31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Pengusaha Warnet Dipungli, Wali Kota Marah, Kadis Ngaku Gratis

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap marah mendengar ulah staf di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha warung internet (warnet), yang ingin memperoleh surat rekomendasi sebagai syarat pengurusan izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan.

“Dimana itu? Ada data pengusaha warnet yang dipungli itu? Kalau begitu akan dilakukan pengecekan,” kata Rahudmann

Kadis Kominfo Medan, Zulkifli Sitepu yang dikonfirmasi  membantah.

“Tak ada itu. Bisa dibuktikan? Karena kita tidak ada memberatkan para pengusaha warnet dengan meminta biaya, semuanya gratis untuk memperoleh surat rekomendasi. Lagi pula kita terus melakukan sosialisasi agar para pengusaha warnet mengurus izin yang akan dikeluarkan oleh BPPT Medan,” kilahnya.

Dijelaskannya, bila terbukti ada anggotanya yang melakukan pungli dia berjanji akan melakukan pengecekan dan memberi tindakan terhadap anggotanya.

“Pasti akan saya tindak bila ada anggota saya yang melakukan pungli. Sekali lagi saya katakan kalau permohonan surat rekomendasi dari Dinas Kominfo Medan tidak dipungut biaya alias gratis asal persyaratannya dipenuhi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha warung internet (warnet) mengaku dipungli Dinas Kominfo Kota Medan saat mengurus izin usaha. Akibatnya, sebanyak 680 warnet di Kota Medan dari 850 warnet yang ada tidak mau mengurus rekomendasi tekhnis ke Dinas Kominfo Medan.

“Awalnya, petugas dari Dinas Kominfo Medan datang ke usaha warnet saya mempertanyakan izin usaha warnet dan meminta untuk segera mengurusnya ke Dinas Kominfo Medan, dengan melengkapi persyaratan keterangan kepling dan lurah tempat tinggal saya,” kata pengusaha warnet yang minta namanya tidak ditulis saat ditemui Sumut Pos, Rabu (22/2) siang.

Dijelaskannya, setelah mengurus seluruh surat dari kepling dan lurah, petugas Dinas Kominfo Medan menyuruh datang ke kantor Dinas Kominfo Medan di Jalan Sidorukun Medan.

“Tetapi begitu saya minta agar surat rekomendasinya dikeluarkan staf Dinas Kominfo meminta dana sebesar Rp600 ribu untuk mendapatkan rekomendasi teknis tersebut,” ujar pria yang mengaku sudah membuka usaha warnetnya selama satu tahun.

Dikatakannya, pengusaha warnet mau membayar uang sebesar Rp600 ribu asal disertai dengan tanda terima dari Dinas Kominfo Medan.
“Ternyata staf Dinas Kominfo itu tak mau dengan alasan sebagai uang operasional petugas Dinas Kominfo Medan di lapangan,” bebernya.
Akibatnya, para pengusaha warnet merasa dipungli dan memilih tak mengurusnya.

“Kalau caranya begitu saya tidak mau membayar karena saya yakin tidak resmi. Ini hanya pungli yang dilakukan Dinas Kominfo Medan terhadap pengusaha warnet agar mengurus rekomendasi,” jelasnya.

Karena merasa ada permainan pengusaha warnet mencoba untuk menghubungi Kepala Dinas Kominfo Medan, Zulkifli Sitepu. Ternyata, hal itu juga sudah diketahui kadis yang menyarankan harus berurusan dengan petugas dari Dinas Kominfo Medan, Abdul Khalik.

“Saya sudah beberapa kali menghubungi kepala dinasnya karena khawatir ada pemainan di bawah tanpa sepengetahuannya. Tetapi malah kadis tersebut menyarankan agar saya megurusnya ke petugas tersebut. Ini ada apa? Kenapa Pemko Medan membuat masyarakat semakin ditindas dengan adanya peraturan yang baru,” ujarnya.

Sekadar diketahui sesuai dengan ketentuan di dalam Perwal No 28 tahun 2011 diatur bahwa setiap pemohon izin usaha warnet tidak dipungut biaya alias gratis untuk memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Kominfo. Sedangkan izin yang mengeluarkan adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 28 tahun 2011 tentang izin usaha warnet. (adl/jon)

Tolak Pembatasan Waktu Buka

Penanggung jawab warnet az-Net Hendri Daulay mengaku, memang sudah ada menerima selebaran mengenai pembatasan waktu beroperasi. Namun, pelanggannya banyak yang minta tetap buka 24 jam.

“Kebanyakan pelanggan anak muda main malam. Kalau kita tutup dan mengusir mereka tak mungkin namanya juga bisnis,” katanya.
Hendri menuturkan, penghasilan mereka selama beroperasi satu hari satu malam minimal Rp500 ribu dan itu belum termasuk pembayaran gaji operatornya. “Penghasilan selama 24 jam itu Rp500 ribu dan jika peraturan itu diterapkan kami tetap tak setuju,” ujarnya.

Hal senada juga diucapkan Budi, operator Warnet O2. Dijelaskannya, keputusan Dinas Kominfo itu terlalu berlebihan.
“Peraturan tersebut harus diputuskan sesuai dengan keinginan orang banyak. Lagi pula mana mungkin orang yang main dan datang jam 12 malam kami suruh pulang,” katanyanya.

Sementara K Manurung (40), pemilik warnet M2 mengaku, warnet mereka buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 00.00 WIB.

“Kalau sudah malam, warnet kami tutup walaupun ada pelanggan yang datang. Kami tutup karena kami tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, jika pelanggan datang di atas jam 23.00 WIB, kami mengatakan kepada pelanggan tutup pukul 00.00 WIB dengan sopan,” sebutnya.
Pemilik warnet lainnya, Oris menolak kebijakan Pemko Medan membatasi jam operasional mereka.

‘’Kami siap mendukung program pemerintah mengenai jam belajar. Tetapi membatasi jam operasional bukan solusi terbaik,’’ ucapnya.
Dikatakannya, seluruh pengusaha warnet dan game online berencana akan menggelar pertemuan dan semua menyatakan tidak setuju dengan pembatasan jam operasional.

Untuk itu, pengusaha warnet akan terus melakukan pembicaraan dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Medan selaku pihak yang mengeluarkan izin usaha warnet.

Dijelaskannya, guna mensukseskan program jam belajar Pemko Medan bersama pihak kepolisian mengimbau pengusaha warnet dan game online tidak menerima pelajar pada saat jam-jam siswa melaksanakan kegaiatan belajar mengajar di sekolah.

“Kalau sifatnyakan imbauan kita akan mendukungnya. Bagaimana kalau ada pengecualian berlaku pada malam Minggu, libur sekolah dan libur hari besar. Kami akan mencari tips yang tepat dengan para pengusaha warnet dan bisa diterima semua pihak,” bebernya.

Rinal, pengusaha warnet lainnya juga keberatan dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa dengan bukanya warnet 24 jam meresahkan orangtua dan memicu  turunnya prestasi para pelajar di sekolah.

“Kalau pernyatan seperti itu terkesan memojokkan pengusaha warnet yang mencari keuntungan dari para pelanggan warnet. Jangan limpahkan kesalahan apalagi sampai disebut meresahkan bahkan sempat menyebutkan sebagai penyebab turunnya prestasi para pelajar siswa,” ujar Rinal.
Dijelaskannya, keberadaan warnet merupakan salah satu dampak teknologi serta peluang usaha di tengah kemajuan zaman memang sudah terjadi di kota-kota besar dan tidak mungkin dihindari.

Selain itu penyebab kemerosotan prestasi pelajar akhir-akhir ini bukan mutlak kesalahan dari keberadaan warnet, karena masih banyak faktor lain yang mungkin bisa dipertimbangkan kontribusi terhadap kemerosotan tersebut. (jon/adl)

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap marah mendengar ulah staf di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Medan yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha warung internet (warnet), yang ingin memperoleh surat rekomendasi sebagai syarat pengurusan izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Medan.

“Dimana itu? Ada data pengusaha warnet yang dipungli itu? Kalau begitu akan dilakukan pengecekan,” kata Rahudmann

Kadis Kominfo Medan, Zulkifli Sitepu yang dikonfirmasi  membantah.

“Tak ada itu. Bisa dibuktikan? Karena kita tidak ada memberatkan para pengusaha warnet dengan meminta biaya, semuanya gratis untuk memperoleh surat rekomendasi. Lagi pula kita terus melakukan sosialisasi agar para pengusaha warnet mengurus izin yang akan dikeluarkan oleh BPPT Medan,” kilahnya.

Dijelaskannya, bila terbukti ada anggotanya yang melakukan pungli dia berjanji akan melakukan pengecekan dan memberi tindakan terhadap anggotanya.

“Pasti akan saya tindak bila ada anggota saya yang melakukan pungli. Sekali lagi saya katakan kalau permohonan surat rekomendasi dari Dinas Kominfo Medan tidak dipungut biaya alias gratis asal persyaratannya dipenuhi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha warung internet (warnet) mengaku dipungli Dinas Kominfo Kota Medan saat mengurus izin usaha. Akibatnya, sebanyak 680 warnet di Kota Medan dari 850 warnet yang ada tidak mau mengurus rekomendasi tekhnis ke Dinas Kominfo Medan.

“Awalnya, petugas dari Dinas Kominfo Medan datang ke usaha warnet saya mempertanyakan izin usaha warnet dan meminta untuk segera mengurusnya ke Dinas Kominfo Medan, dengan melengkapi persyaratan keterangan kepling dan lurah tempat tinggal saya,” kata pengusaha warnet yang minta namanya tidak ditulis saat ditemui Sumut Pos, Rabu (22/2) siang.

Dijelaskannya, setelah mengurus seluruh surat dari kepling dan lurah, petugas Dinas Kominfo Medan menyuruh datang ke kantor Dinas Kominfo Medan di Jalan Sidorukun Medan.

“Tetapi begitu saya minta agar surat rekomendasinya dikeluarkan staf Dinas Kominfo meminta dana sebesar Rp600 ribu untuk mendapatkan rekomendasi teknis tersebut,” ujar pria yang mengaku sudah membuka usaha warnetnya selama satu tahun.

Dikatakannya, pengusaha warnet mau membayar uang sebesar Rp600 ribu asal disertai dengan tanda terima dari Dinas Kominfo Medan.
“Ternyata staf Dinas Kominfo itu tak mau dengan alasan sebagai uang operasional petugas Dinas Kominfo Medan di lapangan,” bebernya.
Akibatnya, para pengusaha warnet merasa dipungli dan memilih tak mengurusnya.

“Kalau caranya begitu saya tidak mau membayar karena saya yakin tidak resmi. Ini hanya pungli yang dilakukan Dinas Kominfo Medan terhadap pengusaha warnet agar mengurus rekomendasi,” jelasnya.

Karena merasa ada permainan pengusaha warnet mencoba untuk menghubungi Kepala Dinas Kominfo Medan, Zulkifli Sitepu. Ternyata, hal itu juga sudah diketahui kadis yang menyarankan harus berurusan dengan petugas dari Dinas Kominfo Medan, Abdul Khalik.

“Saya sudah beberapa kali menghubungi kepala dinasnya karena khawatir ada pemainan di bawah tanpa sepengetahuannya. Tetapi malah kadis tersebut menyarankan agar saya megurusnya ke petugas tersebut. Ini ada apa? Kenapa Pemko Medan membuat masyarakat semakin ditindas dengan adanya peraturan yang baru,” ujarnya.

Sekadar diketahui sesuai dengan ketentuan di dalam Perwal No 28 tahun 2011 diatur bahwa setiap pemohon izin usaha warnet tidak dipungut biaya alias gratis untuk memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Kominfo. Sedangkan izin yang mengeluarkan adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 28 tahun 2011 tentang izin usaha warnet. (adl/jon)

Tolak Pembatasan Waktu Buka

Penanggung jawab warnet az-Net Hendri Daulay mengaku, memang sudah ada menerima selebaran mengenai pembatasan waktu beroperasi. Namun, pelanggannya banyak yang minta tetap buka 24 jam.

“Kebanyakan pelanggan anak muda main malam. Kalau kita tutup dan mengusir mereka tak mungkin namanya juga bisnis,” katanya.
Hendri menuturkan, penghasilan mereka selama beroperasi satu hari satu malam minimal Rp500 ribu dan itu belum termasuk pembayaran gaji operatornya. “Penghasilan selama 24 jam itu Rp500 ribu dan jika peraturan itu diterapkan kami tetap tak setuju,” ujarnya.

Hal senada juga diucapkan Budi, operator Warnet O2. Dijelaskannya, keputusan Dinas Kominfo itu terlalu berlebihan.
“Peraturan tersebut harus diputuskan sesuai dengan keinginan orang banyak. Lagi pula mana mungkin orang yang main dan datang jam 12 malam kami suruh pulang,” katanyanya.

Sementara K Manurung (40), pemilik warnet M2 mengaku, warnet mereka buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 00.00 WIB.

“Kalau sudah malam, warnet kami tutup walaupun ada pelanggan yang datang. Kami tutup karena kami tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, jika pelanggan datang di atas jam 23.00 WIB, kami mengatakan kepada pelanggan tutup pukul 00.00 WIB dengan sopan,” sebutnya.
Pemilik warnet lainnya, Oris menolak kebijakan Pemko Medan membatasi jam operasional mereka.

‘’Kami siap mendukung program pemerintah mengenai jam belajar. Tetapi membatasi jam operasional bukan solusi terbaik,’’ ucapnya.
Dikatakannya, seluruh pengusaha warnet dan game online berencana akan menggelar pertemuan dan semua menyatakan tidak setuju dengan pembatasan jam operasional.

Untuk itu, pengusaha warnet akan terus melakukan pembicaraan dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Medan selaku pihak yang mengeluarkan izin usaha warnet.

Dijelaskannya, guna mensukseskan program jam belajar Pemko Medan bersama pihak kepolisian mengimbau pengusaha warnet dan game online tidak menerima pelajar pada saat jam-jam siswa melaksanakan kegaiatan belajar mengajar di sekolah.

“Kalau sifatnyakan imbauan kita akan mendukungnya. Bagaimana kalau ada pengecualian berlaku pada malam Minggu, libur sekolah dan libur hari besar. Kami akan mencari tips yang tepat dengan para pengusaha warnet dan bisa diterima semua pihak,” bebernya.

Rinal, pengusaha warnet lainnya juga keberatan dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa dengan bukanya warnet 24 jam meresahkan orangtua dan memicu  turunnya prestasi para pelajar di sekolah.

“Kalau pernyatan seperti itu terkesan memojokkan pengusaha warnet yang mencari keuntungan dari para pelanggan warnet. Jangan limpahkan kesalahan apalagi sampai disebut meresahkan bahkan sempat menyebutkan sebagai penyebab turunnya prestasi para pelajar siswa,” ujar Rinal.
Dijelaskannya, keberadaan warnet merupakan salah satu dampak teknologi serta peluang usaha di tengah kemajuan zaman memang sudah terjadi di kota-kota besar dan tidak mungkin dihindari.

Selain itu penyebab kemerosotan prestasi pelajar akhir-akhir ini bukan mutlak kesalahan dari keberadaan warnet, karena masih banyak faktor lain yang mungkin bisa dipertimbangkan kontribusi terhadap kemerosotan tersebut. (jon/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/