32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Mulai Hari Ini, Pesan Tiket KA Wajib Sertakan NIK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Selasa (26/10), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divisi) I Sumatera Utara mewajibkan calon penumpangnya menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat pemesanan tiket kereta api.

STASIUN KA: Suasana di Stasiun Besar Kereta Api Medan, belum lama ini. Mulai hari ini, pembelian tiket KA wajib menyertakan NIK.Diskominfo Sumut for Sumut Pos.

Menurut Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, aturan baru ini untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK di semua sektor layanan publik.

“Mulai 31 Agustus 2021 lalu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan NIK pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA antarkota berlaku mulai 26 Oktober 2021,” kata Mahendro kepada wartawan, Senin (25/10) sore.

Mahendro menjelaskan, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Dikatakannya, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Hal itu, berlaku kepada seluruh calon penumpang kereta api. “Untuk pemesanan offline atau di stasiun kereta api. Calon penumpang dapat memberikan NIK kepada petugas kita saat memesan tiket,” sebutnya.

Kemudian, sesuai surat edaran Kemenhub No 69 Th 2021, penumpang KA antarkota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedanglan Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. “KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Mahendro.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Selasa (26/10), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divisi) I Sumatera Utara mewajibkan calon penumpangnya menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat pemesanan tiket kereta api.

STASIUN KA: Suasana di Stasiun Besar Kereta Api Medan, belum lama ini. Mulai hari ini, pembelian tiket KA wajib menyertakan NIK.Diskominfo Sumut for Sumut Pos.

Menurut Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono, aturan baru ini untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK di semua sektor layanan publik.

“Mulai 31 Agustus 2021 lalu, pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan NIK pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA antarkota berlaku mulai 26 Oktober 2021,” kata Mahendro kepada wartawan, Senin (25/10) sore.

Mahendro menjelaskan, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Dikatakannya, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Hal itu, berlaku kepada seluruh calon penumpang kereta api. “Untuk pemesanan offline atau di stasiun kereta api. Calon penumpang dapat memberikan NIK kepada petugas kita saat memesan tiket,” sebutnya.

Kemudian, sesuai surat edaran Kemenhub No 69 Th 2021, penumpang KA antarkota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sedanglan Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Untuk naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Kereta Api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. “KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Mahendro.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/