29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengacara Hasban dan Khairul: Ini Bentuk Kriminalisasi


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus yang menjerat Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Khairul Anwar Lubis disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat. Sebab dalam kontruksi hukum, seharusnya kasus yang menimpa keduanya itu masuk pada ranah hukum perdata. Apalagi kedua pejabat itu hanya menjalankan tugas dan kebijakan dari pimpinan.

“Kita melihat kasus ini dalam ranah perdata, namun seolah dikriminalisasi. Di mana akhirnya pejabat kita ke depan takut membuat kebijakan. Apalagi dalam kaitan ini guna mempertahankan aset negara,” kata Marasamin Ritonga, tim kuasa hukum Hasban Ritonga dan Khairul Anwar, menyikapi penahanan yang dilakukan Mabes Polri terhadap kliennya terkait kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) kepada Sumut Pos, Minggu (26/10).

Menurut Marasamin, dalam konteks ini penanggung jawab adalah pimpinan pejabat tersebut. Sebab dalam kasus ini ia menilai unsur pidana tidak terpenuhi. Apalagi Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dalam proses pembangunan sirkuit tidak terlibat atau belum ada di jabatan tersebut.

Atas dasar itu pula, lanjut Marasamin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melayangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya.

“Pemprov Sumut sudah melayangkan surat penangguhan kepada penyidik. Surat itu langsung diteken Sekdaprovsu Nurdin Lubis. Sebab hemat kami tidak alasan yang kuat penyidik melakukan penahanan karena dasarnya surat perjanjian tanggal 14 Agustus 2012, di mana perjanjian itu tidak dipenuhi. Istilahnya ini wanprestasi dan seharusnya perdata,” paparnya. (prn)


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus yang menjerat Kepala Inspektorat Provinsi Sumut, Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Khairul Anwar Lubis disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat. Sebab dalam kontruksi hukum, seharusnya kasus yang menimpa keduanya itu masuk pada ranah hukum perdata. Apalagi kedua pejabat itu hanya menjalankan tugas dan kebijakan dari pimpinan.

“Kita melihat kasus ini dalam ranah perdata, namun seolah dikriminalisasi. Di mana akhirnya pejabat kita ke depan takut membuat kebijakan. Apalagi dalam kaitan ini guna mempertahankan aset negara,” kata Marasamin Ritonga, tim kuasa hukum Hasban Ritonga dan Khairul Anwar, menyikapi penahanan yang dilakukan Mabes Polri terhadap kliennya terkait kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) kepada Sumut Pos, Minggu (26/10).

Menurut Marasamin, dalam konteks ini penanggung jawab adalah pimpinan pejabat tersebut. Sebab dalam kasus ini ia menilai unsur pidana tidak terpenuhi. Apalagi Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dalam proses pembangunan sirkuit tidak terlibat atau belum ada di jabatan tersebut.

Atas dasar itu pula, lanjut Marasamin, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melayangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya.

“Pemprov Sumut sudah melayangkan surat penangguhan kepada penyidik. Surat itu langsung diteken Sekdaprovsu Nurdin Lubis. Sebab hemat kami tidak alasan yang kuat penyidik melakukan penahanan karena dasarnya surat perjanjian tanggal 14 Agustus 2012, di mana perjanjian itu tidak dipenuhi. Istilahnya ini wanprestasi dan seharusnya perdata,” paparnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/