26.7 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Ancam Tembak, Bripda Ricky Aniaya Pedagang Ikan

VONIS : Terdakwa Kasus Penganiayaan, Bripka Ricky Anton Sipayung saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim Rabu (11/1). (BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hukum berpihak pada Bripka Ricky Anton. Usai memukuli Herlina boru Tambunan (39), personel Polrestabes Medan ini hanya diganjar hukuman 1 tahun percobaan.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” ucap majelis hakim diketuai oleh Morgan Simanjuntak di ruang Cakra V di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1) sore.

Parahnya, selama proses penyidikan hingga persidangan, Bripka Ricky tidak ditahan.

Padahal, pada nota putusan, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Seperti diketahui, ancaman penjara maksimal mencapai dua tahun dan delapan bulan.

Usai membacakan vonis, hakim Morgan kembali menjelaskan maksud putusan tersebut kepada terdakwa. “Jadi saudara dihukum percobaan satu tahun dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa hukuman itu. Kalau terdakwa kembali melakukan tindak pidana akan dihukum selama empat bulan penjara,” ujar hakim kepada terdakwa.

Usai sidang, Herlina Tambunan, yang hadir pada sidang tersebut mengaku tidak puas dengan putusan hakim. “Tidak puas lah, dia memukul wanita. Melakukan kekerasan, apa lagi saat saya jualan. Dia juga saat itu pakai baju dinas dengan senjata,” ujar Herlina yang berprofesi sebagai pedagang ikan di Pasar Peringgan.

Penganiayaan pada dia tersebut terjadi 25 September 2015 lalu. Tanpa sebab yang jelas, terdakwa mendatangi saat sedang berjualan dan memukulinya. “Dia datang ke Pajak Peringgan untuk memukul saya. Bibir saya dipukul, pecah, perut bagian kiri saya tergores. Dia dengan pakaian lengkap bawa pistol ancam tembak. Saya ditodong pistol. Kaki saya ditendang pakai sepatunya, ada visumnya,” ujarnya sambil menunjukkan foto hasil penganiayaan terdakwa.

Saat dijelaskan, salah satu yang dinilai majelis hakim meringankan terdakwa adalah penganiayaan dipicu karena korban lebih dulu menyiramkan air kepada terdakwa. Herlina keras membantahnya.

“Mana ada. Dia (terdakwa) kena cipratan air, Awal kejadiannya, seminggu sebelumnya, mamaknya kena cipratan air saja. Rupanya terus mengadu ke anaknya, si Ricky itu. Itulah datang dia dari Pakpak Bharat ke Medan dianiayanya saya,” ungkap Herlina lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan kurangan penjara atas perbuatannya. Dia juga menjelaskan bahwa terdakwa saat kejadian merupakan salah satu personel Polsek di Pakpak Bharat dan saat ini bertugas di Polrestabes Medan.

“Dia baru saja pindah bertugas di Medan,” ucapnya sambil berlalu dengan alasan masih harus mengikuti sidang lain.(gus/ala)

VONIS : Terdakwa Kasus Penganiayaan, Bripka Ricky Anton Sipayung saat mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim Rabu (11/1). (BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hukum berpihak pada Bripka Ricky Anton. Usai memukuli Herlina boru Tambunan (39), personel Polrestabes Medan ini hanya diganjar hukuman 1 tahun percobaan.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” ucap majelis hakim diketuai oleh Morgan Simanjuntak di ruang Cakra V di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1) sore.

Parahnya, selama proses penyidikan hingga persidangan, Bripka Ricky tidak ditahan.

Padahal, pada nota putusan, majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan. Seperti diketahui, ancaman penjara maksimal mencapai dua tahun dan delapan bulan.

Usai membacakan vonis, hakim Morgan kembali menjelaskan maksud putusan tersebut kepada terdakwa. “Jadi saudara dihukum percobaan satu tahun dan tidak boleh melakukan tindak pidana selama masa hukuman itu. Kalau terdakwa kembali melakukan tindak pidana akan dihukum selama empat bulan penjara,” ujar hakim kepada terdakwa.

Usai sidang, Herlina Tambunan, yang hadir pada sidang tersebut mengaku tidak puas dengan putusan hakim. “Tidak puas lah, dia memukul wanita. Melakukan kekerasan, apa lagi saat saya jualan. Dia juga saat itu pakai baju dinas dengan senjata,” ujar Herlina yang berprofesi sebagai pedagang ikan di Pasar Peringgan.

Penganiayaan pada dia tersebut terjadi 25 September 2015 lalu. Tanpa sebab yang jelas, terdakwa mendatangi saat sedang berjualan dan memukulinya. “Dia datang ke Pajak Peringgan untuk memukul saya. Bibir saya dipukul, pecah, perut bagian kiri saya tergores. Dia dengan pakaian lengkap bawa pistol ancam tembak. Saya ditodong pistol. Kaki saya ditendang pakai sepatunya, ada visumnya,” ujarnya sambil menunjukkan foto hasil penganiayaan terdakwa.

Saat dijelaskan, salah satu yang dinilai majelis hakim meringankan terdakwa adalah penganiayaan dipicu karena korban lebih dulu menyiramkan air kepada terdakwa. Herlina keras membantahnya.

“Mana ada. Dia (terdakwa) kena cipratan air, Awal kejadiannya, seminggu sebelumnya, mamaknya kena cipratan air saja. Rupanya terus mengadu ke anaknya, si Ricky itu. Itulah datang dia dari Pakpak Bharat ke Medan dianiayanya saya,” ungkap Herlina lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan kurangan penjara atas perbuatannya. Dia juga menjelaskan bahwa terdakwa saat kejadian merupakan salah satu personel Polsek di Pakpak Bharat dan saat ini bertugas di Polrestabes Medan.

“Dia baru saja pindah bertugas di Medan,” ucapnya sambil berlalu dengan alasan masih harus mengikuti sidang lain.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/