toto Redarto.
Selain NE, ada juga anak kandung terdakwa bernama Tesa yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Dengan kondisi sidang tertutup, tidak diketahui sudah berapa kali terdakwa menawarkan wanita belia ini kepada pria hidung belang.
Terdakwa Bunda diketahui dapat komisi Rp 500 ribu setiap kali menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang. Setiap kali menawarkan dan menjual anak di bawah umur, terdakwa mematok harga Rp1,5 juta setiap kali kencan.
Selama ini, korban kerap dijual ke berbagai hotel dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Operasi tersebut, sudah berjalan setahun belakangan ini. Usai mendengarkan keteraangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari petugas kepolisian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenni menjerat terdakwa dengan Pasal 10 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diketahui, Farida dan anak di bawah umur itu diciduk petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu di Hotel Asean, Jalan Adam Malik Medan.
Sebelum ditangkap, petugas sempat menyaru sebagai pria hidung belang. Dalam percakapan via selular, Farida meminta uang sebesar Rp 1,5 juta kepada petugas dengan alasan tranportasi.
Begitu ketemu di hotel, Farida menyodorkan anak dibawah umur itu. Begitu menerima uang dari polisi, Farida diciduk dan digiring ke Poldasu untuk menjalani pemeriksaan atas perdagangan manusia itu. (gus/adz)