Lalu penyampaian rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September 2015. Selanjutnya pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir yakni selambat-lambatnya tanggal 31 September 2015.
Penyampaian raperda Perubahan APBD dan Rancangan Perkada penjabaran PAPBD kepada Mendagri untuk dievaluasi, tiga hari setelah kesepakatan bersama DPRD dan kepala daerah. Selanjutnya, Mendagri punya waktu 15 hari untuk menyelesaikan evaluasi.
Sudah tentu, keterlambatan ini menjadi tanggung jawab Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. Di Permendagri dimaksud dikatakan, Bila kepala daerha berhalangan tetap, wakil kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD kepada DPRD dan menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015”.
Reydonnizar Moenek mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap roda pemerintahan di Sumut. Hal ini menyusul begitu banyaknya pejabat Pemprov Sumut yang mondar-mandir menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, baik oleh KPK maupun kejagung.
“Kami memberikan perhatian khusus, Mendagri sangat aware, bagaimana agar tetap terjamin efektifitas pemerintahan di Sumut dan kelangsungan pelayanan publik tidak terganggu di tengah-tengah banyaknya kasus hukum ini,” terang Dony. (sam)