26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dewan Minta Pemko Genjot PAD, Jangan Pandemi Terus Jadi Alasan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta untuk tetap berupaya menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta jangan terus menjadikan pandemi Covid-19 alasan dalam hal dimaksud. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPRD Medan, Sudari, Rabu (25/11).

Ilustrasi Pajak

“Seharusnya, pengajuan target PAD sudah bisa digenjot dan dimaksimalkan kembali,” ungkap Sudari, menyikapi masih minimnya target PAD yang ditetapkan Pemko Medan dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021.

Menurut Sudari, mayoritas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemko Medan, yang membuat retribusi daerah terlalu minim. Seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retibusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maupun OPD yang menghasilkan pajak dan retribusi lainnya.

“Target pendapatan yang diajukan belum sesuai ekspektasi yang diharapkan. Pemko diminta maksimal menggali potensi PAD yang ada,” tegasnya.

Dia juga berpendapat, minimnya PAD dari pos pendapatan pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir, karena menggunakan self assessment system, yang wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya. Dengan mengitung sendiri, hal itu berpotensi menimbulkan kehilangan potensi pajak.

“Belum lagi kongkalikong antara pemungut pajak dan wajib pajak, yang menyepakati nilai yang harus dibayarkan berkurang dari yang sebenarnya. Untuk itu, kami merekomendasikan penggunaan tapping box secara menyeluruh pada semua potensi pajak,” cetus Sudari.

Begitupun soal pajak dan retribusi parkir di mall maupun tepi jalan, lanjut Sudari, sangat berpotensi untuk dimaksimalkan atau digenjot. Penggunaan parkir meter sesuatu yang harus dilaksanakan dan direalisasikan. Sumber daya manusia yang ditugaskan harus memiliki tanggung jawab dan tidak gampang tergoda.

Selain itu, Sudari kembali mengingatkan Pemko Medan, agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota, sebagai turunan pelaksana Peraturan Daerah yang sudah disahkan. Dia menyebutkan, banyak Perda yang telah disahkan, namun karena belum adanya Perwal, menjadi kendala dalam penerapannya. Seperti Perda MDTA yang pelaksanaanya sangat mendesak. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta untuk tetap berupaya menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta jangan terus menjadikan pandemi Covid-19 alasan dalam hal dimaksud. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPRD Medan, Sudari, Rabu (25/11).

Ilustrasi Pajak

“Seharusnya, pengajuan target PAD sudah bisa digenjot dan dimaksimalkan kembali,” ungkap Sudari, menyikapi masih minimnya target PAD yang ditetapkan Pemko Medan dalam APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021.

Menurut Sudari, mayoritas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemko Medan, yang membuat retribusi daerah terlalu minim. Seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retibusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maupun OPD yang menghasilkan pajak dan retribusi lainnya.

“Target pendapatan yang diajukan belum sesuai ekspektasi yang diharapkan. Pemko diminta maksimal menggali potensi PAD yang ada,” tegasnya.

Dia juga berpendapat, minimnya PAD dari pos pendapatan pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir, karena menggunakan self assessment system, yang wajib pajak menghitung sendiri kewajibannya. Dengan mengitung sendiri, hal itu berpotensi menimbulkan kehilangan potensi pajak.

“Belum lagi kongkalikong antara pemungut pajak dan wajib pajak, yang menyepakati nilai yang harus dibayarkan berkurang dari yang sebenarnya. Untuk itu, kami merekomendasikan penggunaan tapping box secara menyeluruh pada semua potensi pajak,” cetus Sudari.

Begitupun soal pajak dan retribusi parkir di mall maupun tepi jalan, lanjut Sudari, sangat berpotensi untuk dimaksimalkan atau digenjot. Penggunaan parkir meter sesuatu yang harus dilaksanakan dan direalisasikan. Sumber daya manusia yang ditugaskan harus memiliki tanggung jawab dan tidak gampang tergoda.

Selain itu, Sudari kembali mengingatkan Pemko Medan, agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota, sebagai turunan pelaksana Peraturan Daerah yang sudah disahkan. Dia menyebutkan, banyak Perda yang telah disahkan, namun karena belum adanya Perwal, menjadi kendala dalam penerapannya. Seperti Perda MDTA yang pelaksanaanya sangat mendesak. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/