Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos
MEDAN- Pertengahan Oktober mendatang, Tim Pembebasan Lahan (TPL) jembatan layang (fly over) Simpang Pos akan membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan yang sudah dibebaskan. Sedangkan untuk sisa persil yang belum dibebaskan, meliputi warga Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting dan Jalan AH Nasution, akan dilakukan pendekatan-pendektan oleh TPL.
“Di pertengahan Oktober akan dilakukan pembongkaran terhadapn bangunan yang sudah dibebaskan Pemko Medan. Sedangkan untuk lainnya akan dilakukan pendekatan dulu,” kata Wali Kota Medan, Rahudman Harahap usai membuka pelaksanaan MNCTV Festival di Lapangan Benteng Medan, Minggu (25/9) pagi.
Dijelaskannya, jika negosiasi yang dilakukan TPL kepada masyarakat tidak menemukan jalan terbaik, Pemko Medan akan menyerahkan uang ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membayar ganti rugi lahan tersebut. Menurut Rahudman, langkah ini diambil, agar pembangunan fly over tidak terkendala dan dapat berjalan seperti yang telah ditargetkan, awal 2012.
“Sesuai dengan hasil penentuan harga oleh TPL, itu akan menjadi data untuk menyerahkan uang ke Pengadilan. Mereka (masyarakat, Red) yang harus mengambilnya, kan ada aturannya,” bebernya mengakhiri.
Sementara, Ketua TPL Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhadji menambahkan, ukuran tanah yang diganti rugi untuk pelebaran jalan yakni 4 meter. Sedangkan untuk harga tanah di setiap lokasi berbeda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar.
“Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Medan, untuk harga tanah per meter di Jalan Jamin Ginting dan Abdul Haris Nasution sebesar Rp2,93 juta. Untuk harga tanah per meter di Jalan Ngumban Surbakti sebesar Rp1,96 juta,” jelas Thomas.
Sedangkan mengenai kendala yang dihadapi, lanjut Thomas, banyaknya lahan warga yang disewakan kepada pihak ketiga, karena kawasan tersebut adalah kawasan bisnis.
“Untuk melakukan negoisasi ganti rugi kepada pemiliknya, sering ditutupi oleh pihak ketiga, itu yang menghambat. Sementara pemiik tanah dan bangunan tidak berada di lokasi. Pemilik kebanyakan bertempat tinggal di luar Kota Medan,” katanya.
Sebelumnya, langakh TPL menggandeng PN Medan dimaksudkan agar Wali Kota Medan dapat menyurati Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta untuk segera melakukan pembangunan fisik fly over Simpang Pos. Namun, bila pada Oktober mendatang tim masih memperoleh 95 persil (bidang tanah) dari 130 persil yang akan dibebaskan, tim akan menerapkan sistem pembayaran konsinyasi.
“Saat ini baru 85 persil yang berhasil dibebaskan dari 130 persil yang akan dibebaskan. Artinya, masih tersisa 45 persil yang belum dibebaskan dan akan selesai Oktober ini. Kita targetkan 70 persen atau sekitar 95 persil, sedangkan sisanya akan kita konsinyasikan ke PN Medan. Jadi, biar PN yang bersikap dan membayarkannya pada warga,” ucap Thomas.(adl)