29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

A Lin Marah dan Meletuskan Senjata

Foto: Well/PM Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Agussobarnapraja, didampingi Panit Ipda Sehat Tarigan, menginterogasi A Lin alias Lina. Airsoftgun jenis revolver turut diamankan sebagai barangbukti.
Foto: Well/PM
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Agussobarnapraja, didampingi Panit Ipda Sehat Tarigan, menginterogasi A Lin alias Lina. Airsoftgun jenis revolver turut diamankan sebagai barangbukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak mampu menghadapi pedagang sayur yang membuka lapak di depan rumahnya, Lina alias A Lin (25) membawa pistol revolver dan meletuskannya ke udara. Pedagang yang tadinya melawan repetan wanita yang tinggal di Jl. AR Hakim Gang Langgar itu pun dibuat kocar-kacir.

Aksi koboi A Lin pun dilaporkan Meriati, salah seorang pedagang sayur, ke Polsek Medan Area, Kamis (25/9) sekira pukul 08.00 wib.

Saat diperiksa di Mapolsek Medan Area, A Lin mengaku aksi koboi itu berawal dari percekcokan Meriati dengan salah satu kerabatnya. Pasalnya, lapak sayuran Meriati menutupi depan rumah milik A Lin. Merasa jika lahan berjualan Meriati merupakan areal kediamannya, A Lin pun meminta agar Meriati memindahkan sayur-sayuran yang menghalangi rumahnya.

“Siapa yang tak marah? Dia itu berjualan di areal rumah saya. Pintu rumah saya tertutup semua sama sayuran, mau lewat susah. Saya minta pindahin, dia tak mau,” kata A Lin yang kini menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Area.

Percekcokan antara Lina dan Meriati pun tak terhindar. Karena kesal, Lina mengambil senjata airsoftgun jenis revolver dari dalam rumahnya. Kemudian ia menembakkan senjata ke udara seraya meminta Meriati pindah dari lokasi tersebut.

Melihat aksi koboi wanita itu, para pedagang lainnya kocar-kacir berlarian. Menduga jika ‘pistol’ yang dipegang Lina merupakan senjata api asli, korban bergegas melapor ke Polsek Medan Area.

Tak lama, Panit I Reskrim Polsek Medan Area Ipda Sehat Tarigan mendatangi lokasi dan mengamankan Lina berikut sepucuk senjata airsoftgun.

Lina menjelaskan, jika ia menembakkan senjata tersebut ke udara dengan alasan agar Meriati segera memindahkan sayur-sayuran miliknya. Namun, aksi koboi Lina itu justru menjadi tontonan para pedagang lain yang turut ketakutan.

“Saya niatnya supaya dia pindah, tak ada niat lain. Itu ’kan rumah saya, seenaknya aja jualan menutupi rumah saya,” kesal Lina.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Agussobarnapraja, SH mengatakan, jika pihaknya telah mengamankan senjata airsoftgun jenis revolver berikut 6 butir peluru bulat, menyerupai mimis.

“Kita amankan senjata airsoftgun jenis revolver berikut 6 butir peluru,” katanya

Masih menurut Agus jika dari hasil pemeriksaan, diketahui airsoftgun tersebut adalah milik adik tersangka bernama Erwin. Senjata tersebut pun memiliki izin, namun lantaran disalahgunakan pihaknya tetap melakukan tindakan tegas.

“Senjata itu ada izinnya ya, pemilik izin itu adiknya bernama Erwin. Pemilik akan kita panggil guna mempertanyakannya,” kata Agus seraya mengatakan Lina dijerat pasal 335 KUHPidana Jo UU Darurat.

“Kita jerat Pasal 335 KUHPidana Jo UU Darurat ya, masih kita proses guna menemukan fakta-fakta,” terangnya. (wel/bd)

Foto: Well/PM Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Agussobarnapraja, didampingi Panit Ipda Sehat Tarigan, menginterogasi A Lin alias Lina. Airsoftgun jenis revolver turut diamankan sebagai barangbukti.
Foto: Well/PM
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Agussobarnapraja, didampingi Panit Ipda Sehat Tarigan, menginterogasi A Lin alias Lina. Airsoftgun jenis revolver turut diamankan sebagai barangbukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak mampu menghadapi pedagang sayur yang membuka lapak di depan rumahnya, Lina alias A Lin (25) membawa pistol revolver dan meletuskannya ke udara. Pedagang yang tadinya melawan repetan wanita yang tinggal di Jl. AR Hakim Gang Langgar itu pun dibuat kocar-kacir.

Aksi koboi A Lin pun dilaporkan Meriati, salah seorang pedagang sayur, ke Polsek Medan Area, Kamis (25/9) sekira pukul 08.00 wib.

Saat diperiksa di Mapolsek Medan Area, A Lin mengaku aksi koboi itu berawal dari percekcokan Meriati dengan salah satu kerabatnya. Pasalnya, lapak sayuran Meriati menutupi depan rumah milik A Lin. Merasa jika lahan berjualan Meriati merupakan areal kediamannya, A Lin pun meminta agar Meriati memindahkan sayur-sayuran yang menghalangi rumahnya.

“Siapa yang tak marah? Dia itu berjualan di areal rumah saya. Pintu rumah saya tertutup semua sama sayuran, mau lewat susah. Saya minta pindahin, dia tak mau,” kata A Lin yang kini menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Area.

Percekcokan antara Lina dan Meriati pun tak terhindar. Karena kesal, Lina mengambil senjata airsoftgun jenis revolver dari dalam rumahnya. Kemudian ia menembakkan senjata ke udara seraya meminta Meriati pindah dari lokasi tersebut.

Melihat aksi koboi wanita itu, para pedagang lainnya kocar-kacir berlarian. Menduga jika ‘pistol’ yang dipegang Lina merupakan senjata api asli, korban bergegas melapor ke Polsek Medan Area.

Tak lama, Panit I Reskrim Polsek Medan Area Ipda Sehat Tarigan mendatangi lokasi dan mengamankan Lina berikut sepucuk senjata airsoftgun.

Lina menjelaskan, jika ia menembakkan senjata tersebut ke udara dengan alasan agar Meriati segera memindahkan sayur-sayuran miliknya. Namun, aksi koboi Lina itu justru menjadi tontonan para pedagang lain yang turut ketakutan.

“Saya niatnya supaya dia pindah, tak ada niat lain. Itu ’kan rumah saya, seenaknya aja jualan menutupi rumah saya,” kesal Lina.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Agussobarnapraja, SH mengatakan, jika pihaknya telah mengamankan senjata airsoftgun jenis revolver berikut 6 butir peluru bulat, menyerupai mimis.

“Kita amankan senjata airsoftgun jenis revolver berikut 6 butir peluru,” katanya

Masih menurut Agus jika dari hasil pemeriksaan, diketahui airsoftgun tersebut adalah milik adik tersangka bernama Erwin. Senjata tersebut pun memiliki izin, namun lantaran disalahgunakan pihaknya tetap melakukan tindakan tegas.

“Senjata itu ada izinnya ya, pemilik izin itu adiknya bernama Erwin. Pemilik akan kita panggil guna mempertanyakannya,” kata Agus seraya mengatakan Lina dijerat pasal 335 KUHPidana Jo UU Darurat.

“Kita jerat Pasal 335 KUHPidana Jo UU Darurat ya, masih kita proses guna menemukan fakta-fakta,” terangnya. (wel/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/