Damkar

Pembebasan Lahan Kolam Retensi Letda Sujono, Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono, sekitar Pintu Tol Bandar Selamat, ditargetkan rampung tahun ini. Saat ini, proses administrasi lahan tengah dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, mengatakan permohonan pembebasan lahan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah diterima pihaknya.

“Soal pembebasan lahan untuk Kolam Retensi di Letda Sujono, itu akan selesai di tahun ini juga. Permintaan pembebasan lahan dari Dinas SDABMBK sudah masuk ke kita di Dinas PKPCKTR Medan,” ujar John Lase kepada Sumut Pos, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, PKPCKTR bersama Dinas SDABMBK saat ini tengah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan seluruh administrasi dan keabsahan kepemilikan lahan yang akan dibebaskan.

“Kita di PKPCKTR bersama Dinas SDABMBK sudah langsung ke BPN. Kita urus dulu segala hal yang berkaitan dengan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Kalau semua sudah beres, baru bisa langsung kita bayar lahannya,” katanya.

John menjelaskan, sebelumnya terdapat kendala administrasi terkait alas hak lahan. Dalam dokumen kepemilikan, lokasi lahan masih tercatat berada di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Padahal, secara administrasi pemerintahan, lokasi tersebut saat ini telah masuk wilayah Kota Medan. Pemilik lahan disebut belum memperbarui alas hak sesuai perubahan wilayah administrasi.

“Secara administrasi, sekarang lahan itu sudah masuk wilayah Kota Medan, bukan Deliserdang lagi. Tetapi mungkin pemilik lahan tidak meng-update alas hak yang dia miliki. Itulah yang sedang diurus di BPN,” jelasnya.

John mengatakan BPN telah memberikan respons positif dan memastikan persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan.

“Alhamdulillah BPN menegaskan tidak ada masalah. Pihak BPN justru menyambut baik dan akan segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain mengurus dokumen, Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR dan Dinas SDABMBK juga telah meninjau langsung lokasi lahan. Dalam peninjauan tersebut, dilakukan pengukuran untuk memastikan luas lahan yang akan dibebaskan.

Hasil pengukuran menunjukkan luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kolam retensi mencapai 2.284 meter persegi.“Kita sudah langsung ke lokasi, sudah pengukuran lahan juga. Total lahan yang akan dibebaskan seluas 2.284 meter persegi,” katanya.

Terkait nilai ganti rugi, John mengatakan Pemko Medan belum menetapkan harga lahan. Penetapan harga baru dilakukan setelah proses penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan selesai.

“Selesai surat-surat ini diurus di BPN, baru dilakukan penlok. Begitu sudah penlok, baru kita lakukan penetapan harga, selanjutnya kita lakukan pembayaran untuk pembebasan lahan,” jelasnya.

Ia memastikan secara keseluruhan proses pembebasan lahan tidak menghadapi persoalan berarti. Termasuk dari sisi anggaran, Pemko Medan telah menyiapkan dana untuk pembayaran lahan.

“Intinya secara keseluruhan tidak ada masalah. Soal keabsahan alas hak kepemilikan, itu kita mendapat sambutan baik dari BPN dan akan diselesaikan. Soal anggaran pembebasan lahan, uangnya sudah ready, nanti tinggal pembayaran saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK merencanakan pembangunan kolam retensi pada 2027. Kolam tersebut ditujukan untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di kawasan Jalan Letda Sujono, khususnya sekitar Pintu Tol Bandar Selamat.

Sebelum pembangunan dilakukan, Pemko Medan harus menyelesaikan pembebasan lahan yang menjadi lokasi kolam retensi.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen dan sejumlah pihak terkait meninjau lokasi banjir di Jalan Letda Sujono, Selasa (9/9/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Bobby meminta Pemko Medan segera menyelesaikan pembebasan lahan pada tahun ini sehingga pembangunan kolam retensi dapat dilakukan pada 2027.

Bobby juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut serta pihak terkait lainnya ikut berkontribusi dalam penanganan banjir di kawasan Jalan Letda Sujono. (map/ila)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono, sekitar Pintu Tol Bandar Selamat, ditargetkan rampung tahun ini. Saat ini, proses administrasi lahan tengah dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, mengatakan permohonan pembebasan lahan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan telah diterima pihaknya.

“Soal pembebasan lahan untuk Kolam Retensi di Letda Sujono, itu akan selesai di tahun ini juga. Permintaan pembebasan lahan dari Dinas SDABMBK sudah masuk ke kita di Dinas PKPCKTR Medan,” ujar John Lase kepada Sumut Pos, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, PKPCKTR bersama Dinas SDABMBK saat ini tengah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan seluruh administrasi dan keabsahan kepemilikan lahan yang akan dibebaskan.

“Kita di PKPCKTR bersama Dinas SDABMBK sudah langsung ke BPN. Kita urus dulu segala hal yang berkaitan dengan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Kalau semua sudah beres, baru bisa langsung kita bayar lahannya,” katanya.

John menjelaskan, sebelumnya terdapat kendala administrasi terkait alas hak lahan. Dalam dokumen kepemilikan, lokasi lahan masih tercatat berada di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Padahal, secara administrasi pemerintahan, lokasi tersebut saat ini telah masuk wilayah Kota Medan. Pemilik lahan disebut belum memperbarui alas hak sesuai perubahan wilayah administrasi.

“Secara administrasi, sekarang lahan itu sudah masuk wilayah Kota Medan, bukan Deliserdang lagi. Tetapi mungkin pemilik lahan tidak meng-update alas hak yang dia miliki. Itulah yang sedang diurus di BPN,” jelasnya.

John mengatakan BPN telah memberikan respons positif dan memastikan persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan.

“Alhamdulillah BPN menegaskan tidak ada masalah. Pihak BPN justru menyambut baik dan akan segera menyelesaikannya,” ujarnya.

Selain mengurus dokumen, Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR dan Dinas SDABMBK juga telah meninjau langsung lokasi lahan. Dalam peninjauan tersebut, dilakukan pengukuran untuk memastikan luas lahan yang akan dibebaskan.

Hasil pengukuran menunjukkan luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kolam retensi mencapai 2.284 meter persegi.“Kita sudah langsung ke lokasi, sudah pengukuran lahan juga. Total lahan yang akan dibebaskan seluas 2.284 meter persegi,” katanya.

Terkait nilai ganti rugi, John mengatakan Pemko Medan belum menetapkan harga lahan. Penetapan harga baru dilakukan setelah proses penetapan lokasi (penlok) pembebasan lahan selesai.

“Selesai surat-surat ini diurus di BPN, baru dilakukan penlok. Begitu sudah penlok, baru kita lakukan penetapan harga, selanjutnya kita lakukan pembayaran untuk pembebasan lahan,” jelasnya.

Ia memastikan secara keseluruhan proses pembebasan lahan tidak menghadapi persoalan berarti. Termasuk dari sisi anggaran, Pemko Medan telah menyiapkan dana untuk pembayaran lahan.

“Intinya secara keseluruhan tidak ada masalah. Soal keabsahan alas hak kepemilikan, itu kita mendapat sambutan baik dari BPN dan akan diselesaikan. Soal anggaran pembebasan lahan, uangnya sudah ready, nanti tinggal pembayaran saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK merencanakan pembangunan kolam retensi pada 2027. Kolam tersebut ditujukan untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di kawasan Jalan Letda Sujono, khususnya sekitar Pintu Tol Bandar Selamat.

Sebelum pembangunan dilakukan, Pemko Medan harus menyelesaikan pembebasan lahan yang menjadi lokasi kolam retensi.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen dan sejumlah pihak terkait meninjau lokasi banjir di Jalan Letda Sujono, Selasa (9/9/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Bobby meminta Pemko Medan segera menyelesaikan pembebasan lahan pada tahun ini sehingga pembangunan kolam retensi dapat dilakukan pada 2027.

Bobby juga meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut serta pihak terkait lainnya ikut berkontribusi dalam penanganan banjir di kawasan Jalan Letda Sujono. (map/ila)

Artikel Terkait


Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru