25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

A Cai dan Jimmy Divonis 5 Tahun

Bandar Sabu A Liang Belum Tertangkap

MEDAN-Gunawan alias A Cai (51) dan putranya Jimmy Angkasa alias Jimmy (26) akhirnya divonis masing-masing 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahidin SH, pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perkara kepemilikan sabu-sabu, Selasa (25/9).

“Kedua terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya kurungan badan, kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, bahwa terdakwa A Cai dan anaknya Jimmy ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2). Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi Fan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu kepada Aan (DPO). Mereka menyepakati harga Rp900 ribu per gram.

Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmi yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus. Sedangkan Aan berhasil melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang.
Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu itu berasal darinya.

Sharen berhasil kabur dari depan Lapas Anak ketika hendak digiring petugas menuju PN Medan untuk bersidang Pada Selasa (18/2) pekan lalu.(far)

Bandar Sabu A Liang Belum Tertangkap

MEDAN-Gunawan alias A Cai (51) dan putranya Jimmy Angkasa alias Jimmy (26) akhirnya divonis masing-masing 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Wahidin SH, pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perkara kepemilikan sabu-sabu, Selasa (25/9).

“Kedua terdakwa dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Tak hanya kurungan badan, kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, bahwa terdakwa A Cai dan anaknya Jimmy ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2). Ketika itu, petugas yang menyamar, Sulaiman Efendi Fan Mangatur Sidabutar, berpura-pura akan membeli sabu kepada Aan (DPO). Mereka menyepakati harga Rp900 ribu per gram.

Aan kemudian membawa keduanya menemui A Cai. Tak lama berselang Jimmi yang merupakan anak A Cai, juga menemui mereka dan menyerahkan 42,65 gram sabu kepada petugas yang menyamar. Saat itulah bapak dan anak itu diringkus. Sedangkan Aan berhasil melarikan diri. Saat diperiksa petugas, Jimmy mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pacarnya Sharen Patricia alias A Liang.
Sharen kemudian ditangkap dan mengakui sabu itu berasal darinya.

Sharen berhasil kabur dari depan Lapas Anak ketika hendak digiring petugas menuju PN Medan untuk bersidang Pada Selasa (18/2) pekan lalu.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/