Ketua Komisi E DPRD Sumut, Zahir menyatakan, pihaknya akan berjuang untuk mendapatkan keputusan yang benar dengan mengkonsultasikan permasalahan tersebut ke Kementerian Pendidikan. “Dalam pekan ini kita ke Kementerian dan kita minta dua orangtua siswa bisa ikut untuk langsung mendengar keputusan usan dari kementerian nanti,” tegasnya.
Sebab, lanjut Zahir, pihak tidak dapat memberi keputusan terhadap nasib siswa-siswa yang diterima diluar PDDB online, namun akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mengetahui kebenaran sistem penerimaan siswa tersebut.
“Investigasi ini untuk melihat apakah benar data yang disajikan Dinas Pendidikan ke DPRD Sumut sesuai dengan jumlah murid yang sesuai aturan. Jadi kita tunggu hasil konsultasi tersebut dan kalau bisa ada yang mewakili orangtua siswa untuk ikut nanti,” katanya.
Dalam hasil investigasi nanti, lanjutnya, Komisi E DPRD Sumut meminta dengan tegas siapa aja oknum yang melakukan kesalahan dalam sistem penerimaan siswa ini. “Kalau nanti ada oknum yang terbukti bersalah, maka kita minta ditangani pihak keamanan. Dan bagi kepala sekolah yang salah, maka harua segera dipecat,” tegasnya.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Nezar Djoeli menambahkan, sebenarnya orangtua siswa ini tidak bersalah karena menginginkan sekolah yang murah dan dekat rumah.
“Jadi kita berjuang dulu ke Kementerian. Karena ada juga Permendikbud terkait penerimaan siswa berdasarkan zonasi,” ungkapnya.
Senada dikatakan anggota Komisi E, Zulfikar. Kalau memang penerimaan siswa diluar PDDB online secara ilegal maka tidak dapat diperjuangkan karena sistemnya sudah salah.
“Memang peraturan zonasi ini belum tegas dan harus diperbaiki dahulu,” ucapnya. (dik)