25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Perda Retribusi Kedaluarsa

Sejak Januari 2012 perda yang mengatur pengutipan retribusi sudah tidak berlaku lagi karena sudah kadaluarsa. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Anggota Komisi D DPRD Medan  Godfried Effendi Lubis

Bagaimana perda soal retribusi untuk tahun ini?

Pemerintah sudah tidak memilikin payung hukum untuk menarik retribusi kepada masyarakat. Jika Pemko tetap mengutip retribusi  berarti penarikan tersebut illegal. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah pasal 180 menyatakan batas waktu pajak perda adalah 31 Desember 2011. Setelah itu, aturan tersebut tidak berlaku lagi hingga ada aturan yang disahkan berikutnya.

Apa yang harus dilakukan masyarakat?
Masyarakat bisa menolak membayar retribusi. Jika Pemko tetap menarik retribusi, masyarakat bisa melakukan class action. Masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum karena dalam hal ini jelas Pemko yang lalai. Adapun retribusi yang sudah tidak bisa lagi dikutip Pemko diantaranya retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi pengendalian menara, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi izin gangguan (Ho), izin sarana perhubungan, retribusi pemotongan hewan, retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), retribusi pemakaian kekayaan daerah dan lainnya.

Apakah sudah dilakukan revisi?
Saat ini seluruh retribusi tersebut sudah diajukan Pemko untuk dibahas oleh DPRD Medan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda). Namun hingga Februari ini masih dalam tahap pengajuan, belum ada masuk paripurna. Diperkirakan proses pembahasan ranperda akan memakan waktu hingga enam bulan kedepan. Jadi sampai enam bulan ke depan, Pemko Medan tidak dibenarkan mengutip retribusi kepada masyarakat. Proses pembahasan akan memakan waktu hingga enam bulan karena harus melapor lagi ke gubernur kemudian revisi lagi hingga akhirnya disahkan menjadi perda.

Apakah itu akan akan mengganggu PAD?
Potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dari seluruh retribusi tersebut mencapai Rp450 miliar dari total target sebesar Rp1,4 triliun. Sementara perhitungan retribusi yang sudah dikutip selama dua bulan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Sedangkan Pemko mengatakan sampai sekarang memang belum ada peraturan terkait retribusi yang berlaku. Namun untuk pajak, pihaknya sudah mengajukan ke DPRD sejak akhir tahun lalu. Dari 26 yang diajukan, 10 sudah disahkan dalam bentuk perda. Sedangkan untuk retribusi memang belum ada.(*)

Sejak Januari 2012 perda yang mengatur pengutipan retribusi sudah tidak berlaku lagi karena sudah kadaluarsa. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Anggota Komisi D DPRD Medan  Godfried Effendi Lubis

Bagaimana perda soal retribusi untuk tahun ini?

Pemerintah sudah tidak memilikin payung hukum untuk menarik retribusi kepada masyarakat. Jika Pemko tetap mengutip retribusi  berarti penarikan tersebut illegal. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah pasal 180 menyatakan batas waktu pajak perda adalah 31 Desember 2011. Setelah itu, aturan tersebut tidak berlaku lagi hingga ada aturan yang disahkan berikutnya.

Apa yang harus dilakukan masyarakat?
Masyarakat bisa menolak membayar retribusi. Jika Pemko tetap menarik retribusi, masyarakat bisa melakukan class action. Masyarakat bisa mengajukan gugatan hukum karena dalam hal ini jelas Pemko yang lalai. Adapun retribusi yang sudah tidak bisa lagi dikutip Pemko diantaranya retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan tera ulang, retribusi pengendalian menara, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi izin gangguan (Ho), izin sarana perhubungan, retribusi pemotongan hewan, retribusi tempat pelelangan ikan (TPI), retribusi pemakaian kekayaan daerah dan lainnya.

Apakah sudah dilakukan revisi?
Saat ini seluruh retribusi tersebut sudah diajukan Pemko untuk dibahas oleh DPRD Medan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (ranperda). Namun hingga Februari ini masih dalam tahap pengajuan, belum ada masuk paripurna. Diperkirakan proses pembahasan ranperda akan memakan waktu hingga enam bulan kedepan. Jadi sampai enam bulan ke depan, Pemko Medan tidak dibenarkan mengutip retribusi kepada masyarakat. Proses pembahasan akan memakan waktu hingga enam bulan karena harus melapor lagi ke gubernur kemudian revisi lagi hingga akhirnya disahkan menjadi perda.

Apakah itu akan akan mengganggu PAD?
Potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dari seluruh retribusi tersebut mencapai Rp450 miliar dari total target sebesar Rp1,4 triliun. Sementara perhitungan retribusi yang sudah dikutip selama dua bulan ini diperkirakan mencapai Rp80 miliar. Sedangkan Pemko mengatakan sampai sekarang memang belum ada peraturan terkait retribusi yang berlaku. Namun untuk pajak, pihaknya sudah mengajukan ke DPRD sejak akhir tahun lalu. Dari 26 yang diajukan, 10 sudah disahkan dalam bentuk perda. Sedangkan untuk retribusi memang belum ada.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/