Damkar

Dhody Thahir Dijerat Pasal Berlapis, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Relevan

Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir (DT), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Penyidik Polda Sumut mengenakan dua pasal dengan ancaman pidana maksimal enam hingga tujuh tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, mengatakan DT dijerat Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara untuk dugaan pemalsuan surat, DT dikenakan Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Hal itu disampaikan Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9) sore. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.

Cornelis menjelaskan, penetapan DT sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, dengan nomor laporan polisi LP/B/449/IV/2023.

Menurut Cornelis, DT dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap DT pada 15 September 2026 di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. “Selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Cornelis.

Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada Maret 2023 di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia. Surat itu kemudian dikirim melalui kuasa hukum DT kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan dan Kantor Pertanahan Deliserdang.

Dalam surat tersebut, DT disebut mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Cornelis menyebut lahan tersebut bukan milik DT. Polisi menyatakan objek tanah merupakan milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama. Di atas lahan tersebut, lanjutnya, sedang dibangun perumahan bersubsidi.

Cornelis mengatakan, empat surat yang dilayangkan kuasa hukum DT kepada tiga bank dan Kantor Pertanahan Deliserdang kemudian berdampak terhadap PT Rapy Ray Putratama. Perusahaan disebut tidak dapat memperoleh pinjaman kredit dari bank, sementara sertifikat tanahnya juga diblokir.

Akibat persoalan tersebut, kerugian PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar. “Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang,” ujar Cornelis.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap pertama.

Kuasa Hukum Bantah

Sementara itu, Kuasa Hukum DT, Hasrul Benny Harahap, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Benny menilai empat surat yang menjadi dasar persoalan tersebut tidak relevan untuk menjerat DT sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan langsung oleh kliennya.

“Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa,” kata Benny.

Menurut Benny, surat yang dikirimkan kepada tiga bank dan Kantor Pertanahan Deliserdang merupakan bagian dari upaya hukum karena objek tanah masih dalam sengketa.

Ia mengatakan pihak kuasa hukum menyampaikan surat tersebut agar pihak bank dan BPN mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan PT Rapy Ray Putratama.“Hal itu sangat wajar dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Benny juga mempertanyakan tindakan penyidik yang menetapkan dan menahan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai proses tersebut dilakukan secara berlebihan dan menyebut telah terjadi kriminalisasi hukum.“Kami menilai tindakan dilakukan penyidik ugal-ugalan, dan telah melakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya. (dwi/ila)

Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir (DT), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Penyidik Polda Sumut mengenakan dua pasal dengan ancaman pidana maksimal enam hingga tujuh tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, mengatakan DT dijerat Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara untuk dugaan pemalsuan surat, DT dikenakan Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Hal itu disampaikan Cornelis dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9) sore. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.

Cornelis menjelaskan, penetapan DT sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, dengan nomor laporan polisi LP/B/449/IV/2023.

Menurut Cornelis, DT dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap DT pada 15 September 2026 di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. “Selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Cornelis.

Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi pada Maret 2023 di Komplek Bumi Asri, Medan Helvetia. Surat itu kemudian dikirim melalui kuasa hukum DT kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan dan Kantor Pertanahan Deliserdang.

Dalam surat tersebut, DT disebut mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Cornelis menyebut lahan tersebut bukan milik DT. Polisi menyatakan objek tanah merupakan milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama. Di atas lahan tersebut, lanjutnya, sedang dibangun perumahan bersubsidi.

Cornelis mengatakan, empat surat yang dilayangkan kuasa hukum DT kepada tiga bank dan Kantor Pertanahan Deliserdang kemudian berdampak terhadap PT Rapy Ray Putratama. Perusahaan disebut tidak dapat memperoleh pinjaman kredit dari bank, sementara sertifikat tanahnya juga diblokir.

Akibat persoalan tersebut, kerugian PT Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar. “Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang,” ujar Cornelis.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap pertama.

Kuasa Hukum Bantah

Sementara itu, Kuasa Hukum DT, Hasrul Benny Harahap, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Benny menilai empat surat yang menjadi dasar persoalan tersebut tidak relevan untuk menjerat DT sebagai tersangka. Sebab, menurutnya, surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan langsung oleh kliennya.

“Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa,” kata Benny.

Menurut Benny, surat yang dikirimkan kepada tiga bank dan Kantor Pertanahan Deliserdang merupakan bagian dari upaya hukum karena objek tanah masih dalam sengketa.

Ia mengatakan pihak kuasa hukum menyampaikan surat tersebut agar pihak bank dan BPN mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan PT Rapy Ray Putratama.“Hal itu sangat wajar dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Benny juga mempertanyakan tindakan penyidik yang menetapkan dan menahan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai proses tersebut dilakukan secara berlebihan dan menyebut telah terjadi kriminalisasi hukum.“Kami menilai tindakan dilakukan penyidik ugal-ugalan, dan telah melakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait


Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru