25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Jika RUU Cipta Kerja Disahkan Buruh Ancam Mogok Massal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gerakan serentak kaum buruh menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, juga berlangsung di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/8), Adalah aliansi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), KSPI Sumut, dan SBMI Merdeka kembali menyuarakan aspirasi dimaksud di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan Sumut Pos, lalu lintas di sekitar lokasi terpaksa dialihkan dampak dari massa aksi yang berkumpul di depan pintu gerbang kantor wakil rakyat. Massa tampak memenuhi ruas tersebut sehingga pengendara dari Jalan Kapten Maulana Lubis yang hendak berbelok ke Jalan Imam Bonjol, dialihkan ke arah Lapangan Merdeka. Personel kepolisian terlihat berjaga di lokasi. Kendaraan pengurai massa milik kepolisian juga disiagakan di sekitar lokasi unjuk rasa.

Dalam aksinya, massa buruh juga terlihat membawa sejumlah poster dan spanduk tuntutan. “Kami menolak rancangan undang-undang perbudakan omnibus law cipta kerja,” teriak koordinator aksi massa buruh, Toni Erikson Silalahi.

Dikatakan dia, pihaknya menolak omnibus law karena dinilai merugikan buruh jika disahkan. Draf RUU Cipta Kerja yang ada disebutnya merugikan karena tidak memberi jaminan upah hingga jaminan sosial bagi buruh.

“Adapun alasan kami menolak omnibus cipta kerja itu karena omnibus cipta kerja tidak ada kepastian terhadap jaminan kerja, tidak ada kepastian jaminan terhadap upah, juga tidak ada kepastian terhadap jaminan sosial,” ungkap Toni.

Bahkan, lanjutnya, draf RUU Cipta Kerja yang ada saat ini berpotensi menghilangkan upah minimum terhadap para pekerja dan berubah menjadi upah per satuan waktu jika disahkan. RUU tersebut juga bisa membuat buruh bekerja dengan sistem kontrak seumur hidup.

“Omnibus law cipta kerja akan menghilangkan upah minimum dan upah minimum sektor. Kedua akan diberlakukan upah per jam, lalu sistem kerja outsourcing akan dibebaskan sebebas-bebasnya. Sistem kerja kontrak akan diberlakukan seumur hidup, lalu pasal pidana bagi pengusaha akan dihapuskan,” ujarnya.

Aliansi buruh juga menuntut stop PHK dan perumahan buruh alasan Covid-19, tolak penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, copot Menaker Ida Fauziah dari jabatannya dan selesaikan kasus buruh di Sumut agar Polres Belawan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Apen Manurung, Ketua PUK FSPMI.

Ketua FSPMI-KSPI Sumut Willy Agus Utomo dalam orasinya mengatakan, buruh di Sumut siap mogok massal jika omnibus law disahkan menjadi UU. “Kita siap mogok massal, kabari pekerja lainnya,” seru dia.

Buruh di Sumut, sambungnya sudah sekian kali unjukrasa, poinnya tetap Sumut menolak tegas RUI Omnibus Law menjadi UU. “Hak kami yang harusnya diterima jadi dikebiri semua, ini zalim namanya. Kami meminta kepada DPRD tuntutan kami disampaikan ke DPR RI,” tegasnya.

Setelah orasi, massa buruh diterima Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman. Ia mengatakan, semua keluhan dan aspirasi buruh di Sumut akan disampaikan ke pemerintah pusat serta akan menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Sumut.

Wagirun juga sarankan agar aspirasi yang disampaikan buruh melampirkan berkas terkait semua persoalan yang dialami buruh. “Kami bukan eksekutor tapi bukan berarti diam,” ucapnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gerakan serentak kaum buruh menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law, juga berlangsung di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (25/8), Adalah aliansi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), KSPI Sumut, dan SBMI Merdeka kembali menyuarakan aspirasi dimaksud di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Pantauan Sumut Pos, lalu lintas di sekitar lokasi terpaksa dialihkan dampak dari massa aksi yang berkumpul di depan pintu gerbang kantor wakil rakyat. Massa tampak memenuhi ruas tersebut sehingga pengendara dari Jalan Kapten Maulana Lubis yang hendak berbelok ke Jalan Imam Bonjol, dialihkan ke arah Lapangan Merdeka. Personel kepolisian terlihat berjaga di lokasi. Kendaraan pengurai massa milik kepolisian juga disiagakan di sekitar lokasi unjuk rasa.

Dalam aksinya, massa buruh juga terlihat membawa sejumlah poster dan spanduk tuntutan. “Kami menolak rancangan undang-undang perbudakan omnibus law cipta kerja,” teriak koordinator aksi massa buruh, Toni Erikson Silalahi.

Dikatakan dia, pihaknya menolak omnibus law karena dinilai merugikan buruh jika disahkan. Draf RUU Cipta Kerja yang ada disebutnya merugikan karena tidak memberi jaminan upah hingga jaminan sosial bagi buruh.

“Adapun alasan kami menolak omnibus cipta kerja itu karena omnibus cipta kerja tidak ada kepastian terhadap jaminan kerja, tidak ada kepastian jaminan terhadap upah, juga tidak ada kepastian terhadap jaminan sosial,” ungkap Toni.

Bahkan, lanjutnya, draf RUU Cipta Kerja yang ada saat ini berpotensi menghilangkan upah minimum terhadap para pekerja dan berubah menjadi upah per satuan waktu jika disahkan. RUU tersebut juga bisa membuat buruh bekerja dengan sistem kontrak seumur hidup.

“Omnibus law cipta kerja akan menghilangkan upah minimum dan upah minimum sektor. Kedua akan diberlakukan upah per jam, lalu sistem kerja outsourcing akan dibebaskan sebebas-bebasnya. Sistem kerja kontrak akan diberlakukan seumur hidup, lalu pasal pidana bagi pengusaha akan dihapuskan,” ujarnya.

Aliansi buruh juga menuntut stop PHK dan perumahan buruh alasan Covid-19, tolak penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, copot Menaker Ida Fauziah dari jabatannya dan selesaikan kasus buruh di Sumut agar Polres Belawan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Apen Manurung, Ketua PUK FSPMI.

Ketua FSPMI-KSPI Sumut Willy Agus Utomo dalam orasinya mengatakan, buruh di Sumut siap mogok massal jika omnibus law disahkan menjadi UU. “Kita siap mogok massal, kabari pekerja lainnya,” seru dia.

Buruh di Sumut, sambungnya sudah sekian kali unjukrasa, poinnya tetap Sumut menolak tegas RUI Omnibus Law menjadi UU. “Hak kami yang harusnya diterima jadi dikebiri semua, ini zalim namanya. Kami meminta kepada DPRD tuntutan kami disampaikan ke DPR RI,” tegasnya.

Setelah orasi, massa buruh diterima Anggota DPRD Sumut Wagirin Arman. Ia mengatakan, semua keluhan dan aspirasi buruh di Sumut akan disampaikan ke pemerintah pusat serta akan menggelar rapat dengar pendapat di DPRD Sumut.

Wagirun juga sarankan agar aspirasi yang disampaikan buruh melampirkan berkas terkait semua persoalan yang dialami buruh. “Kami bukan eksekutor tapi bukan berarti diam,” ucapnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/