34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PT TLJ Tak Gentar

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (11/8). Pihak pengelola berkeinginan mengembalikan pasar Pringgan ke aset Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengeksekusi Pengelola Pasar Tradisional Pringgan yakni PT Triwira Loka Jaya (TLJ) pada hari ini, Senin (26/9). Sedangkan pihak TLJ justru tak gentar menghadapi eksekusi itu. TLJ juga sudah menyiapkan diri apabila terlibat bentrok dalam kegiatan pengosongan nanti. “Kami tidak pernah gentar karena merasa benar atas Pasar Pringgan. Kami pemilik sah karena mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB),” kata Humas PT TLJ Efin Romulo Naibaho, Senin (25/9).

Apalagi dengan kekuatan penuh yang bakal diturunkan Pemko dalam kegiatan pengosongan nanti, pihaknya sedikit pun takkan mundur dan siap menghadapi. Bahkan, jika sampai terjadi pengosongan paksa, pihaknya siap melaporkan oknum atau pejabat Pemko yang melakukan hal itu.”Kami bisa pastikan, salah satunya Kasatpol PP yang akan kami laporkan. Jangan sampai Pemko kalah lagi di Pengadilan seperti kasus Centre Point dan Podomoro. Malu nanti mereka,” tegasnya.

Pihaknya juga siap membawa masalah ini ke ranah hukum, jika dalam pengosongan nanti terjadi chaos. “Yang bisa mengeksekusi adalah pengadilan, bukan Pemko. Karena aset pasar ini menyangkut hukum,” katanya.

Kuasa Hukum PT TLJ, Ucok Togar Lumbangaol sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah menyiapkan upaya hukum jika dipaksa ‘angkat kaki’ oleh Pemko Medan. Sebab, Pemko telah bersikap arogan dan tak paham hukum atas rencana mengeksekusi mereka dalam waktu dekat. “Pemko jangan ngawur menyebut Pasar Pringgan milik mereka. Berdasarkan sertifikat HGB, Pringgan merupakan punya PT Triwira Loka Jaya,” katanya.

Pihaknya pun siap mengamankan pasar tersebut saat eksekusi yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan. “Kami juga punya tim pengamanan. Jadi tidak takut dengan kegiatan eksekusi yang akan Pemko lakukan,” katanya.

Diberitakan, Pemko Medan tetap tidak mau ambil pusing soal sikap PT TLJ yang kukuh bertahan untuk mengelola pasar tradisional tersebut. Sebab Pemko enggan meneruskan kerja sama dalam hal perpanjangan kontrak kepada PT TLJ. “Terserah saja mereka mau bilang dan beralasan apapun. Hal itu biasa, sebab yang tadinya mereka dapat (uang dari situ) jadi sekarang tidak dapat,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Jumat (24/9).

Triadi Wibowo/Sumut Pos
Kenderaan melintas di depan Ramayana Yang terletak di dalam gedung pasar Pringgan jalan Iskandar Muda Medan, Kamis (11/8). Pihak pengelola berkeinginan mengembalikan pasar Pringgan ke aset Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengeksekusi Pengelola Pasar Tradisional Pringgan yakni PT Triwira Loka Jaya (TLJ) pada hari ini, Senin (26/9). Sedangkan pihak TLJ justru tak gentar menghadapi eksekusi itu. TLJ juga sudah menyiapkan diri apabila terlibat bentrok dalam kegiatan pengosongan nanti. “Kami tidak pernah gentar karena merasa benar atas Pasar Pringgan. Kami pemilik sah karena mengantongi izin Hak Guna Bangunan (HGB),” kata Humas PT TLJ Efin Romulo Naibaho, Senin (25/9).

Apalagi dengan kekuatan penuh yang bakal diturunkan Pemko dalam kegiatan pengosongan nanti, pihaknya sedikit pun takkan mundur dan siap menghadapi. Bahkan, jika sampai terjadi pengosongan paksa, pihaknya siap melaporkan oknum atau pejabat Pemko yang melakukan hal itu.”Kami bisa pastikan, salah satunya Kasatpol PP yang akan kami laporkan. Jangan sampai Pemko kalah lagi di Pengadilan seperti kasus Centre Point dan Podomoro. Malu nanti mereka,” tegasnya.

Pihaknya juga siap membawa masalah ini ke ranah hukum, jika dalam pengosongan nanti terjadi chaos. “Yang bisa mengeksekusi adalah pengadilan, bukan Pemko. Karena aset pasar ini menyangkut hukum,” katanya.

Kuasa Hukum PT TLJ, Ucok Togar Lumbangaol sebelumnya mengatakan kalau pihaknya sudah menyiapkan upaya hukum jika dipaksa ‘angkat kaki’ oleh Pemko Medan. Sebab, Pemko telah bersikap arogan dan tak paham hukum atas rencana mengeksekusi mereka dalam waktu dekat. “Pemko jangan ngawur menyebut Pasar Pringgan milik mereka. Berdasarkan sertifikat HGB, Pringgan merupakan punya PT Triwira Loka Jaya,” katanya.

Pihaknya pun siap mengamankan pasar tersebut saat eksekusi yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan. “Kami juga punya tim pengamanan. Jadi tidak takut dengan kegiatan eksekusi yang akan Pemko lakukan,” katanya.

Diberitakan, Pemko Medan tetap tidak mau ambil pusing soal sikap PT TLJ yang kukuh bertahan untuk mengelola pasar tradisional tersebut. Sebab Pemko enggan meneruskan kerja sama dalam hal perpanjangan kontrak kepada PT TLJ. “Terserah saja mereka mau bilang dan beralasan apapun. Hal itu biasa, sebab yang tadinya mereka dapat (uang dari situ) jadi sekarang tidak dapat,” kata Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran kepada Sumut Pos, Jumat (24/9).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/