26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penangkapan Panitera Pengganti Edi Suhairi SH Ketua PN Ngaku tak Tahu

MEDAN- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Panusunan Harahap SH mengaku belum tahu Panitera Pengganti PN Medan Edi Suhairi SH ditangkap Dir Reskrim Polda Sumut terkait dugaan pemerasan di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (25/3) lalu.

“Saya belum tahu perihal penangkapan itu. Namun saya akan mencari tahu, dalam perkara apa panitera pengganti itu ditangkap. Polisi juga belum ada mengabari saya perihal penangkapan ini,” kata Panusunan Harahap kepada wartawan, Sabtu (26/3). Namun, Panusunan Harahap, berjanji akan menindak oknum tersebut jika terbukti, melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa dalam perkara narkoba.

“Jika benar oknum itu ditangkap dalam perkara pemerasan, kita akan tindak. Kita akan laporkan kepada pimpinan agar yang bersangkutan ditindak sesuai peraturan dan undang-undang,” tegasnya.

Diketahui, Eddy Suhairi SH, warga Jalan Amal Luhur No 68 B Medan ditangkap petugas Direktorat Reskrim Poldasu atas laporan Syarifah Hazanah (50), warga Jalan Gatot Subroto Medan, keluarga terdakwa kasus narkoba yang saat ini masih sidang di Pengadilan Negeri Medan. Panitera pengganti ini dilaporkan karena meminta uang pada pelapor, sebesar Rp100 juta untuk biaya pengurusan pengurangan hukuman di PN Medan. Selain mengaman tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang dibungkus dalam tas plastik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Subian Sauri saat dihubungi wartawan koran ini mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panitera PN Medan tersebut berikut barang nukti berupa uang Rp50 juta yang masih dibungkus rapi serta rekaman pembicaraan dan rekaman gambar transaksi dengan keluarga terdakwa.

“Masih kita lidiklah, bersama barang buktinya berupa rekaman suara dan gambar transaksinya, panitera itu minta Rp100 juta tetapi uang mukanya masih Rp50 juta, sementara uang itu diberikan untuk kebebasan terdakwa,” ujar Hery. (rud/mag-8)

MEDAN- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Panusunan Harahap SH mengaku belum tahu Panitera Pengganti PN Medan Edi Suhairi SH ditangkap Dir Reskrim Polda Sumut terkait dugaan pemerasan di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (25/3) lalu.

“Saya belum tahu perihal penangkapan itu. Namun saya akan mencari tahu, dalam perkara apa panitera pengganti itu ditangkap. Polisi juga belum ada mengabari saya perihal penangkapan ini,” kata Panusunan Harahap kepada wartawan, Sabtu (26/3). Namun, Panusunan Harahap, berjanji akan menindak oknum tersebut jika terbukti, melakukan pemerasan pada keluarga terdakwa dalam perkara narkoba.

“Jika benar oknum itu ditangkap dalam perkara pemerasan, kita akan tindak. Kita akan laporkan kepada pimpinan agar yang bersangkutan ditindak sesuai peraturan dan undang-undang,” tegasnya.

Diketahui, Eddy Suhairi SH, warga Jalan Amal Luhur No 68 B Medan ditangkap petugas Direktorat Reskrim Poldasu atas laporan Syarifah Hazanah (50), warga Jalan Gatot Subroto Medan, keluarga terdakwa kasus narkoba yang saat ini masih sidang di Pengadilan Negeri Medan. Panitera pengganti ini dilaporkan karena meminta uang pada pelapor, sebesar Rp100 juta untuk biaya pengurusan pengurangan hukuman di PN Medan. Selain mengaman tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang dibungkus dalam tas plastik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Subian Sauri saat dihubungi wartawan koran ini mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panitera PN Medan tersebut berikut barang nukti berupa uang Rp50 juta yang masih dibungkus rapi serta rekaman pembicaraan dan rekaman gambar transaksi dengan keluarga terdakwa.

“Masih kita lidiklah, bersama barang buktinya berupa rekaman suara dan gambar transaksinya, panitera itu minta Rp100 juta tetapi uang mukanya masih Rp50 juta, sementara uang itu diberikan untuk kebebasan terdakwa,” ujar Hery. (rud/mag-8)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/