30 C
Medan
Tuesday, March 4, 2025

Dahlan Ajukan Praperadilan

Pada bagian A angka 6 di SEMA 4/2016, MA menentukan lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Lembaga yang berwenang secara konstitusional menurut MA adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Lembaga lain di luar itu tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

”Pada kasus mobil listrik, BPK telah menyatakan tidak ada kerugian negara. Tapi, Kejaksaan Agung menggunakan BPKP,” ujar Yusril. Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP dalam kasus mobil listrik juga menjadi perdebatan. Sebab, BPKP menghitung kerugian berdasar total lost. Padahal, faktanya, mobil listrik telah selesai dibuat.

Yusril menegaskan, perubahan hukum itu belum terjadi ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut mobil listrik dengan terdakwa Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan dana sponsor dari tiga perusahaan BUMN untuk membuat mobil listrik guna kepentingan APEC 2013.

Ketika berhasil menjebloskan Dasep ke penjara itulah, Kejagung berupaya mencari kesalahan Dahlan. Sejak awal Kejagung memang terkesan mengincar Dahlan. Mereka memasukkan nama Dahlan sebagai pihak yang turut serta dalam kasus Dasep Ahmadi. Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan jaksa. Hakim menganggap terlalu dini mengaitkan peran Dahlan Iskan dalam kasus Dasep.

Meski begitu, ambisi Kejagung dalam mencari kesalahan Dahlan tak berhenti di situ. Mereka tetap menjadikan Dahlan tersangka kasus mobil listrik. Yusril menyampaikan, tanpa adanya kepastian kerugian negara secara nyata yang dinyatakan oleh BPK, Kejagung tak bisa menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus mobil listrik. ”Atas dasar adanya perubahan hukum itulah, kami mengajukan praperadilan. Mohon doa restunya semoga hasilnya positif,” tutur Yusril.

Sementara itu, kepada sejumlah media, Jaksa Agung M. Prasetyo sempat mengatakan masih menunggu audit dari BPK. Kemarin koran ini mengajukan konfirmasi ke BPK mengenai ada tidaknya permintaan audit dari Kejagung terkait mobil listrik. Juru Bicara BPK Yudi Ramdan menyatakan belum mengetahui. Dia masih perlu meng-update informasi pada hari kerja. ”Saya belum update, besok (hari ini, Red) saya komunikasikan ke kantor dulu,” ujarnya.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, audit investigasi semestinya tidak bisa dilakukan secara cepat. Apalagi, yang diaudit merupakan keuangan negara yang telah dipisahkan ke dalam BUMN. ”Sesuai putusan MK, audit terhadap keuangan negara yang dipisahkan harus dibedakan. Termasuk harus memperhatikan business judgement rule,” ujarnya.

Pada bagian A angka 6 di SEMA 4/2016, MA menentukan lembaga yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara. Lembaga yang berwenang secara konstitusional menurut MA adalah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Lembaga lain di luar itu tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

”Pada kasus mobil listrik, BPK telah menyatakan tidak ada kerugian negara. Tapi, Kejaksaan Agung menggunakan BPKP,” ujar Yusril. Perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP dalam kasus mobil listrik juga menjadi perdebatan. Sebab, BPKP menghitung kerugian berdasar total lost. Padahal, faktanya, mobil listrik telah selesai dibuat.

Yusril menegaskan, perubahan hukum itu belum terjadi ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut mobil listrik dengan terdakwa Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan dana sponsor dari tiga perusahaan BUMN untuk membuat mobil listrik guna kepentingan APEC 2013.

Ketika berhasil menjebloskan Dasep ke penjara itulah, Kejagung berupaya mencari kesalahan Dahlan. Sejak awal Kejagung memang terkesan mengincar Dahlan. Mereka memasukkan nama Dahlan sebagai pihak yang turut serta dalam kasus Dasep Ahmadi. Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan jaksa. Hakim menganggap terlalu dini mengaitkan peran Dahlan Iskan dalam kasus Dasep.

Meski begitu, ambisi Kejagung dalam mencari kesalahan Dahlan tak berhenti di situ. Mereka tetap menjadikan Dahlan tersangka kasus mobil listrik. Yusril menyampaikan, tanpa adanya kepastian kerugian negara secara nyata yang dinyatakan oleh BPK, Kejagung tak bisa menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus mobil listrik. ”Atas dasar adanya perubahan hukum itulah, kami mengajukan praperadilan. Mohon doa restunya semoga hasilnya positif,” tutur Yusril.

Sementara itu, kepada sejumlah media, Jaksa Agung M. Prasetyo sempat mengatakan masih menunggu audit dari BPK. Kemarin koran ini mengajukan konfirmasi ke BPK mengenai ada tidaknya permintaan audit dari Kejagung terkait mobil listrik. Juru Bicara BPK Yudi Ramdan menyatakan belum mengetahui. Dia masih perlu meng-update informasi pada hari kerja. ”Saya belum update, besok (hari ini, Red) saya komunikasikan ke kantor dulu,” ujarnya.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, audit investigasi semestinya tidak bisa dilakukan secara cepat. Apalagi, yang diaudit merupakan keuangan negara yang telah dipisahkan ke dalam BUMN. ”Sesuai putusan MK, audit terhadap keuangan negara yang dipisahkan harus dibedakan. Termasuk harus memperhatikan business judgement rule,” ujarnya.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru