MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali melaksanakan program keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau pemutihan. Program ini akan berlangsung mulai besok selama satu bulan mulai dari 28 November sampai 28 Desember 2018 Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan menjelaskan, sebelum pelaksanaan dimulai, pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait akan menggelar rapat koordinasi di kantor BPPRD Sumut hari ini, guna membahas mekanisme dan teknis dari program tersebut.
“Pergub (peraturan gubernur) untuk program keringanan denda PKB dan BBNKB kali ini sudah ditandatangani. Besok (hari ini, Red) kami rapat koordinasi dulu bersama dengan tim pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumut, jajaran Satlantas, PT Jasa Raharja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se Sumut. Rencana pelaksanaan berlaku dari 28 November-28 Desember 2018, untuk kendaraan plat kuning, hitam dan merah,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (25/11).
Adapun tujuan pemberian keringanan ini, kata Sarmadan, bukan lagi untuk mengejar target karena target BBNKB sampai dengan Sabtu kemarin sudah 105 persen lebih dan PKB sudah 95 persen lebih. “Dengan sisa waktu yang ada ini target PKB juga bisa di atas 100 persen. Tapi tujuan pemberian keringanan ini adalah untuk membantu masyarakat dan pemutahiran data PKB yang tidak mendaftar ulang,” katanya.
Meski demikian, lanjutnya, program keringanan denda PKB ini akan menjadi yang terakhir di Sumut. Sebab nantinya Pemprovsu bakal membuat pergub baru tentang peniadaan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Sewaktu saya menandatangani pergub atas program ini kemarin (pekan lalu, Red), Pak Gubernur menginstruksikan agar program penghapusan denda PKB mungkin akan jadi yang terakhir. Nantinya akan dibuatkan pergub khusus atas penghapusan denda PKB dan BBNKB. Begitupun kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, seperti Jasa Raharja dan Satlantas sebagai pembina Samsat,” kata mantan Kepala BPPT Sumut itu.
Melalui program dimaksud ini pula, pihaknya ingin melakukan pemutakhiran data pemilik kendaraan plat kuning dan juga plat merah. Apalagi program serupa di tahun sebelumnya, hanya dikhususkan bagi kendaraan berplat hitam dan kuning saja.
“Pemberian keringanan denda kita kali ini bukan untuk mengejar target. Tetapi semata-mata memberi kemudahan bagi masyarakat terutama yang tidak memiliki identitas PKB selama ini,” ujarnya.
Pemutakhiran data PKB seperti tahun sebelumnya (2017), lanjutnya, hanya penghapusan denda PKB untuk kendaraan plat hitam saja, tapi kali ini diikuti dengan plat kuning dan plat merah. Artinya, plat merah dan plat kuning yang tidak mendaftar beberapa tahun itu, mungkin dengan adanya program ini akan mendaftar, maka termutakhirlah data PKB kita bagi pemilik kendaraan yang tidak mendaftar ulang tersebut.
Berkenaan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang berhasil dihimpun BPPRD Sumut, disebut Sarmadan hingga 21 November 2018 sudah mencapai 83,89 persen. Angka itu diambil dari dua pos yakni pajak daerah dan pendapatan lain-lain yang sah. Adapun total yang ditargetkan untuk keduanya sebesar Rp5,261 triliun lebih. Dengan realisasi sebesar Rp4,41 triliun lebih.
“Tahun ini ada peningkatan pendapatan dari sektor pajak kita, khususnya PKB. Jadi sekarang, angkanya sudah mencapai 83,72 persen untuk pajak daerah dan 102 persen dari pendapatan lain-lain yang sah,” katanya.
Sementara persentase terbesar kedua, ujarnya ada di sektor BBNKB yang ditarget Rp1,185 triliun lebih. Jumlah itu kini terealisasi sebesar Rp1,285 triliun lebih atau 108,44 persen. Selanjutnya denda PKB dengan target Rp44,6 miliar lebih.
Realisasinya mencapai Rp45,8 miliar lebih (102,65 persen). Serta dengan BBNKB yang ditargetkan RpRp2,1 miliar, terealisasi sebesar Rp2,249 miliar atau 106,63 persen.
Selain target pendapatan dari PKB sebesar Rp1,75 triliun dengan realisasi Rp1,67 triliun lebih, imbuh dia, diisusul dari sektor lain yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp729,7 miliar lebih dari target Rp785 miliar atau 92,97 persen. Serta pajak rokok sebesar Rp916,6 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp648,2 miliar lebih atau 70,72 persen.
Pun begitu, diakuinya bahwa untuk target pendapatan dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp577 miliar, baru terealisasi sebesar 5,55 persen atau Rp32,049 miliar lebih. Hal ini karena hingga kini belum juga ada pemasukan dari pembayaran oleh PT Inalum. Padahal secara hukum Pemprovsu sudah memenangkan proses banding yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut. “Jadi dibanding tahun sebelumnya angka ini meningkat,” pungkasnya. (prn/ila)