27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Dugaan Korupsi Rp9,95 M di Disdik Tobasa Dilaporkan

MEDAN- Lembaga Pemantau dan Pengawasan Pembangunan Sumatra Utara (LP3SU) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan prasarana pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 senilai Rp9,95 miliar, Selasa (25/10) sore.

Menurut Ketua LP3SU, Sahala Saragih, berdasarkan temuan LP3SU, dana yang dikucurkan untuk prasarana pendidikan bagi 42 Sekolah Dasar yang berlokasi di desa tertinggal dikawasan perbukitan Toba Samosir, sarat dengan dugaan korupsi dan mark-up serta bantuan fiktif dalam pelaksanaannya.

Adapun item dugaan korupsi dengan total keseluruhan Rp9,95 miliar, diantaranya pengadaan buku untuk perpustakaan (pengayaan) dalam hal ini buku penunjang pendidikan dan referensi senilai Rp3,9 miliyar.
Dalam pengucurannya, ditemukan adanya keganjilan dan penyimpangan spesifikasi teknis buku untuk pendidikan agama. Dimana lanjut Sahala, yang dibutuhkan buku agama Kristen tapi yang didatangkan buku agama Islam sehingga dalam pengucurannya tidak sesuai spesifikasi.

Untuk setiap tingkatan Sekolah Dasar mendapatkan 1050 buku agama, sehingga penyaluran terkesan sia-sia dan menghamburkan uang negara.

Apalagi sasaran bantuan DAK yang berasal dari APBN ini, memang diperuntukan untuk 42 Sekolah Dasar dikawasan tertinggal khususnya di daerah pedalaman dan perbukitan di Tobasa.

Sahala memaparkan, proyek pengadaan sarana pendidikan ini telah diatur sedemikian rupa dengan pihak ke tiga. Buktinya, kalau berdasarkan kontrak bahwa seluruh buku dan sarana pendidikan lainnya sudah diantarkan paling lambat 39 Desember 2010.

Namun dalam praktiknya, penyerahan buku untuk 42 Sekolah Dasar di Tobasa dilaksanakan dua tahapan, pertama pada 23 Desember 2010 dan tahap kedua pada Januari 2011, yang meminta seluruh Kepala Sekolah Dasar baik negeri maupun swasta untuk mengambil buku di gudang milik kontraktor di Jalan Sirait, Porsea.

Ditambahkan Sahala, yang tampak ganjil dalam pengadaan buku ini, dari 42 SD dikawasan tersebut, tidak ada siswanya beragama Islam, tetapi buku yang dibeli panduan agama Islam.

Ini bisa dibuktikan, setelah pihaknya turun langsung ke sekolah-sekolah yang menerima pengucuran proyek pengadaan prasarana pendidikan di Tobasa. Para Kepala Sekolah di 42 SD Tobasa mengaku, tidak menerima bantuan alat peraga dan multi media pendidikan senilai Rp5,7 miliar yang merupakan bantuan dari DAK Rp9,95 Miliar.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.(rud)

MEDAN- Lembaga Pemantau dan Pengawasan Pembangunan Sumatra Utara (LP3SU) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan prasarana pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 senilai Rp9,95 miliar, Selasa (25/10) sore.

Menurut Ketua LP3SU, Sahala Saragih, berdasarkan temuan LP3SU, dana yang dikucurkan untuk prasarana pendidikan bagi 42 Sekolah Dasar yang berlokasi di desa tertinggal dikawasan perbukitan Toba Samosir, sarat dengan dugaan korupsi dan mark-up serta bantuan fiktif dalam pelaksanaannya.

Adapun item dugaan korupsi dengan total keseluruhan Rp9,95 miliar, diantaranya pengadaan buku untuk perpustakaan (pengayaan) dalam hal ini buku penunjang pendidikan dan referensi senilai Rp3,9 miliyar.
Dalam pengucurannya, ditemukan adanya keganjilan dan penyimpangan spesifikasi teknis buku untuk pendidikan agama. Dimana lanjut Sahala, yang dibutuhkan buku agama Kristen tapi yang didatangkan buku agama Islam sehingga dalam pengucurannya tidak sesuai spesifikasi.

Untuk setiap tingkatan Sekolah Dasar mendapatkan 1050 buku agama, sehingga penyaluran terkesan sia-sia dan menghamburkan uang negara.

Apalagi sasaran bantuan DAK yang berasal dari APBN ini, memang diperuntukan untuk 42 Sekolah Dasar dikawasan tertinggal khususnya di daerah pedalaman dan perbukitan di Tobasa.

Sahala memaparkan, proyek pengadaan sarana pendidikan ini telah diatur sedemikian rupa dengan pihak ke tiga. Buktinya, kalau berdasarkan kontrak bahwa seluruh buku dan sarana pendidikan lainnya sudah diantarkan paling lambat 39 Desember 2010.

Namun dalam praktiknya, penyerahan buku untuk 42 Sekolah Dasar di Tobasa dilaksanakan dua tahapan, pertama pada 23 Desember 2010 dan tahap kedua pada Januari 2011, yang meminta seluruh Kepala Sekolah Dasar baik negeri maupun swasta untuk mengambil buku di gudang milik kontraktor di Jalan Sirait, Porsea.

Ditambahkan Sahala, yang tampak ganjil dalam pengadaan buku ini, dari 42 SD dikawasan tersebut, tidak ada siswanya beragama Islam, tetapi buku yang dibeli panduan agama Islam.

Ini bisa dibuktikan, setelah pihaknya turun langsung ke sekolah-sekolah yang menerima pengucuran proyek pengadaan prasarana pendidikan di Tobasa. Para Kepala Sekolah di 42 SD Tobasa mengaku, tidak menerima bantuan alat peraga dan multi media pendidikan senilai Rp5,7 miliar yang merupakan bantuan dari DAK Rp9,95 Miliar.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/