MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terkait masalah pengerjaan proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Tirtanadi yang menuai persoalan, anggota DPRD Sumut menilai hal tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab ketiga direksi. Jika direksi perusahaan milik Pemprovsu itu melemparkan kesalahan kepada kontraktor, maka hal tersebut dianggap keliru.
“Jika Direksi PDAM Tirtanadi menyalahkan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan IPA di dua tempat itu, sangat tidak tepat.
Pasalnya sebagai perusahaan yang menunjuk pihak pelaksana proyek tersebut, Tirtanadi punya wewenang untuk mengawasi pengerjaannya,” kata anggota Komisi C DPRD Sumut, Satrya Yudha Wibowo kepada Sumut Pos, Senin (26/1).
Menurutnya, Direksi Tritanadi sebenarnya bisa meminta audit, baik di awal, tengah, ataupun di akhir. Dikatakannya, audit keuangan serta pengerjaan bisa dilakukan PDAM Tirtanadi melalui pimpinan proyek yang ditunjuk untuk mengawasi tahapan pengerjaannya. Artinya, ketika memang dilihat ada masalah di dalamnya, seharusnya dilakukan evaluasi terkait pengerjaan, keuangan dan kualitas sesuai kontrak.
“Sebenarnya harus ada ‘control in procces’, yakni Tirtanadi mengawasi kontraktor. Jadi bisa saja mereka mengaudit, jika memang dianggap ada masalah,” kata politisi PKS ini.
Dia pun menyarankan agar direksi bisa serius mengawasi pengerjaan proyek tersebut. Sehingga jika ada penyimpangan, dapat segera di audit. Sedangkan soal pengerjaan yang dinilai bermasalah, Satrya tidak dapat mengatakan kondisi yang mereka temukan awal bulan lalu itu sebagai masalah yang harus di evaluasi secara mendalam. Apalagi sampai harus memberhentikan pekerjaan yang sedang berjalan.
“Inikan masih dalam proses pengerjaan. Kita belum bisa nyatakan ada masalah atau tidak, sebelum ada audit keuangan,” katanya.
Karenanya, ia meminta proyek yang masih menyisakan waktu beberapa bulan ke depan hingga April, agar segera diselesaikan tepat waktu sampai batas waktu yang ditentukan. Dirinya juga menganggap kontraktor masih punya waktu untuk memperbaiki kerusakan yang ada. Sehingga untuk memberhentikan pengerjaannya, menunggu waktu habis masa kontrak atau setelah ada audit yang dapat menjelaskan apakah proyek bisa terus dlanjutkan atau tidak.
“Tidak tepat juga mereka (direksi, Red) katakan itu (menyalahkan kontraktor, Red), seharusnya mereka bisa mengaudit,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis meminta dilakukannya evaluasi terhadap proyek pembangunan IPA yang dinilainya sarat dengan masalah. Menurutnya, temuan mereka di salah satu proyek IPA, kondisi bangunan recervoir tempat menampung air sudah mengalami kerusakan sebelum selesai. Hal ini yang membuat mereka merasa Tirtanadi harus melakukan evaluasi didalamnya. Bila perlu, pengerjaan proyek dihentikan sementara sampai persoalan selesai.(bal/adz)