26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

14 Rumah Elit Dibongkar

Terbukti Melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)

MEDAN-Tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 14 unit bangunan berlantai dua di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah, Rabu (25/1) siang.

Menurut Kabid Pemanfataan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Ali Tohar pembongkaran dilakukan karena bangunan yang akan dijadikan perumahan elit itu terbukti melanggar garis sepadan bangunan (GSB).

Terungkapnya kasus itu setelah seo rang warga Br Pangaribuan, yang tinggal di sebelah bangunan perumahan itu, melayangkan pengaduan ke Dinas TRTB.

Dalam pengaduannya, Br Pangaribuan keberatan karena bangunan perumahan itu dibangun persis di sebelah rumahnya dan tidak menyisakan jarak sedikit pun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, bangunan perumahan itu terbukti melanggar GSB sekitar 1,5 meter dari batas tanah dengan panjang lebih kurang 100 meter. Pemilik bangunan sudah disurati untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar peraturan tersebut,” kata Ali Tohar.
Walau sudah tiga kali diberi surat peringatan, namun pemilik bangunan tak juga mengindahkannya. Akibatnya, pegawai Dinas TRTB Medan membongkar langsung bangunan dibantu personel Satpol PP, Polsekta dan Koramil setempat.

“Sebelum melakukan pembongkaran tim melakukan pengukuran ulang. Tiba-tiba datang seorang pria yang mengaku pengawas bangunan minta kepada Dinas TRTB untuk menunda pembongkaran. Dia berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang melanggar GSB tersebut,” jelasnya.

Menurut Ali Tohar, permintaan tersebut langsung ditolak. “Kami hari ini (kemarin) melaksanakan tugas untuk melakukan pembongkaran. Sebab, kita sudah tiga kali memberi surat peringatan namun tidak ditanggapi. Jadi permintaaan saudara tidak dapat kami penuhi,” tegas Ali Tohar.
Ke depan, katanya, Dinas TRTB Medan meminta dibuatkan surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 3×24 jam sejak surat pernyataan di atas materai itu ditandatanganinya.

Selain itu bangunan yang sudah dibongkar tidak diperkenankan dibangun kembali.

“Kita akan terus mengawasinya. Jika surat pernyataan itu tak dilaksanakan dan bangunan yang kita bongkar dibangun kembali, kita pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” cetusnya.(adl)

Terbukti Melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB)

MEDAN-Tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar 14 unit bangunan berlantai dua di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat I, Medan Petisah, Rabu (25/1) siang.

Menurut Kabid Pemanfataan dan Tata Ruang Dinas TRTB Medan, Ali Tohar pembongkaran dilakukan karena bangunan yang akan dijadikan perumahan elit itu terbukti melanggar garis sepadan bangunan (GSB).

Terungkapnya kasus itu setelah seo rang warga Br Pangaribuan, yang tinggal di sebelah bangunan perumahan itu, melayangkan pengaduan ke Dinas TRTB.

Dalam pengaduannya, Br Pangaribuan keberatan karena bangunan perumahan itu dibangun persis di sebelah rumahnya dan tidak menyisakan jarak sedikit pun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, bangunan perumahan itu terbukti melanggar GSB sekitar 1,5 meter dari batas tanah dengan panjang lebih kurang 100 meter. Pemilik bangunan sudah disurati untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar peraturan tersebut,” kata Ali Tohar.
Walau sudah tiga kali diberi surat peringatan, namun pemilik bangunan tak juga mengindahkannya. Akibatnya, pegawai Dinas TRTB Medan membongkar langsung bangunan dibantu personel Satpol PP, Polsekta dan Koramil setempat.

“Sebelum melakukan pembongkaran tim melakukan pengukuran ulang. Tiba-tiba datang seorang pria yang mengaku pengawas bangunan minta kepada Dinas TRTB untuk menunda pembongkaran. Dia berjanji akan membongkar sendiri bangunan yang melanggar GSB tersebut,” jelasnya.

Menurut Ali Tohar, permintaan tersebut langsung ditolak. “Kami hari ini (kemarin) melaksanakan tugas untuk melakukan pembongkaran. Sebab, kita sudah tiga kali memberi surat peringatan namun tidak ditanggapi. Jadi permintaaan saudara tidak dapat kami penuhi,” tegas Ali Tohar.
Ke depan, katanya, Dinas TRTB Medan meminta dibuatkan surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 3×24 jam sejak surat pernyataan di atas materai itu ditandatanganinya.

Selain itu bangunan yang sudah dibongkar tidak diperkenankan dibangun kembali.

“Kita akan terus mengawasinya. Jika surat pernyataan itu tak dilaksanakan dan bangunan yang kita bongkar dibangun kembali, kita pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” cetusnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/