31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

RS Tembakau Deli Cagar Budaya

Rumah Sakit Tembakau Deli sudah dijual per 1 Januari 2012 lalu. Apa tanggapan anggota dewan? Berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut, Pos Ari Sisworo dengan anggota Komisi E DPRD Sumut, Richard Eddy M Lingga.

Apa pendapat Anda tentang penjualan RS Tembakau Deli?

Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan Pihak PTPN II, dengan tegas Komisi C meminta PTPN II untuk tidak menjual atau mengalihkan fungsi rumah sakit tersebut. Pasalnya, keberadaan sarana pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat. Kami meminta RS Tembakau Deli itu tidak dialihfungsikan apalagi dijual untuk kepentingan lain. Rumah sakit itu sangat dibutuhkan masyarakat Sumut.

Apakah realistis penjualan RS Tembakau Deli atas dasar untuk membayar utang?

Jika alasan PTPN II yang dalam menjual RS Tembakau Deli tersebut hanya untuk membayar utang sangat disayangkan. Sebab untuk membayar utang sebenarnya masih ada aset lain yang dimiliki PTPN II dan bisa dijual ketimbang menjual rumah sakit tersebut. Jadi kalau mau bayar utang, jual saja aset yang lain. Kenapa harus rumah sakit yang dibutuhkan masyarakat dan akan mengorbankan karyawannya itu dijual.

Kenapa RS Tembakau Deli dipertahankan?

RS Tembakau Deli itu merupakan bangunan tua yang memiliki nilai sejarah dan tergolong cagar budaya. Sehingga keberadaannya harus dijaga. Kami tidak mau setelah RS Tembakau Deli itu dijual, bangunan bersejarah itu akan musnah. Kemana karyawan-karyawan PTPN II harus berobat? Ini yang harus dipikirkan pihak PTPN II. Meskipun katanya akan dibangun klinik, untuk menggantikan RS Tembakau Deli  apa cukup dengan begitu banyaknya karyawan PTPN II. Ini harus menjadi perhatian PTPN II.(*)

Rumah Sakit Tembakau Deli sudah dijual per 1 Januari 2012 lalu. Apa tanggapan anggota dewan? Berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut, Pos Ari Sisworo dengan anggota Komisi E DPRD Sumut, Richard Eddy M Lingga.

Apa pendapat Anda tentang penjualan RS Tembakau Deli?

Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumut dengan Pihak PTPN II, dengan tegas Komisi C meminta PTPN II untuk tidak menjual atau mengalihkan fungsi rumah sakit tersebut. Pasalnya, keberadaan sarana pelayanan kesehatan itu sangat dibutuhkan masyarakat. Kami meminta RS Tembakau Deli itu tidak dialihfungsikan apalagi dijual untuk kepentingan lain. Rumah sakit itu sangat dibutuhkan masyarakat Sumut.

Apakah realistis penjualan RS Tembakau Deli atas dasar untuk membayar utang?

Jika alasan PTPN II yang dalam menjual RS Tembakau Deli tersebut hanya untuk membayar utang sangat disayangkan. Sebab untuk membayar utang sebenarnya masih ada aset lain yang dimiliki PTPN II dan bisa dijual ketimbang menjual rumah sakit tersebut. Jadi kalau mau bayar utang, jual saja aset yang lain. Kenapa harus rumah sakit yang dibutuhkan masyarakat dan akan mengorbankan karyawannya itu dijual.

Kenapa RS Tembakau Deli dipertahankan?

RS Tembakau Deli itu merupakan bangunan tua yang memiliki nilai sejarah dan tergolong cagar budaya. Sehingga keberadaannya harus dijaga. Kami tidak mau setelah RS Tembakau Deli itu dijual, bangunan bersejarah itu akan musnah. Kemana karyawan-karyawan PTPN II harus berobat? Ini yang harus dipikirkan pihak PTPN II. Meskipun katanya akan dibangun klinik, untuk menggantikan RS Tembakau Deli  apa cukup dengan begitu banyaknya karyawan PTPN II. Ini harus menjadi perhatian PTPN II.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/