32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ipar: Agus ‘Dihancurkan’ Cewek Parpol

Foto: Teddy Akbari/sumutpos  Kanit PPA Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina (kanan) mendampingi anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim.
Foto: Teddy Akbari/sumutpos
Kanit PPA Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina (kanan) mendampingi anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Harta, tahta, wanita. Tiga kata ini kerap menjadi biang hancurnya sebuah rumah tangga. Terlepas benar atau tidak, kata terakhir disebut-sebut sebagai alasan kenapa Wan Agus Salim (37) sampai tega menelantarkan istri dan keempat anaknya.

Akibat penelantaran itu pula, keempat anak pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Deli Serdang (DS) ini terancam putus sekolah.

Seperti apa sebenarnya kisah asmara Agus dengan istri keduanya? Hasil wawancara POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO) dengan Yuni Sri Hermawani alias Wani (kembaran istri Agus), pria berusia 37 tahun itu diketahui istrinya, Yuni Sri Hermawati (36) sekitar setahun lalu.

“Cerita telah menikahnya ipar saya itu, langsung dari kembaran saya. Menurut kakak, suaminya menikah dengan perempuan bernama Dewi. Dari pernikahan itu, lebaran kemarin mereka dikaruniai seorang putri,” ungkap Wani.

Lanjut Wani, Agus mengenal Dewi di salah satu kafe yang berada di parkiran Polonia (Parpol). “Si Dewi itu adalah karyawan di kafe Keta****,” bebernya.

Pasca perkenalan mereka (tidak diketahui kapan pastinya), Agus rajin bahkan nyaris setiap malam menjemput Dewi pulang kerja. “Tapi sekarang Dewi tak kerja lagi,” ujar Wani menirukan cerita kakaknya.

Ketika perselingkuhan berujung pernikahannya ketahuan, Agus sempat menawarkan kesepakatan kepada istrinya. Dimana, Hermawati diminta untuk merawat anak kelimanya jika Dewi melahirkan.

Mendengar permintaan tersebut, Hermawati sempat bingung. Merawat anak madunya atau berpisah dengan sang suami. Dalam kebingungannya, Hermawati memilih membicarakan permintaan Agus dengan keluarganya.

Hasilnya, keluarga meminta Hermawati menolak merawat anak Dewi. “Wanita mana mau dimadu dan mau mengurus anak hasil hubungan dengan wanita lain?” tandas Wani.

Tak sanggup menahan malu serta merasa tidak mampu menafkahi empat anaknya seorang diri, Hermawati sempat nekat membawa keempat buah hatinya ke rumah dimana Agus dan Dewi tinggal.

Begitu bertemu dengan sang suami, Hermawati minta agar Agus mau merawat anak mereka. Sayangnya, permintaan tersebut tidak berhasil. Sebab, keempat anaknya yaitu Fitri (17), Ita (15), Wan Anisah (10), dan Irma (8), justru menolak tinggal bersama ayah mereka.

“Jangankan tinggal bersama, untuk menginap pun anak-anak nggak mau. Semua keponakanku itu malah mengajak ibunya pulang,” imbuh Wani.

Lantas, seperti apa perkembangan dari kepolisian pasca Agus dijemput petugas dari rumah kontrakkannya?
Usai menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Tanah Karo, penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka. Pria ini dijerat pasal 77 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Hanya saja, atas pertimbangan siapa yang nantinya menafkahi hidup Fitri dan ketiga adiknya, Polisi memilih untuk tidak menahannya. Polres Deli Serdang bangsa tak tegaan ya…?
Perihal tidak ditahannya Agus dibenarkan Kapolres Deli Serdang, AKBP M Edi Faryadi. Pun begitu, Edi memastikan proses perkara tersangka terus berlanjut. “Nanti kalau ditahan siapa yang menafkahi keempat anaknya,” ujar perwira berpangkat dua melati emas dipundak ini.

Sementara itu, informasi diperoleh saat dimintai keterangan oleh penyidik, Agus mengaku terpaksa menelantarkan keempat anaknya karena tidak memiliki gaji lagi dari dinas tempatnya bekerja.

Seluruh gajinya dipakai buat membayar utang pinjaman ke bank saat membeli rumah. Sialnya, rumah yang diperjuangkannya tersebut kini sudah terjual lagi. (man/ras)

Foto: Teddy Akbari/sumutpos  Kanit PPA Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina (kanan) mendampingi anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim.
Foto: Teddy Akbari/sumutpos
Kanit PPA Polres Deliserdang Ipda Nova Rismalina (kanan) mendampingi anak yang ditelantarkan Wan Agus Salim.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Harta, tahta, wanita. Tiga kata ini kerap menjadi biang hancurnya sebuah rumah tangga. Terlepas benar atau tidak, kata terakhir disebut-sebut sebagai alasan kenapa Wan Agus Salim (37) sampai tega menelantarkan istri dan keempat anaknya.

Akibat penelantaran itu pula, keempat anak pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Deli Serdang (DS) ini terancam putus sekolah.

Seperti apa sebenarnya kisah asmara Agus dengan istri keduanya? Hasil wawancara POSMETRO MEDAN (grup SUMUTPOS.CO) dengan Yuni Sri Hermawani alias Wani (kembaran istri Agus), pria berusia 37 tahun itu diketahui istrinya, Yuni Sri Hermawati (36) sekitar setahun lalu.

“Cerita telah menikahnya ipar saya itu, langsung dari kembaran saya. Menurut kakak, suaminya menikah dengan perempuan bernama Dewi. Dari pernikahan itu, lebaran kemarin mereka dikaruniai seorang putri,” ungkap Wani.

Lanjut Wani, Agus mengenal Dewi di salah satu kafe yang berada di parkiran Polonia (Parpol). “Si Dewi itu adalah karyawan di kafe Keta****,” bebernya.

Pasca perkenalan mereka (tidak diketahui kapan pastinya), Agus rajin bahkan nyaris setiap malam menjemput Dewi pulang kerja. “Tapi sekarang Dewi tak kerja lagi,” ujar Wani menirukan cerita kakaknya.

Ketika perselingkuhan berujung pernikahannya ketahuan, Agus sempat menawarkan kesepakatan kepada istrinya. Dimana, Hermawati diminta untuk merawat anak kelimanya jika Dewi melahirkan.

Mendengar permintaan tersebut, Hermawati sempat bingung. Merawat anak madunya atau berpisah dengan sang suami. Dalam kebingungannya, Hermawati memilih membicarakan permintaan Agus dengan keluarganya.

Hasilnya, keluarga meminta Hermawati menolak merawat anak Dewi. “Wanita mana mau dimadu dan mau mengurus anak hasil hubungan dengan wanita lain?” tandas Wani.

Tak sanggup menahan malu serta merasa tidak mampu menafkahi empat anaknya seorang diri, Hermawati sempat nekat membawa keempat buah hatinya ke rumah dimana Agus dan Dewi tinggal.

Begitu bertemu dengan sang suami, Hermawati minta agar Agus mau merawat anak mereka. Sayangnya, permintaan tersebut tidak berhasil. Sebab, keempat anaknya yaitu Fitri (17), Ita (15), Wan Anisah (10), dan Irma (8), justru menolak tinggal bersama ayah mereka.

“Jangankan tinggal bersama, untuk menginap pun anak-anak nggak mau. Semua keponakanku itu malah mengajak ibunya pulang,” imbuh Wani.

Lantas, seperti apa perkembangan dari kepolisian pasca Agus dijemput petugas dari rumah kontrakkannya?
Usai menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Tanah Karo, penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka. Pria ini dijerat pasal 77 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Hanya saja, atas pertimbangan siapa yang nantinya menafkahi hidup Fitri dan ketiga adiknya, Polisi memilih untuk tidak menahannya. Polres Deli Serdang bangsa tak tegaan ya…?
Perihal tidak ditahannya Agus dibenarkan Kapolres Deli Serdang, AKBP M Edi Faryadi. Pun begitu, Edi memastikan proses perkara tersangka terus berlanjut. “Nanti kalau ditahan siapa yang menafkahi keempat anaknya,” ujar perwira berpangkat dua melati emas dipundak ini.

Sementara itu, informasi diperoleh saat dimintai keterangan oleh penyidik, Agus mengaku terpaksa menelantarkan keempat anaknya karena tidak memiliki gaji lagi dari dinas tempatnya bekerja.

Seluruh gajinya dipakai buat membayar utang pinjaman ke bank saat membeli rumah. Sialnya, rumah yang diperjuangkannya tersebut kini sudah terjual lagi. (man/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/