26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Dahlan Ajukan Praperadilan

Di tempat terpisah, mantan auditor senior BPK Hernold Ferry Makawimbang menegaskan, putusan MK No 25/2016 memang berdampak pada kepastian hukum. Dengan putusan itu, penegak hukum harus bisa membuktikan secara nyata dan pasti nilai kerugian keuangan negara. ”Kerugian negara harus bisa dihitung secara pasti jumlahnya. Sebab, itu menyangkut kepastian hukum formal melawan hukum tertulis dan melawan hukum materiil merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pakar hukum asal UGM Richo Andi Wibowo mengungkapkan, dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik, terjadi kekeliruan landasan hukum. Yang paling esensial adalah penegak hukum menganggap Dasep melanggar pasal 19 Perpres 54/2010 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang atau jasa pemerintah.

Masalahnya, perpres itu mengatur pengadaan barang/jasa untuk kementerian atau lembaga pemerintah. Tidak bisa serta-merta diterapkan pada perusahaan BUMN. Perpres baru berlaku bagi BUMN bila memenuhi dua syarat.

Pertama, pengadaan tersebut dilakukan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau kapasitas. Kedua, belanja modal tersebut dibiayai secara langsung oleh APBN. Itu telah diatur dalam penjelasan pasal 2 Perpres 54/2010 dan pasal 1 ayat 1 Permen BUMN No 05/2008 dan Permen BUMN No 05/2012.

Richo mencontohkan Pertamina yang membangun dan meremajakan kilang minyak. Hal tersebut otomatis mengacu pada Perpres 54/2010 (bukan peraturan direksi internal). ”Sebab, dalam pembangunan dan peremajaan kilang minyak itu, Pertamina menggunakan dana dari anggaran APBN langsung, bukan dari kas perusahaan,” ujar pria yang kini tengah menempuh studi di Institute for Jurisprudence, Constitutional and Administrative Law, Utrecht University, Belanda, itu.

Nah, pada kasus pembuatan prototipe mobil listrik, dana berasal dari anggaran sponsorship tiga perusahaan BUMN. Tidak bersumber dari anggaran langsung APBN. Karena itu, argumentasi penegak hukum yang menyatakan Dasep melanggar Perpres 54/2010 seharusnya gugur. (atm/rul/bjg/tel/c10/jpg)

Di tempat terpisah, mantan auditor senior BPK Hernold Ferry Makawimbang menegaskan, putusan MK No 25/2016 memang berdampak pada kepastian hukum. Dengan putusan itu, penegak hukum harus bisa membuktikan secara nyata dan pasti nilai kerugian keuangan negara. ”Kerugian negara harus bisa dihitung secara pasti jumlahnya. Sebab, itu menyangkut kepastian hukum formal melawan hukum tertulis dan melawan hukum materiil merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Pakar hukum asal UGM Richo Andi Wibowo mengungkapkan, dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik, terjadi kekeliruan landasan hukum. Yang paling esensial adalah penegak hukum menganggap Dasep melanggar pasal 19 Perpres 54/2010 mengenai persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang atau jasa pemerintah.

Masalahnya, perpres itu mengatur pengadaan barang/jasa untuk kementerian atau lembaga pemerintah. Tidak bisa serta-merta diterapkan pada perusahaan BUMN. Perpres baru berlaku bagi BUMN bila memenuhi dua syarat.

Pertama, pengadaan tersebut dilakukan untuk belanja modal dalam rangka penambahan aset dan/atau kapasitas. Kedua, belanja modal tersebut dibiayai secara langsung oleh APBN. Itu telah diatur dalam penjelasan pasal 2 Perpres 54/2010 dan pasal 1 ayat 1 Permen BUMN No 05/2008 dan Permen BUMN No 05/2012.

Richo mencontohkan Pertamina yang membangun dan meremajakan kilang minyak. Hal tersebut otomatis mengacu pada Perpres 54/2010 (bukan peraturan direksi internal). ”Sebab, dalam pembangunan dan peremajaan kilang minyak itu, Pertamina menggunakan dana dari anggaran APBN langsung, bukan dari kas perusahaan,” ujar pria yang kini tengah menempuh studi di Institute for Jurisprudence, Constitutional and Administrative Law, Utrecht University, Belanda, itu.

Nah, pada kasus pembuatan prototipe mobil listrik, dana berasal dari anggaran sponsorship tiga perusahaan BUMN. Tidak bersumber dari anggaran langsung APBN. Karena itu, argumentasi penegak hukum yang menyatakan Dasep melanggar Perpres 54/2010 seharusnya gugur. (atm/rul/bjg/tel/c10/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru