25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pekerja Minta BPJS Dibubarkan

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DEMO: Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) konvoi usai berunjukrasa di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/8). Dalam aksinya, mereka menolak perubahan BPJS, karena dianggap menyengsarakan pekerja.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) konvoi usai berunjukrasa di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/8). Dalam aksinya, mereka menolak perubahan BPJS, karena dianggap menyengsarakan pekerja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratusan buruh dari berbagai organisasi serikat melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut). Mereka menuntut agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibubarkan. Menurut mereka, keberadaannya hanya membuat pekerja semakin sulit mendapatkan fasilitas kesehatan.

Pengunjukrasa yang berasal dari sejumlah serikat seperti FSP LEM, SP NIBA, SP RTMM, SP KAHUT-SPSI Medan sebelumnya melakukan aksi konvoi menggunakan kendaraan roda dua mendatangi gedung dewan dan langsung berorasi di depan ppintu gerbang rumah rakyat di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Dalam orasinya, pekerja SPSI Kota Medan menyebutkan, perubahan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini belum dapat menyelesaikan masalah kesejahteraan para pekerja. Bahkan untuk mendapatkan hak bagi mereka saat memasuki masa pensiun, semakin kabur. Oleh karenanya, mereka meminta agar BPJS lebih baik dibubarkan.

Menurut mereka keberadaan BPJS sangat merugikan terutama bagi kaum pekerja dimana gaji mereka dipotong sebesar 1 persen. Tetapi faslitas kesehatan justru semakin menurun. Seperti contoh pekerja dan keluarga yang hendak berobat tidak bisa langsung ke rumah sakit, tetapi harus melalui puskesmas. Sementara klinik pertama yang ditunjuk untuk tempat pelayanan kesehatan tingkat satu hanya bisa melayani sampai pukul 17.00 Wib. Termasuk adanya pembatasan dokter spesialis di rumah-rumah sakit rujukan hanya sampai pukul 13.00 wib, banyak pasien belum sembuh disuruh pulang atas perintah BPJS.

Untuk itu, pengunjukrasa menolak perubahan BPJS Ketenagakerjaan karena semakin kaburnya peraturan bagi pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan terutama pada usia pensiun. Menolak rencana pemerintah menaikkan upah berjangka 5 tahun sekali.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Penjaitan bersama anggota Richard Pandapotan Sidabutar dan Syamsul Bahri Batubara yang menerima para pengunjukrasa mengakui apa yang disampaikan para pekerja merupakan gambaran yang dihadapi masyarakat, karena banyak hal yang belum terlaksana.

Selain itu, Efendi juga mengingatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit penerima pasien BPJS serta para dokter untuk tidak berlaku diskriminatif dalam hal melayani pasien. “Kami sangat memahami aspirasi para pekerja. Untuk itu Komisi E akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mengundang instansi terkait, khususnya BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan tidak bisa menjalankan dengan baik, sebaiknya ditinjau ulang BPJS Kesehatan tersebut,” katanya. (bal/ila)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS DEMO: Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) konvoi usai berunjukrasa di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/8). Dalam aksinya, mereka menolak perubahan BPJS, karena dianggap menyengsarakan pekerja.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) konvoi usai berunjukrasa di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (25/8). Dalam aksinya, mereka menolak perubahan BPJS, karena dianggap menyengsarakan pekerja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratusan buruh dari berbagai organisasi serikat melakukan aksi unjukrasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut). Mereka menuntut agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibubarkan. Menurut mereka, keberadaannya hanya membuat pekerja semakin sulit mendapatkan fasilitas kesehatan.

Pengunjukrasa yang berasal dari sejumlah serikat seperti FSP LEM, SP NIBA, SP RTMM, SP KAHUT-SPSI Medan sebelumnya melakukan aksi konvoi menggunakan kendaraan roda dua mendatangi gedung dewan dan langsung berorasi di depan ppintu gerbang rumah rakyat di Jalan Imam Bonjol, Medan.

Dalam orasinya, pekerja SPSI Kota Medan menyebutkan, perubahan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini belum dapat menyelesaikan masalah kesejahteraan para pekerja. Bahkan untuk mendapatkan hak bagi mereka saat memasuki masa pensiun, semakin kabur. Oleh karenanya, mereka meminta agar BPJS lebih baik dibubarkan.

Menurut mereka keberadaan BPJS sangat merugikan terutama bagi kaum pekerja dimana gaji mereka dipotong sebesar 1 persen. Tetapi faslitas kesehatan justru semakin menurun. Seperti contoh pekerja dan keluarga yang hendak berobat tidak bisa langsung ke rumah sakit, tetapi harus melalui puskesmas. Sementara klinik pertama yang ditunjuk untuk tempat pelayanan kesehatan tingkat satu hanya bisa melayani sampai pukul 17.00 Wib. Termasuk adanya pembatasan dokter spesialis di rumah-rumah sakit rujukan hanya sampai pukul 13.00 wib, banyak pasien belum sembuh disuruh pulang atas perintah BPJS.

Untuk itu, pengunjukrasa menolak perubahan BPJS Ketenagakerjaan karena semakin kaburnya peraturan bagi pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan terutama pada usia pensiun. Menolak rencana pemerintah menaikkan upah berjangka 5 tahun sekali.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Penjaitan bersama anggota Richard Pandapotan Sidabutar dan Syamsul Bahri Batubara yang menerima para pengunjukrasa mengakui apa yang disampaikan para pekerja merupakan gambaran yang dihadapi masyarakat, karena banyak hal yang belum terlaksana.

Selain itu, Efendi juga mengingatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit penerima pasien BPJS serta para dokter untuk tidak berlaku diskriminatif dalam hal melayani pasien. “Kami sangat memahami aspirasi para pekerja. Untuk itu Komisi E akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mengundang instansi terkait, khususnya BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan tidak bisa menjalankan dengan baik, sebaiknya ditinjau ulang BPJS Kesehatan tersebut,” katanya. (bal/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/