25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

PT Growth Beroperasi Tanpa Izin Limbah

BELAWAN-PT Growth Sumatera Industry (GSI) di Jalan KL Yos Sudarso Simpang KIM Kecamatan Medan Deli hingga, Senin (23/12) kemarin, masih tetap beroperasi.

Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memerintahkan pihak perusahaan untuk sementara menghentikan kegiatan usahanya, sebelum persoalan izin pengelolaan limbah dari pemerintah pusat selesai.

Dari pantauan Sumut Pos, kegiatan produksi dipabrik yang pernah tersangkut kasus impor limbah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu tampak berjalan seperti biasa. Sejumlah truk pengangkut besi bekas serta barang lainnya, terlihat hilir mudik keluar mau pun masuk ke dalam lokasi pabrik. Sedangkan, pada bagian cerobong masi terlihat limbah asap hitam pekat ke luar dari cerobong.

Beberapa orang buruh pabrik menyebutkan, aktivitas operasional di PT GSI tetap berjalan normal. Baik kegiatan produksi maupun pengiriman besi-besi pesanan tetap berjalan seperti biasa. “Kalau pabrik berhenti produksi, pasti kami buruh di sini tak bekerja,” ujar buruh mengaku bernama, Yanto.

Hanya saja sambung pria yang berstatus buruh outsourcing di PT GSI ini, kegiatan produksi di perusahaan yang tergabung dalam group PT Growth Steel itu belakangan ini memang menunjukan penurunan operasional produksi.

“Memang belakangan ini produksi pabrik tidak banyak seperti sebelumnya, dan bahan baku besi bekas yang masukpun berkurang,” katanya.

Menejer HRD PT Growth Sumatra Industry, Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya belum bersedia menjawab. Sementara itu, menurut sumber Sumut Pos menyebutkan, masih tetap berproduksi besi karena pihak menajemen perusahaan bingung untuk memberhentikan sementara waktu ribuan buruh yang bekerja di pabrik tersebut.

“Intinya izin masih dalam proses pengurusan, karena untuk menghentikan operasional tidak sesederhana itu. Nasib ribuan buruh yang bekerja juga harus dipikirkan, kalau produksi dihentikan pasti akan ada PHK,” ucapnya.

Perintah untuk menghentikan kegiatan usaha pabrik lanjutnya, merupakan ungkapan yang disampaikan oleh salah seorang majelis hakim, dan dinilai bukan merupakan putusan dari pengadilan.”Itukan bukan putusan, tapi ungkapan dari salah seorang hakim anggota. Jadi kita tunggu saja sidang selanjutnya,” kata sumber.

Untuk diketahui, sebelumnya hakim PN Medan memerintahkan kepada Direktur Utama PT Growth Sumatera Industri, Peter Suhendra, dan Direktur Operasional, Samsudin, untuk menghentikan sementara kegiatan usaha sebelum persoalan izin pengelolaan limbah dari KLH diperpanjang. Perintah tersebut disampaikan dalam sidang perkara limbah bahan beracun berbahaya (B3) dengan agenda mendengarkan keterangan Peter dan Samsudin selaku terdakwa.(rul/azw)

Kasus PT Growth Sumatera Industri

Perusahaan peleburan besi baja tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), karena cerobong tungku pembuangan hasil pembakaran hanya ada satu buah, sehingga menyebabkan polusi udara. Akibat dari sisa pembakaran di sekitar lokasi, sisa debu yang bertebaran melalui udara membuat warga di sekitar lokasi menjadi terganggu.

Limbah cair yang dihasilkan perusahaan adalah limbah bahan bakar berbahaya (B3) jenis logam. Limbah B3 sangat berbahaya dan beracun bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup di sekitarnya.

Pengelolaan limbah, untuk para pekerja tidak dilengkapi safety body, sebagai penutup badan sehingga membahayakan pekerja.

Selain itu PT Growt Sumatra Industri tidak memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya harus ada 10 persen di sekitar lokasi.

BELAWAN-PT Growth Sumatera Industry (GSI) di Jalan KL Yos Sudarso Simpang KIM Kecamatan Medan Deli hingga, Senin (23/12) kemarin, masih tetap beroperasi.

Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memerintahkan pihak perusahaan untuk sementara menghentikan kegiatan usahanya, sebelum persoalan izin pengelolaan limbah dari pemerintah pusat selesai.

Dari pantauan Sumut Pos, kegiatan produksi dipabrik yang pernah tersangkut kasus impor limbah oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu tampak berjalan seperti biasa. Sejumlah truk pengangkut besi bekas serta barang lainnya, terlihat hilir mudik keluar mau pun masuk ke dalam lokasi pabrik. Sedangkan, pada bagian cerobong masi terlihat limbah asap hitam pekat ke luar dari cerobong.

Beberapa orang buruh pabrik menyebutkan, aktivitas operasional di PT GSI tetap berjalan normal. Baik kegiatan produksi maupun pengiriman besi-besi pesanan tetap berjalan seperti biasa. “Kalau pabrik berhenti produksi, pasti kami buruh di sini tak bekerja,” ujar buruh mengaku bernama, Yanto.

Hanya saja sambung pria yang berstatus buruh outsourcing di PT GSI ini, kegiatan produksi di perusahaan yang tergabung dalam group PT Growth Steel itu belakangan ini memang menunjukan penurunan operasional produksi.

“Memang belakangan ini produksi pabrik tidak banyak seperti sebelumnya, dan bahan baku besi bekas yang masukpun berkurang,” katanya.

Menejer HRD PT Growth Sumatra Industry, Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya belum bersedia menjawab. Sementara itu, menurut sumber Sumut Pos menyebutkan, masih tetap berproduksi besi karena pihak menajemen perusahaan bingung untuk memberhentikan sementara waktu ribuan buruh yang bekerja di pabrik tersebut.

“Intinya izin masih dalam proses pengurusan, karena untuk menghentikan operasional tidak sesederhana itu. Nasib ribuan buruh yang bekerja juga harus dipikirkan, kalau produksi dihentikan pasti akan ada PHK,” ucapnya.

Perintah untuk menghentikan kegiatan usaha pabrik lanjutnya, merupakan ungkapan yang disampaikan oleh salah seorang majelis hakim, dan dinilai bukan merupakan putusan dari pengadilan.”Itukan bukan putusan, tapi ungkapan dari salah seorang hakim anggota. Jadi kita tunggu saja sidang selanjutnya,” kata sumber.

Untuk diketahui, sebelumnya hakim PN Medan memerintahkan kepada Direktur Utama PT Growth Sumatera Industri, Peter Suhendra, dan Direktur Operasional, Samsudin, untuk menghentikan sementara kegiatan usaha sebelum persoalan izin pengelolaan limbah dari KLH diperpanjang. Perintah tersebut disampaikan dalam sidang perkara limbah bahan beracun berbahaya (B3) dengan agenda mendengarkan keterangan Peter dan Samsudin selaku terdakwa.(rul/azw)

Kasus PT Growth Sumatera Industri

Perusahaan peleburan besi baja tidak memiliki izin pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), karena cerobong tungku pembuangan hasil pembakaran hanya ada satu buah, sehingga menyebabkan polusi udara. Akibat dari sisa pembakaran di sekitar lokasi, sisa debu yang bertebaran melalui udara membuat warga di sekitar lokasi menjadi terganggu.

Limbah cair yang dihasilkan perusahaan adalah limbah bahan bakar berbahaya (B3) jenis logam. Limbah B3 sangat berbahaya dan beracun bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup di sekitarnya.

Pengelolaan limbah, untuk para pekerja tidak dilengkapi safety body, sebagai penutup badan sehingga membahayakan pekerja.

Selain itu PT Growt Sumatra Industri tidak memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya harus ada 10 persen di sekitar lokasi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/