26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Diusulkan Jadi Wali Kota Definitif, Akhyar: Kalau Kesampaian, Rekor Wali Kota Tersingkat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lewat rapat paripurna, DPRD Kota Medan akhirnya mengusulkan pemberhentian Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin, sekaligus pengangkatan Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, menjadi Wali Kota Medan definitif, Selasa (26/1).

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, akan diusulkan menjadi wali kota definitif.

Usai mengikuti sidang paripurna, Akhyar Nasution mengaku, kalau usulan itu kesampaian, dirinya akan menjadi Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat di Indonesia. Pasalnya, masa jabatan Wali Kota baru tersisa 3 minggu lagi, yakni akan berakhir pada 17 Februari 2021.

“Saya nggak tahu apakah dalam 3 minggu ini selesai (SK Mendagri). Kalau bisa selesai, saya mungkin rekor ya, wali kota tersingkat di Indonesia. Bisa juga masuk MURI nanti ini. Itupun kalau kesampaian. Kalau nggak kesampaian, mungkin lewong juga ini. Ya itu lah, kita ikuti semua proses ini. Mudah-mudahan prosesnya cepat, karena waktunya tinggal 3 minggu,” ucap Akhyar.

Akhyar berujar, pengusulan pengangkatan dirinya melalui rapat paripurna DPRD Medan memang terbilang lambat, jika dihitung sejak keluarnya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan. “Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar 15 Oktober. Sudah 3 bulan lebih, ini baru diproses,” ujarnya.

Ditanya apa sebabnya surat tersebut terbengkalai selama 3 bulan lebih, sehingga baru di paripurnakan saat ini, Akhyar mengaku tidak mengetahuinya. “Saya nggak tahu di mana nyangkutnya. Saya nggak mau nuduh siapapun. Tapi surat itu terbengkalai selama 3 bulan lebih,” jawabnya.

Ditanya apakah Pemko Medan memang sudah menerima surat itu sejak Oktober atau tidak? Akhyar mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, saat itu dirinya masih menjalani cuti di luar tanggungan, yakni cuti Pilkada Medan 2020. “Saya nggak tahu juga. Enggak ngecek saya, karena waktu itu saya lagi cuti,” terangnya.

Dikatakannya, selama masa keluarnya SK pemberhentian Dzulmi Eldin, Pemko Medan tidak memiliki wali kota definitif. Sementara dirinya hanya sebatas pelaksana tugas. “Ketika tanggal 15 Oktober Pak Eldin diberhentikan Menteri Dalam Negeri, ‘kan secara administratif mesti diangkat pajang definitif penggantinya, itu dia,” katanya.

Karena itu, lanjut Akhyar, terjadi beberapa bulan kevakuman di pemerintahan Kota Medan. Oleh karena itu, menurutnya mekanisme dan prosedur yang ada itu mesti ditinjau bersama. “Ada kevakuman pemerintahan di Kota Medan, karena saya selama ini ‘kan Wakil Wali Kota. Wali Kota-nya kosong. Jadi kita ikuti saja jalan ini semua sampai di mana,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE menyebutkan akan langsung mengirimkan hasil paripurna pengusulan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif ke Mendagri, melalui Gubernur Sumatera Utara.

Ketua PDIP Medan ini menambahkan, pengusulan tersebut memiliki mekanisme, terutama menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara yang baru diterima pada bulan Januari 2021.

“Di Januari ini, kami minta segera Sekwan berkoordinasi dengan Pemko untuk memberikan dokumen yang terkait dengan SK dari Mendagri yang asli,” katanya.

Kata dia, paripurna kemarin merupakan pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021. “Mudah-mudahan nanti prosesnya itu tidak ada kendala, bisa secepatnya dan sebelum masa jabatan itu habis sudah bisa dilakukan pelantikan dan pengangkatan saudara Akhyar Nasution menjadi wali kota. Artinya 3 minggu lagi ada peluang. Kita kembalikan prosesnya ke gubernur dan Mendagri. Kalau dari sini kita semua sudah selesai,” terangnya.

Disinggung kenapa prosesnya terkesan lambat, Hasyim mengatakan proses tersebut tersita karena Plt Wali Kota Medan sedang menjalani cuti tahapan Pilkada. “Kan ada mengambil cuti (kampanye) Pilkada, di situ mungkin kendalanya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin memastikan proses pengusulan pendefinitifan Ir. H. Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan benar-benar berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna tentang Pengusulan Pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan dan Pengusulan Pengangkatan Ir. H. Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan, di ruang rapat Paripurna DPRD Medan.

“Kami (Fraksi PKS) mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bapak Edi Rahmayadi yang sudah memproses langkah ini dengan baik. Kami juga mengapresiasi Ketua DPRD yang juga sudah melakukan proses ini dengan baik. Kita juga berharap proses selanjutnya bisa dilaksanakan dengan baik, “ tegas Rudiyanto.

Dalam proses selanjutnya, Fraksi PKS ingin memastikan proses ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, supaya menjadi sejarah yang baik bagi masyarakat, bahwa DPRD Medan secara institusi sudah melaksanakan proses ini sesuai mekanisme. “Kita ingin ini menjadi sejarah yang baik bagi Kota Medan. Dan masyarakat juga ingin memastikan proses ini berjalan dengan baik, “ tegasnya.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta jajaran pimpinan DRPD Medan. Dari Pemko, Selain dihadiri Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, paripurnajuga turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lewat rapat paripurna, DPRD Kota Medan akhirnya mengusulkan pemberhentian Wali Kota Medan Nonaktif, Dzulmi Eldin, sekaligus pengangkatan Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, menjadi Wali Kota Medan definitif, Selasa (26/1).

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, akan diusulkan menjadi wali kota definitif.

Usai mengikuti sidang paripurna, Akhyar Nasution mengaku, kalau usulan itu kesampaian, dirinya akan menjadi Wali Kota dengan masa jabatan tersingkat di Indonesia. Pasalnya, masa jabatan Wali Kota baru tersisa 3 minggu lagi, yakni akan berakhir pada 17 Februari 2021.

“Saya nggak tahu apakah dalam 3 minggu ini selesai (SK Mendagri). Kalau bisa selesai, saya mungkin rekor ya, wali kota tersingkat di Indonesia. Bisa juga masuk MURI nanti ini. Itupun kalau kesampaian. Kalau nggak kesampaian, mungkin lewong juga ini. Ya itu lah, kita ikuti semua proses ini. Mudah-mudahan prosesnya cepat, karena waktunya tinggal 3 minggu,” ucap Akhyar.

Akhyar berujar, pengusulan pengangkatan dirinya melalui rapat paripurna DPRD Medan memang terbilang lambat, jika dihitung sejak keluarnya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan. “Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar 15 Oktober. Sudah 3 bulan lebih, ini baru diproses,” ujarnya.

Ditanya apa sebabnya surat tersebut terbengkalai selama 3 bulan lebih, sehingga baru di paripurnakan saat ini, Akhyar mengaku tidak mengetahuinya. “Saya nggak tahu di mana nyangkutnya. Saya nggak mau nuduh siapapun. Tapi surat itu terbengkalai selama 3 bulan lebih,” jawabnya.

Ditanya apakah Pemko Medan memang sudah menerima surat itu sejak Oktober atau tidak? Akhyar mengaku tidak mengetahuinya. Pasalnya, saat itu dirinya masih menjalani cuti di luar tanggungan, yakni cuti Pilkada Medan 2020. “Saya nggak tahu juga. Enggak ngecek saya, karena waktu itu saya lagi cuti,” terangnya.

Dikatakannya, selama masa keluarnya SK pemberhentian Dzulmi Eldin, Pemko Medan tidak memiliki wali kota definitif. Sementara dirinya hanya sebatas pelaksana tugas. “Ketika tanggal 15 Oktober Pak Eldin diberhentikan Menteri Dalam Negeri, ‘kan secara administratif mesti diangkat pajang definitif penggantinya, itu dia,” katanya.

Karena itu, lanjut Akhyar, terjadi beberapa bulan kevakuman di pemerintahan Kota Medan. Oleh karena itu, menurutnya mekanisme dan prosedur yang ada itu mesti ditinjau bersama. “Ada kevakuman pemerintahan di Kota Medan, karena saya selama ini ‘kan Wakil Wali Kota. Wali Kota-nya kosong. Jadi kita ikuti saja jalan ini semua sampai di mana,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE menyebutkan akan langsung mengirimkan hasil paripurna pengusulan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan defenitif ke Mendagri, melalui Gubernur Sumatera Utara.

Ketua PDIP Medan ini menambahkan, pengusulan tersebut memiliki mekanisme, terutama menerima surat dari Gubernur Sumatera Utara yang baru diterima pada bulan Januari 2021.

“Di Januari ini, kami minta segera Sekwan berkoordinasi dengan Pemko untuk memberikan dokumen yang terkait dengan SK dari Mendagri yang asli,” katanya.

Kata dia, paripurna kemarin merupakan pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan sisa masa jabatan 2016-2021. “Mudah-mudahan nanti prosesnya itu tidak ada kendala, bisa secepatnya dan sebelum masa jabatan itu habis sudah bisa dilakukan pelantikan dan pengangkatan saudara Akhyar Nasution menjadi wali kota. Artinya 3 minggu lagi ada peluang. Kita kembalikan prosesnya ke gubernur dan Mendagri. Kalau dari sini kita semua sudah selesai,” terangnya.

Disinggung kenapa prosesnya terkesan lambat, Hasyim mengatakan proses tersebut tersita karena Plt Wali Kota Medan sedang menjalani cuti tahapan Pilkada. “Kan ada mengambil cuti (kampanye) Pilkada, di situ mungkin kendalanya,” ungkapnya.

Di sisi lain, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ingin memastikan proses pengusulan pendefinitifan Ir. H. Akhyar Nasution menjadi Walikota Medan benar-benar berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna tentang Pengusulan Pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Walikota Medan dan Pengusulan Pengangkatan Ir. H. Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan, di ruang rapat Paripurna DPRD Medan.

“Kami (Fraksi PKS) mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bapak Edi Rahmayadi yang sudah memproses langkah ini dengan baik. Kami juga mengapresiasi Ketua DPRD yang juga sudah melakukan proses ini dengan baik. Kita juga berharap proses selanjutnya bisa dilaksanakan dengan baik, “ tegas Rudiyanto.

Dalam proses selanjutnya, Fraksi PKS ingin memastikan proses ini berjalan dengan sebagaimana mestinya, supaya menjadi sejarah yang baik bagi masyarakat, bahwa DPRD Medan secara institusi sudah melaksanakan proses ini sesuai mekanisme. “Kita ingin ini menjadi sejarah yang baik bagi Kota Medan. Dan masyarakat juga ingin memastikan proses ini berjalan dengan baik, “ tegasnya.

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim SE beserta jajaran pimpinan DRPD Medan. Dari Pemko, Selain dihadiri Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, paripurnajuga turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/