MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejatinya realisasi APBD tak hanya berdampak pada pembangunan fisik, namun juga harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu barometer yang kerap digunakan adalah tingkat angka pengangguran. Oleh sebab itu, realisasi APBD harus mampu melahirkan lapangan-lapangan kerja terbuka sehingga mampu menekan angka pengangguran secara maksimal.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Mulia Asri Rambe alias Bayek dalam Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang R-APBD Kota Medan Tahun 2024 di gedung DPRD Kota Medan, Senin (25/9/2023) sore.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut Fraksi Golkar mempertanyakan jumlah lapangan kerja yang telah terbuka dari hasil realisasi APBD Kota Medan selama ini.
“Apakah ada angka yang dapat dikemukakan tentang jumlah terbukanya lapangan kerja sebagai dampak positif dari realisasi anggaran APBD selama in,” tanya Bayek dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasim SE didampingi para Wakil Ketua DPRD Medan tersebut.
Tak hanya itu, Fraksi Golkar juga mempertanyakan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan kedepannya dengan APBD yang ada untuk membuka lapangan-lapangan kerja baru guna menekan angka pengangguran di Kota Medan.
“Lalu bagaimana strategi membuka lapangan kerja baru yang dapat ditempuh kedepannya,” ucapnya pada paripurna yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman tersebut.
Dijelaskan Bayek saat membacakan pemandangan umum Fraksi Golkar, seyogiyanya penggunaan APBD selalu mempedomani PP No.12 Tahun 2019, khususnya pada pasal 23 dan 24 yang memberikan panduan bahwa APBD disusun dari enam fungsi pokok.
Adapun enam fungsi tersebut, yakni fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilitasi. Untuk itu, Fraksi Golkar meminta Pemko Medan untuk fokus terhadap fungsi alokasi untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya guna menekan angka pengangguran.
“Dari enam fungsi tersebut, kami ingin menggaris bawahi tentang fungsi alokasi yang mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektifitas perekonomian,” jelasnya.
Diungkapkan Bayek, Fraksi Golkar sepakat dengan apa yang disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution bahwa TA 2024 merupakan tahun ke Empat implementasi pelaksanaan R APBD 2021- 2026.
“Untuk itu kami sepakat bahwa kerangka anggaran yang dirumuskan di dalam R-APBD TA 2024 diharapkan dapat menjadi instrumen guna menyelesaikan dan menuntaskan sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan Kota Medan sesuai R-APBD 2021 – 2026,” pungkasnya.
Seperti diketahui, nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2024 telah mengajukan struktur R-APBD Tahun 2024. Rinciannya, Pendapatan daerah sebesar Rp7,46 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp7,99 triliun lebih. Kemudian, pembiayaan netto sebesar Rp531,6 milyar lebih. (map/ram)