30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Belum Punya NIK, Anak dan Balita Tetap Dapat Gunakan Program UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan, memastikan bahwa seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Universal Coverage Health (UHC) tanpa terkecuali. Dengan program UHC, warga Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP atau KK guna melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak iuran.

Lantas, bagaimana dengan anak atau balita yang belum memiliki KTP bahkan belum terdaftar di KK atau belum memiliki NIK? Dinkes Medan menegaskan, bahwa anak atau balita tetap bisa mendapatkan program UHC meskipun belum memiliki NIK.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang diselenggarakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn di Jl. Selebes Gg.10 Lingkungan 32, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (26/2/2023) sore.

“Untuk anak yang belum masuk ke dalam KK atau punya NIK, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program UHC di Puskesmas. Caranya, bisa dengan membawa Akte Kelahiran atau bisa juga dengan membawa surat kelahirannya. Jangan lupa, orangtuanya bawa KK atau KTP Medan,” ucap perwakilan Dinkes Medan, Fatmawati kepada ratusan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dilanjutkan Fatmawati, nantinya bila membutuhkan pelayanan lebih lanjut ke RS, baik untuk rawat jalan ataupun opname, maka akan dirujuk oleh pihak puskesmas.

“Itu nanti secara otomatis sekeluarga akan masuk dalam program UHC. Masyarakat tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis melalui pelayanan BPJS Kesehatan kelas III,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Fatmawati juga membahas masalah stunting. Mengingat, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution sangat fokus dalam menangani masalah stunting. Sementara, Kecamatan Medan Belawan merupakan kecamatan dengan angka stunting tertinggi di Kota Medan.

Ia menjelaskan, bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak. Hal itu bisa dilihat dari berat dan tinggi badan anak yang tidak tumbuh sesuai umur, dan perbaikan nutrisi adalah solusinya. Disarankan bagi ibu yang punya anak baru lahir, agar memberikan ASI eksklusif. Selain itu, ibu yang sedang hamil juga wajib memeriksaan kehamilannya di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kebetulan di Kelurahan Belawan II ini banyak anak stuntingnya, dan ini kita pantau terus. Program ‘bapak asuh’ juga terus kita kembangkan, supaya perbaikan nutrisi pada anak guna menekan angka stunting dapat kita maksimalkan,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan, T Edriansyah Rendy, meminta setiap warga di Kecamatan Medan Belawan untuk ikut serta dan proaktif dalam penanganan masalah stunting. Caranya, dengan mengikuti semua program penanganan stunting yang saat ini sedang difokuskan Pemko Medan.

“Selain memperbaiki masalah nutrisi, kita juga harus rutin membawa anak-anak kita untuk melakukan penimbangan berat badan sesuai instruksi dari Pemko Medan. Jangan berkecil hati dengan kondisi anak-anak kita yang stunting, tapi kita harus semangat, bekerja keras dan berkolaborasi agar masalah stunting ini dapat segara teratasi,” tuturnya dalam kegiatan yang hanya dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut.

Usai menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan tersebut, Rendy yang merupakan Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Medan itu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak Dinas Sosial Kota Medan, Kecamatan Medan Belawan, dan Kelurahan Belawan II yang tidak memenuhi undangan kegiatan tersebut.

“Dalam kegiatan Sosialisasi Perda ini kita juga mengundang pihak Dinas Sosial Kota Medan, Kecamatan Medan Belawan, dan Kelurahan Belawan II, tapi mereka tidak hadir, bahkan perwakilannya pun tidak ada,” cetusnya.

Sementara, lanjut Rendy, ratusan warga yang hadir ingin menyampaikan keluh kesahnya. Hal ini tentu sangat disayangkan, sebab sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap masyarakat.

“Hal ini juga harus menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan, bahwa disaat Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution meminta semua perangkatnya untuk maksimal dalam melayani masyarakat, masih ada saja perangkat di Pemko Medan yang tidak mau melayani bahkan menjumpai masyarakat. Sementara untuk Dinas Kesehatan, kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan, memastikan bahwa seluruh warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program Universal Coverage Health (UHC) tanpa terkecuali. Dengan program UHC, warga Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP atau KK guna melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK), meskipun warga tersebut tidak memiliki BPJS Kesehatan atau menunggak iuran.

Lantas, bagaimana dengan anak atau balita yang belum memiliki KTP bahkan belum terdaftar di KK atau belum memiliki NIK? Dinkes Medan menegaskan, bahwa anak atau balita tetap bisa mendapatkan program UHC meskipun belum memiliki NIK.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang diselenggarakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T. Edriansyah Rendy SH M.Kn di Jl. Selebes Gg.10 Lingkungan 32, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (26/2/2023) sore.

“Untuk anak yang belum masuk ke dalam KK atau punya NIK, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program UHC di Puskesmas. Caranya, bisa dengan membawa Akte Kelahiran atau bisa juga dengan membawa surat kelahirannya. Jangan lupa, orangtuanya bawa KK atau KTP Medan,” ucap perwakilan Dinkes Medan, Fatmawati kepada ratusan warga yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dilanjutkan Fatmawati, nantinya bila membutuhkan pelayanan lebih lanjut ke RS, baik untuk rawat jalan ataupun opname, maka akan dirujuk oleh pihak puskesmas.

“Itu nanti secara otomatis sekeluarga akan masuk dalam program UHC. Masyarakat tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis melalui pelayanan BPJS Kesehatan kelas III,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Fatmawati juga membahas masalah stunting. Mengingat, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution sangat fokus dalam menangani masalah stunting. Sementara, Kecamatan Medan Belawan merupakan kecamatan dengan angka stunting tertinggi di Kota Medan.

Ia menjelaskan, bahwa stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak. Hal itu bisa dilihat dari berat dan tinggi badan anak yang tidak tumbuh sesuai umur, dan perbaikan nutrisi adalah solusinya. Disarankan bagi ibu yang punya anak baru lahir, agar memberikan ASI eksklusif. Selain itu, ibu yang sedang hamil juga wajib memeriksaan kehamilannya di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Kebetulan di Kelurahan Belawan II ini banyak anak stuntingnya, dan ini kita pantau terus. Program ‘bapak asuh’ juga terus kita kembangkan, supaya perbaikan nutrisi pada anak guna menekan angka stunting dapat kita maksimalkan,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Medan, T Edriansyah Rendy, meminta setiap warga di Kecamatan Medan Belawan untuk ikut serta dan proaktif dalam penanganan masalah stunting. Caranya, dengan mengikuti semua program penanganan stunting yang saat ini sedang difokuskan Pemko Medan.

“Selain memperbaiki masalah nutrisi, kita juga harus rutin membawa anak-anak kita untuk melakukan penimbangan berat badan sesuai instruksi dari Pemko Medan. Jangan berkecil hati dengan kondisi anak-anak kita yang stunting, tapi kita harus semangat, bekerja keras dan berkolaborasi agar masalah stunting ini dapat segara teratasi,” tuturnya dalam kegiatan yang hanya dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut.

Usai menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan tersebut, Rendy yang merupakan Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Medan itu juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak Dinas Sosial Kota Medan, Kecamatan Medan Belawan, dan Kelurahan Belawan II yang tidak memenuhi undangan kegiatan tersebut.

“Dalam kegiatan Sosialisasi Perda ini kita juga mengundang pihak Dinas Sosial Kota Medan, Kecamatan Medan Belawan, dan Kelurahan Belawan II, tapi mereka tidak hadir, bahkan perwakilannya pun tidak ada,” cetusnya.

Sementara, lanjut Rendy, ratusan warga yang hadir ingin menyampaikan keluh kesahnya. Hal ini tentu sangat disayangkan, sebab sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap masyarakat.

“Hal ini juga harus menjadi perhatian serius bagi Pemko Medan, bahwa disaat Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution meminta semua perangkatnya untuk maksimal dalam melayani masyarakat, masih ada saja perangkat di Pemko Medan yang tidak mau melayani bahkan menjumpai masyarakat. Sementara untuk Dinas Kesehatan, kami ucapkan terima kasih atas kehadirannya,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/