MEDAN – Wali Kota Medan telah membentuk Tim Terpadu Kota Medan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak Penangkaran Sarang Burung Walet.
Menyikapi hal ini A Hie Ketua Komisi C DPRD Kota Medan mengungkap untuk penegakkan Perda ini pertama kali dilakukan sosialisasi terhadap Perda ini.
‘’Harusnya dilakukan sosialisasi dulu sebelum dilakukan penegakkan terhadap sarang burung walet di kota ini, kita melihat belum pernah dilakukan sosialisasi terhadap Perda ini,”ucap A Hie, Minggu (25/11) siang. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan meliputi bagaimana mengurus izin usaha, kemudian pembayaran pajak bagaimana prosesnya.
A Hie juga berpendapat, tim terpadu penegak Perda seharusnya lebih fokus terhadap penegakkan pajak hotel yang tidak membayar pajak hotelnya, ketimbang penggakan pajak penangkaran sarang burung walet yang belum jelas pemilik dan pengusahanya.
Jumlah hotel yang berdiri di Kota Medan saat ini sebanyak 175 unit. Terdiri dari bintang lima sebanyak 5 unit, bintang 4 sebanyak enam unit, bintang 3 sebanyak 18 unit, bintang dua sebanyak 2 unit bintang 1 sebanyak 16 unit, melati 3 sebanyak 46 unit, melati 2 sebanyak 32 unit, dan hotel melati sebanyak 50 unit.”Paling banyak yang tidak mau membayar itu di kelas melati dua dan melati satu,” ucapnya. (gus)
MEDAN – Wali Kota Medan telah membentuk Tim Terpadu Kota Medan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak Penangkaran Sarang Burung Walet.
Menyikapi hal ini A Hie Ketua Komisi C DPRD Kota Medan mengungkap untuk penegakkan Perda ini pertama kali dilakukan sosialisasi terhadap Perda ini.
‘’Harusnya dilakukan sosialisasi dulu sebelum dilakukan penegakkan terhadap sarang burung walet di kota ini, kita melihat belum pernah dilakukan sosialisasi terhadap Perda ini,”ucap A Hie, Minggu (25/11) siang. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan meliputi bagaimana mengurus izin usaha, kemudian pembayaran pajak bagaimana prosesnya.
A Hie juga berpendapat, tim terpadu penegak Perda seharusnya lebih fokus terhadap penegakkan pajak hotel yang tidak membayar pajak hotelnya, ketimbang penggakan pajak penangkaran sarang burung walet yang belum jelas pemilik dan pengusahanya.
Jumlah hotel yang berdiri di Kota Medan saat ini sebanyak 175 unit. Terdiri dari bintang lima sebanyak 5 unit, bintang 4 sebanyak enam unit, bintang 3 sebanyak 18 unit, bintang dua sebanyak 2 unit bintang 1 sebanyak 16 unit, melati 3 sebanyak 46 unit, melati 2 sebanyak 32 unit, dan hotel melati sebanyak 50 unit.”Paling banyak yang tidak mau membayar itu di kelas melati dua dan melati satu,” ucapnya. (gus)