30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Belum Berencana Menggusur

Foto: Riadi/PM Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).
Foto: Riadi/PM
Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dipajang di depan kios para pedagang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pedagang Pasar Sukaramai harus menelan pil pahit. Pasalnya, keluhan para pedagang  mengenai keberadaan Pasar Akik tidak disahuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Seperti diketahui, keberadaan pasar akiik mempengaruhi keberadaan pembeli karena pembeli enggan masuk ke pasar Sukaramai yang baru dibangun dan lebih senang berbelanja di pasar Akik.”Itu nanti akan kita sosialisasikan dulu kepada pedagang, nanti akan kita mediasi,” kata Wali Kota Medan, Dzulmi EldinRabu (25/2).

Disisi lain, Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan mengatakan, kemarin (24/2) Pemko Medan sudah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Kasatpol PP kota Medan, M.Sofyan, Dirut PD pasar Kota Medan, Benny Sihotang, Kadishub kota Medan, Renward Parapat, Camat Medan Area, Ali Sipahutar, dan Asisten umum pemerintahan, Ihwan Habibi Daulay.

Rapat tersebut memang sama sekali belum ada memutuskan bahwa Pemko Medan akan menggusur pasar Akik. Padahal, penggusuran pasar Akik merupakan tuntutan dari pedagang di Pasar Sukaramai, karena kalau pasar Akik tidak digusur maka omzet penjualan pedagang di Pasar Sukaramai akan merugi terus.”Pada kesempatan pertama akan dijadwalkan mediasi antara kedua belah pihak oleh Pemko Medan,” ungkap Sofyan.

Ketidakpastian dari Pemko Medan terkait tuntutan mereka dan belum adanya kepastian jadwal mediasi di antara kedua belah pihak membuat pedagang Sukaramai bakal berjualan di badan jalan untuk waktu yang lebih lama lagi.

Kondisi ini membuat pedagang sukaramai resah. Seperti yang diungkapkan oleh seorang pedagang, Nan,49. Dirinya berharap agar PKL yang bukan pedagang resmi PD pasar di sekitar Pasar Sukaramai segera digusur. Dirinya merasa tidak adil jika dirinya harus membayar mahal sebagai pedagang resmi PD pasar sementara PKL di sana bisa berjualan dengan tenang tanpa harus membayar mahal.

“Tidak cocok itu udah. Pelanggan kami lari semua. Mereka tidak mau masuk ke dalam Pasar Sukaramai. Lebih senang mereka belanja di luar sana. Kalau gitu bagusan kami jualan di luar juga. Pasar Sukaramai ini dihancurin aja,” ungkapnya kesal.

Nan mengatakan dulu, bertahun tahun yang lalu pasar Akik pernah di gusur oleh Kasatpol. Jalan akik tempat berdirinya pasar akik itu berfungsi sebagaimana mestinya yakni sebagai jalan. Namun beberapa bulan kemudian, jalan akik kembali di tempati oleh pedagang hingga berkembang sampai saat ini. Akhirnya bersandinglah Pasar Akik dan Pasar Sukaramai. “Pemko Medan melempem, takut orang itu sama preman,” ungkapnya.

Dirut PD pasar kota Medan, Benny Sihotang, saat dihubungi tak mau mengomentari banyak keberadaan Pasar Akik. Sebab itu bukanlah wewenang PD Pasar Kota Medan. Namun dia mengatakan pasar akik tidaklah legal. “Yang pasti pasar akik itu bukan PD pasar yang kelola. Kalau ditanya legal apa tidak legal. Tapi kalau mau digusur itu urusan Pemko Medan,” kilahnya saat dihubungi secara terpisah.(dik/ila)

Foto: Riadi/PM Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).
Foto: Riadi/PM
Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dipajang di depan kios para pedagang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pedagang Pasar Sukaramai harus menelan pil pahit. Pasalnya, keluhan para pedagang  mengenai keberadaan Pasar Akik tidak disahuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Seperti diketahui, keberadaan pasar akiik mempengaruhi keberadaan pembeli karena pembeli enggan masuk ke pasar Sukaramai yang baru dibangun dan lebih senang berbelanja di pasar Akik.”Itu nanti akan kita sosialisasikan dulu kepada pedagang, nanti akan kita mediasi,” kata Wali Kota Medan, Dzulmi EldinRabu (25/2).

Disisi lain, Kepala Satpol PP Medan, M Sofyan mengatakan, kemarin (24/2) Pemko Medan sudah menggelar rapat koordinasi dengan instansi terkait seperti Kasatpol PP kota Medan, M.Sofyan, Dirut PD pasar Kota Medan, Benny Sihotang, Kadishub kota Medan, Renward Parapat, Camat Medan Area, Ali Sipahutar, dan Asisten umum pemerintahan, Ihwan Habibi Daulay.

Rapat tersebut memang sama sekali belum ada memutuskan bahwa Pemko Medan akan menggusur pasar Akik. Padahal, penggusuran pasar Akik merupakan tuntutan dari pedagang di Pasar Sukaramai, karena kalau pasar Akik tidak digusur maka omzet penjualan pedagang di Pasar Sukaramai akan merugi terus.”Pada kesempatan pertama akan dijadwalkan mediasi antara kedua belah pihak oleh Pemko Medan,” ungkap Sofyan.

Ketidakpastian dari Pemko Medan terkait tuntutan mereka dan belum adanya kepastian jadwal mediasi di antara kedua belah pihak membuat pedagang Sukaramai bakal berjualan di badan jalan untuk waktu yang lebih lama lagi.

Kondisi ini membuat pedagang sukaramai resah. Seperti yang diungkapkan oleh seorang pedagang, Nan,49. Dirinya berharap agar PKL yang bukan pedagang resmi PD pasar di sekitar Pasar Sukaramai segera digusur. Dirinya merasa tidak adil jika dirinya harus membayar mahal sebagai pedagang resmi PD pasar sementara PKL di sana bisa berjualan dengan tenang tanpa harus membayar mahal.

“Tidak cocok itu udah. Pelanggan kami lari semua. Mereka tidak mau masuk ke dalam Pasar Sukaramai. Lebih senang mereka belanja di luar sana. Kalau gitu bagusan kami jualan di luar juga. Pasar Sukaramai ini dihancurin aja,” ungkapnya kesal.

Nan mengatakan dulu, bertahun tahun yang lalu pasar Akik pernah di gusur oleh Kasatpol. Jalan akik tempat berdirinya pasar akik itu berfungsi sebagaimana mestinya yakni sebagai jalan. Namun beberapa bulan kemudian, jalan akik kembali di tempati oleh pedagang hingga berkembang sampai saat ini. Akhirnya bersandinglah Pasar Akik dan Pasar Sukaramai. “Pemko Medan melempem, takut orang itu sama preman,” ungkapnya.

Dirut PD pasar kota Medan, Benny Sihotang, saat dihubungi tak mau mengomentari banyak keberadaan Pasar Akik. Sebab itu bukanlah wewenang PD Pasar Kota Medan. Namun dia mengatakan pasar akik tidaklah legal. “Yang pasti pasar akik itu bukan PD pasar yang kelola. Kalau ditanya legal apa tidak legal. Tapi kalau mau digusur itu urusan Pemko Medan,” kilahnya saat dihubungi secara terpisah.(dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/