BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menembak pembobol gudang Gabion, Jumat (25). Pelaku ditangkap dari rumahnya di Kampung Nelayan, Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Tri Setyadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Safari mengatakan, pelaku bernama Hendri Sianipar alias Hendri Tato (35).
Pria ini pernah dihukum atas kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan, Hendri diketahui sudah sering membobol gudang di kawasan Gabion, Belawan.
Terakhir, dia diketahui membobol gudang milik Sen Tjong alias Ka Ping. Pembobolan dilakukan pada Rabu (23/11) dinihari lalu. Hendri beraksi seorang diri dengan masuk melalui plapfon.
Begitu berada di dalam gudang, dia menggasak sejumlah kotak rokok. Atas perbuatannya, korban melapor mengalami kerugian hingga Rp13,5 juta.
Terungkapnya identitas Hendri bermula dari rekaman CCTV. Pelaku yang memang pernah tersangkut masalah hukum, dengan mudah langsung dikenali petugas.
Usai memastikan buruan berada di rumah, petugas bergerak cepat. Pengepungan pun dilakukan. Namun ketika hendak ditangkap, Hendri coba melakukan perlawanan. Karenanya petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak betis kirinya.
“Pelaku kita tangkap sempat melakukan perlawanan, makanya kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil introgasi, pelaku yang sudah berulang kali masuk penjara dengan kasus yang sama, ternyata sudah tak terhitung melakukan pembobolan gudang di Gabion, Belawan,” ungkap AKBP Tri Setyadi.
Lanjut Tri, selain Hendri, pihaknya juga mengamankan seorang pencuri dengan modus pecah kaca. Tersangka yakni Arizal Pasaribu alias Unggut (29) warga Jalan Pelabuhan Raya, Medan Belawan.
Pria ini juga sering beraksi hingga meresahkan para pengendara mobil. Salah seorang korbannya adalah Ricard Sidabutar (62). Kaca mobil korban dipecahkan ketika parkir di Ocean Pasifik, Belawan. Dalam laporannya, Ricard mengaku kehilangan ponsel dan tablet.
“Pelaku kita tangkap saat akan melakukan aksinya lagi, anggota yang berada di sekitaran lokasi langsung menangkap pelaku,” jelas Tri Setyadi.
Kepada penyidik, Unggut mengaku sudah sering melakukan kejahatan serupa. Sebagai barang bukti, petugas menyita batu paving blok yang digunakan untuk memecah kaca, ponsel dan tablet hasil curian.
“Dalam kasus ini, pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP dan masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” jelas Tri Setyadi dihadapan pelaku. (ril/ras)