27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Warga Minta Eksekusi Dibatalkan

Sengketa Lapangan Bola Jalan Rebab Medan Baru

MEDAN- Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olahraga Jalan Rebab Kelurahan Titi Rantai Medan Baru bersama tokoh agama dan adat melakukan aksi di DPRD Medan dan Pengadilan Tinggi Sumut, Selasa (25/10) siang. Mereka mendesak DPRD Kota Medan turut mempertahankan tanah lapangan bola di Jalan Rebab yang rencananya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (26/10).

Dalam orasinya di gedung dewan, para tokoh masyarakat dan warga menyampaikan bahwa sejak 1955 tanah lapangan itu sudah menjadi tanah milik warga setempat. “Sejak 1961, saya sudah bermain di situ dan orangtua saya pindah ke Kalimantan, kemudian balik lagi ke Jalan Rebab, tanah itu tetap masih tempat bermain warga hingga 1979. Tapi belakangan, muncul orang yang mengaku sebagai pemiliknya,” kata Esra Sinuraya dalam orasinya, Selasa (25/10) di hadapan sejumlah anggota DPRD Kota Medan.

Senada dengan warga lainya, Aman Riana Boru Ginting mengatakan, dirinya sudah menjadi penduduk Jalan Rebab sejak 1984. “Saat itu, tanah lapang tersebut memang menjadi milik umum. Untuk itu, kami menolak eksekusi, tanah itu tempat bermain anak sekolah,” cetusnya.

Tokoh agama, pendeta GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) Evenetis Tarigan meminta agara DPRD Kota Medan agar berpihak kepada rakyat untuk mempertahankan tanah itu.

“Lapangan bola Jalan Rebab merupakan titik temu dan perkumpulnya warga. Semua warga menyatu di situ, mari kita berjalan di atas kebenaran. Untuk itu kita minta dewan bisa berpihak kepada rakyat,” katanya.

Menyikapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, pihaknya siap mendukung masyarakat. Apapun yang menjadi tuntutan masyarakat akan difasilitasi dewan. “Apapun tuntutan masyarakat akan kami fasilitasi. Yang pasti Lapangan Rebab itu tidak boleh dieksekusi, karena fungsinya sangat banyak untuk masyarakat,” pungkasnya.

Usai melakukan aksi di gedung dewan, warga mendatangi Pengadilan Tinggi Sumut di Jalan Kejaksaan Medan. Mereka meminta Pengadilan Tinggi menolak eksekusi ulang yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap Tanah Lapang yang berada di Jalan Rebab Medan.

“Kita menyesalkan kenapa Pengadilan Negeri Medan tetap bersikukuh melakukan eksekusi pada Hari Rabu (26/10), yang mengindikasikan keputusan Pengadilan Negeri dijadikan suatu legitimasi untuk merampok aset negara,” kata Zakaria Bangun selaku koordinator aksi.

Atas dasar tersebut, sambung Zakaria Bangun, Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga mengecam tindakan Pengadilan Negeri Medan, serta mendesak Mahkamah Agung RI untuk mencabut keputusannya tertanggal 17 Maret 2009.

“Kami minta agar MA segera mencabut putusan itu. Karena kami menilai tanah itu adalah bagian dari fasilitas umum. Atas tindakan itu, warga sangat resah karena bakal banyak lagi tanah-tanah yang menjadi aset pemerintah dan fasilitas umum akan jatuh ke tangan orang-orang yang akan mengambil keuntungan atas tanah fasilitas umum,” tegas Bangun. (adl/rud)

Sengketa Lapangan Bola Jalan Rebab Medan Baru

MEDAN- Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olahraga Jalan Rebab Kelurahan Titi Rantai Medan Baru bersama tokoh agama dan adat melakukan aksi di DPRD Medan dan Pengadilan Tinggi Sumut, Selasa (25/10) siang. Mereka mendesak DPRD Kota Medan turut mempertahankan tanah lapangan bola di Jalan Rebab yang rencananya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (26/10).

Dalam orasinya di gedung dewan, para tokoh masyarakat dan warga menyampaikan bahwa sejak 1955 tanah lapangan itu sudah menjadi tanah milik warga setempat. “Sejak 1961, saya sudah bermain di situ dan orangtua saya pindah ke Kalimantan, kemudian balik lagi ke Jalan Rebab, tanah itu tetap masih tempat bermain warga hingga 1979. Tapi belakangan, muncul orang yang mengaku sebagai pemiliknya,” kata Esra Sinuraya dalam orasinya, Selasa (25/10) di hadapan sejumlah anggota DPRD Kota Medan.

Senada dengan warga lainya, Aman Riana Boru Ginting mengatakan, dirinya sudah menjadi penduduk Jalan Rebab sejak 1984. “Saat itu, tanah lapang tersebut memang menjadi milik umum. Untuk itu, kami menolak eksekusi, tanah itu tempat bermain anak sekolah,” cetusnya.

Tokoh agama, pendeta GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) Evenetis Tarigan meminta agara DPRD Kota Medan agar berpihak kepada rakyat untuk mempertahankan tanah itu.

“Lapangan bola Jalan Rebab merupakan titik temu dan perkumpulnya warga. Semua warga menyatu di situ, mari kita berjalan di atas kebenaran. Untuk itu kita minta dewan bisa berpihak kepada rakyat,” katanya.

Menyikapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, pihaknya siap mendukung masyarakat. Apapun yang menjadi tuntutan masyarakat akan difasilitasi dewan. “Apapun tuntutan masyarakat akan kami fasilitasi. Yang pasti Lapangan Rebab itu tidak boleh dieksekusi, karena fungsinya sangat banyak untuk masyarakat,” pungkasnya.

Usai melakukan aksi di gedung dewan, warga mendatangi Pengadilan Tinggi Sumut di Jalan Kejaksaan Medan. Mereka meminta Pengadilan Tinggi menolak eksekusi ulang yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan terhadap Tanah Lapang yang berada di Jalan Rebab Medan.

“Kita menyesalkan kenapa Pengadilan Negeri Medan tetap bersikukuh melakukan eksekusi pada Hari Rabu (26/10), yang mengindikasikan keputusan Pengadilan Negeri dijadikan suatu legitimasi untuk merampok aset negara,” kata Zakaria Bangun selaku koordinator aksi.

Atas dasar tersebut, sambung Zakaria Bangun, Forum Masyarakat Peduli Lapangan Olah Raga mengecam tindakan Pengadilan Negeri Medan, serta mendesak Mahkamah Agung RI untuk mencabut keputusannya tertanggal 17 Maret 2009.

“Kami minta agar MA segera mencabut putusan itu. Karena kami menilai tanah itu adalah bagian dari fasilitas umum. Atas tindakan itu, warga sangat resah karena bakal banyak lagi tanah-tanah yang menjadi aset pemerintah dan fasilitas umum akan jatuh ke tangan orang-orang yang akan mengambil keuntungan atas tanah fasilitas umum,” tegas Bangun. (adl/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/