31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pakai Paspor Melancong, 8 TKW Dideportasi Malaysia

Foto: Sumut Pos Delapan TKW yang dideportase Malaysia, tiba di bandara Kualanamu, Sumut, Minggu (30/10).
Foto: Sumut Pos
Delapan TKW yang dideportase Malaysia, tiba di bandara Kualanamu, Sumut, Minggu (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia dideportasi Imigrasi Malayasi bekerjasama dengan Kedutaan Republik Indonesia melalui Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 393.

Kedelapan orang warga negara Indonesia yang dideportasi tersebut hampir seluruhnya warga Sumatera Utara, salah satunya Rismawati (47), warga Belawan yang mengalami gangguan jiwa (stres), Eka Sari (34) warga Langkat, Nona (31) warga Bahari Belawan serta bayinya masih berumur 2 bulan juga ikut dideportasi.

Dideportasninya para TKW ini lantaran masuk ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan paspor melancong yang mereka gunakan. Selama di Malaysia, mereka diakomodir salah seorang agen yang mempekerjakan mereka sebagai petugas kebersihan (claning service).

Setelah terjaring razia oleh Polisi Diraja Malaysia para TKW ini diamankan lalu diserahkan pada KBRI Malaysia untuk proses imigrasi pemulangan.

Eka salah seorang TKW mengaku berangkat ke Malaysia pada bulan April. Dirinya diiming-imingi kerja di kilang dengan gaji tinggi. Tetapi sesampainya di lokasi malah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Karena tidak sesuai dengan perjanjian, Eka pun melarikan diri, namun belum sampai ke Indonesia, dirinya justru terjaring Polisi Malaysia. “Saya kapok bekerja di Malaysia, mengharapkan gaji besar ternyata justru masalah yang diperoleh,” terangnya.

Eka pun mengaku sempat ditahan dua bulan di KBRI Malaysia untuk proses keimigrasian. Setelah selesai pengurusan dokumen lalu dipulangkan ke Indoensia. Dirinya pun berharap agar WNI supaya tidak datang ke Malaysia mencari kerja apa lagi masuk secara ilegal. Sebab tidak ada untungnya malah masalah banyak.

Sementara petugas BP3TKI Pos Kualanamu Ali Imran Sinaga yang dikonfirmasi,membenarkan adanya delapan TKW asal Indonesia dideportasi. Dijelaskannya tenaga kerja ini tiba di Bandara Kualanamu pada Jumat (28/10) sekira pukul 17.35 WIB dari Kualalumpur, Malaysia yang berasal dari Simalungun, Langkat, Medan dan ada satu orang warga Batam. “Mereka masuk secara illegal dengan menggunakan paspor melancong namun bekerja di Malaysia. Untuk saat ini mereka sudah kita urus dan dipulangkan ke rumah masing-masing,” tegasnya. (mag-2/ije)

Foto: Sumut Pos Delapan TKW yang dideportase Malaysia, tiba di bandara Kualanamu, Sumut, Minggu (30/10).
Foto: Sumut Pos
Delapan TKW yang dideportase Malaysia, tiba di bandara Kualanamu, Sumut, Minggu (30/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia dideportasi Imigrasi Malayasi bekerjasama dengan Kedutaan Republik Indonesia melalui Bandara Kualanamu dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 393.

Kedelapan orang warga negara Indonesia yang dideportasi tersebut hampir seluruhnya warga Sumatera Utara, salah satunya Rismawati (47), warga Belawan yang mengalami gangguan jiwa (stres), Eka Sari (34) warga Langkat, Nona (31) warga Bahari Belawan serta bayinya masih berumur 2 bulan juga ikut dideportasi.

Dideportasninya para TKW ini lantaran masuk ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan paspor melancong yang mereka gunakan. Selama di Malaysia, mereka diakomodir salah seorang agen yang mempekerjakan mereka sebagai petugas kebersihan (claning service).

Setelah terjaring razia oleh Polisi Diraja Malaysia para TKW ini diamankan lalu diserahkan pada KBRI Malaysia untuk proses imigrasi pemulangan.

Eka salah seorang TKW mengaku berangkat ke Malaysia pada bulan April. Dirinya diiming-imingi kerja di kilang dengan gaji tinggi. Tetapi sesampainya di lokasi malah dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Karena tidak sesuai dengan perjanjian, Eka pun melarikan diri, namun belum sampai ke Indonesia, dirinya justru terjaring Polisi Malaysia. “Saya kapok bekerja di Malaysia, mengharapkan gaji besar ternyata justru masalah yang diperoleh,” terangnya.

Eka pun mengaku sempat ditahan dua bulan di KBRI Malaysia untuk proses keimigrasian. Setelah selesai pengurusan dokumen lalu dipulangkan ke Indoensia. Dirinya pun berharap agar WNI supaya tidak datang ke Malaysia mencari kerja apa lagi masuk secara ilegal. Sebab tidak ada untungnya malah masalah banyak.

Sementara petugas BP3TKI Pos Kualanamu Ali Imran Sinaga yang dikonfirmasi,membenarkan adanya delapan TKW asal Indonesia dideportasi. Dijelaskannya tenaga kerja ini tiba di Bandara Kualanamu pada Jumat (28/10) sekira pukul 17.35 WIB dari Kualalumpur, Malaysia yang berasal dari Simalungun, Langkat, Medan dan ada satu orang warga Batam. “Mereka masuk secara illegal dengan menggunakan paspor melancong namun bekerja di Malaysia. Untuk saat ini mereka sudah kita urus dan dipulangkan ke rumah masing-masing,” tegasnya. (mag-2/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/