MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi untuk tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp525 ribu. Namun ternyata, masih ada pihak yang mematok harga di atas harga itu.
Hal ini terungkap dari hasil pemantauan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terhadap harga tes PCR di Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas mengingatkan seluruh penyedia layanan tes Swab PCR mengikuti HET yang sudah ditetapkan Pemerintah. “Kalau dari pantauan kitan
banyak yang turun. Tapi masih ada di atas HET Rp525 ribu,” ucap Ridho kepada wartawan, Rabu (25/8).
Ridho mengatakan, untuk penyedia layanan swab PCR yang masih memberlakukan harga di atas HET akan menjadi fokus pemantauan dan pengawasan dari KPPU. Kemudian, untuk secepatnya melakukan penyesuaian harga yang sudah ditetapkan Pemerintah. “Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan,” jelas Ridho.
Kemudian, apakah harga swab di atas HET melihat kecepatan hasil tes keluar. Ridho mengatakan harga Rp525 ribu hasil keluar 1 x 24 jam dan hasil keluar 4 jam harga dibandrol mencapai Rp 1 juta. “Ini menjadi pengawasan dan KPPU melakukan pengawasan dimasing-masing wilayah kerja,” tutur Ridho.
Lanjut, Ridho mengatakan, terkait dengan kecepatan keluarnya hasil Swab PCR itu, merupakan pelayanan ekstra. Tapi, menurutnya harganya harus sesuai dengan HET, tidak boleh menetapkan harga sendiri. “Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita KPPU mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET,” jelas Ridho.
Ridho mengakui ada dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan swab PCR. Apa lagi, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja. Tapi, menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang, yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih,” tutur Ridho.
Ridho tidak mempermasalahkan soal ‘perang harga’ murah atau promo diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang. Selama tidak merugikan masyarakat tidak jadi masalah. “Ada keuntungan berlebih menjadi pengawasan kita. Kalau kami memandang tidak ada masalah (harga swab PCR diberikan maskapai penerbangan). Apa lagi, promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh,” kata Ridho.
Selain itu, Ridho mengungkapkan, KPPU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19 di Kota Medan maupun di Sumut ini. “Obat Covid-19, memang mekanisme diperuntukan kondisinya kritis sudah di rumah sakit. Bila dijual bebas di apotik harus pake resep dokter dan permintaan,” jelasnya.
Ridho menambahkan untuk pengawasan obat COVID-19, harga dijual kepada masyarakat masih sesuai dengan HET ditetapkan oleh Pemerintah.”Untuk saat ini, aman,” pungkas Ridho.(gus)