26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pedagang Menduga Medan Plaza Sengaja Dibakar…

Sementara itu, Kuasa Hukum Medan Plaza Artanta Sembiring yang disinggung mengenai hal itu tidak berkomentar banyak. Artanta mengaku pihak manajemen menunggu hasil dari kepolisian.

“Kalau mereka berbicara itu silahkan saja, yang jelas kita menunggu pihak kepolisian. Itu biasa dalam kondisi seperti ini, karena masih diselimuti emosi,” ujar Artanta yang juga ditemui di lokasi.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang dikonfirmasi terkait dugaan gedung Medan Plaza sengaja dibakar, belum bisa memastikan. Menurutnya, pihak kepolisian bekerja berdasarkan fakta-fakta bukan dugaan.

“Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam soal penyebab kebakaran. Kemudian, memastikan kondisi bangunan apakah masih bisa masuk ke dalam atau tidak. Selain itu, kita juga melakukan pengamanan. Jadi, soal dugaan itu (dibakar, red) belum ada,” kata Mardiaz.

Sementara itu, mengenai proses pinjam pakai lahan Medan Plaza itu, Bagian Umum dan Bagian Perlengkapan Aset saling lempar permasalahan. Anehnya, keduanya seakan tidak mengetahui proses pinjam pakai lahan tersebut.

“Dulu aset Pemko Medan memang dikelola Bagian Umum, tapi sejak Juni kemarin, atas persetujuan Pak Sekda, pengelolaannya sudah dialihkan kepada Bagian Aset,” ujar Kepala Bagian Umum Setda Medan, Andi Syahputra, Senin (24/8).

Andi mengaku tidak tahu-menahu mengenai proses pinjam pakai lahan Medan Plaza, karena kerja sama itu terjalin jauh sebelum dirinya ditunjuk menjadi Kepala Bagian Umum. Bukan hanya itu, dirinya hanya beberapa kali menandatangani berkas pengalihan ataupun perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) selama menjabat Kepala Bagian Umum.

“Itupun bangunan ruko yang di Petisah, kalau HGB yang besar-besar saya tidak pernah urus. Dan memang itu kenyataannya, apalagi seluruh data HPL ataupun BOT sudah diserahkan kepada Bagian Aset,” urainya.

Untuk mencari informasi mengenai perjanjian Medan Plaza, Andi mengaku mencoba menjalin komunikasi dengan Mantan Kabag Umum, Abdullah Matondang yang sudah pensiun. “Memang dulu, Bagian Aset itu merupakan Sub Bagian dari Bagian Umum. Tapi, beberapa tahun lalu sudah berdiri sendiri, saya memang tidak paham soal Medan Plaza, angka 17.000 meter yang saya sebut kemarin itupun dapat dari Mantan Kabag Umum yang terdahulu,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Medan, Agus Suryono membantah bahwa pengelolaan aset Pemko Medan yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga berada di bawah naungannya. Agus hanya menyebut, bahwa pihaknya bertugas melakukan invetarisasi terhadap aset Pemko Medan. “Kami hanya mencatat, memang betul Medan Plaza itu berdiri diatas lahan milik Pemko Medan. Tapi, untuk perpanjangan, permohonan HGB ataupun kerja sama tanah masih dipegang oleh Bagian Umum,” ucapnya.(ris/dik/adz)

Sementara itu, Kuasa Hukum Medan Plaza Artanta Sembiring yang disinggung mengenai hal itu tidak berkomentar banyak. Artanta mengaku pihak manajemen menunggu hasil dari kepolisian.

“Kalau mereka berbicara itu silahkan saja, yang jelas kita menunggu pihak kepolisian. Itu biasa dalam kondisi seperti ini, karena masih diselimuti emosi,” ujar Artanta yang juga ditemui di lokasi.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang dikonfirmasi terkait dugaan gedung Medan Plaza sengaja dibakar, belum bisa memastikan. Menurutnya, pihak kepolisian bekerja berdasarkan fakta-fakta bukan dugaan.

“Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam soal penyebab kebakaran. Kemudian, memastikan kondisi bangunan apakah masih bisa masuk ke dalam atau tidak. Selain itu, kita juga melakukan pengamanan. Jadi, soal dugaan itu (dibakar, red) belum ada,” kata Mardiaz.

Sementara itu, mengenai proses pinjam pakai lahan Medan Plaza itu, Bagian Umum dan Bagian Perlengkapan Aset saling lempar permasalahan. Anehnya, keduanya seakan tidak mengetahui proses pinjam pakai lahan tersebut.

“Dulu aset Pemko Medan memang dikelola Bagian Umum, tapi sejak Juni kemarin, atas persetujuan Pak Sekda, pengelolaannya sudah dialihkan kepada Bagian Aset,” ujar Kepala Bagian Umum Setda Medan, Andi Syahputra, Senin (24/8).

Andi mengaku tidak tahu-menahu mengenai proses pinjam pakai lahan Medan Plaza, karena kerja sama itu terjalin jauh sebelum dirinya ditunjuk menjadi Kepala Bagian Umum. Bukan hanya itu, dirinya hanya beberapa kali menandatangani berkas pengalihan ataupun perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) selama menjabat Kepala Bagian Umum.

“Itupun bangunan ruko yang di Petisah, kalau HGB yang besar-besar saya tidak pernah urus. Dan memang itu kenyataannya, apalagi seluruh data HPL ataupun BOT sudah diserahkan kepada Bagian Aset,” urainya.

Untuk mencari informasi mengenai perjanjian Medan Plaza, Andi mengaku mencoba menjalin komunikasi dengan Mantan Kabag Umum, Abdullah Matondang yang sudah pensiun. “Memang dulu, Bagian Aset itu merupakan Sub Bagian dari Bagian Umum. Tapi, beberapa tahun lalu sudah berdiri sendiri, saya memang tidak paham soal Medan Plaza, angka 17.000 meter yang saya sebut kemarin itupun dapat dari Mantan Kabag Umum yang terdahulu,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setda Medan, Agus Suryono membantah bahwa pengelolaan aset Pemko Medan yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga berada di bawah naungannya. Agus hanya menyebut, bahwa pihaknya bertugas melakukan invetarisasi terhadap aset Pemko Medan. “Kami hanya mencatat, memang betul Medan Plaza itu berdiri diatas lahan milik Pemko Medan. Tapi, untuk perpanjangan, permohonan HGB ataupun kerja sama tanah masih dipegang oleh Bagian Umum,” ucapnya.(ris/dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/