25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kepala SMPN 2 Divonis 14 Bulan

MEDAN- Jonson Sinaga, Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Uluan, Kabupaten Toba Samosir divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 14 bulan penjara. Jonson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp18.506.840.
“Menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa Jonson Sinaga,” kata Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto pada sidang agenda putusan di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3).

Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf g Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 18.506.480. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. “Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang dijalani terdakwa dipotong,” kata hakim.

Pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim, diketahui terdakwa melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan tahun 2012 lalu. Dimana terdakwa melakukan pemotongan honor guru di SMPN 2 Uluan. Terdakwa Jonson juga tidak membayarkan insentif guru pada bulan Januari hingga Maret 2012. “Diketahui, terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan guru yang honornya dipotong,” jelas hakim.

Usai divonis majelis hakim, terdakwa Jonson terlihat tertunduk lesu. Jonson juga tak mau berkomentar sedikitpun ketika ditanya wartawan soal putusan terhadap dirinya tersebut. Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Jahoras Ritonga dari Kejaksaan Negeri Balige. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dipenjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta.

Terhadap putusan majelis hakim ini, Kuasa Hukum terdakwa, Armujan mengatakan, masih pikir-pikir. Dia akan mengkaji kembali putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. “Ya, masih pikir-pikirlah,” katanya. Begitu juga dengan JPU Jahoras Ritonga yang menyatakan masih pikir-pikir. (far)

MEDAN- Jonson Sinaga, Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Uluan, Kabupaten Toba Samosir divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 14 bulan penjara. Jonson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp18.506.840.
“Menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa Jonson Sinaga,” kata Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto pada sidang agenda putusan di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3).

Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf g Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 18.506.480. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. “Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang dijalani terdakwa dipotong,” kata hakim.

Pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim, diketahui terdakwa melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan tahun 2012 lalu. Dimana terdakwa melakukan pemotongan honor guru di SMPN 2 Uluan. Terdakwa Jonson juga tidak membayarkan insentif guru pada bulan Januari hingga Maret 2012. “Diketahui, terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan guru yang honornya dipotong,” jelas hakim.

Usai divonis majelis hakim, terdakwa Jonson terlihat tertunduk lesu. Jonson juga tak mau berkomentar sedikitpun ketika ditanya wartawan soal putusan terhadap dirinya tersebut. Putusan majelis hakim ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Jahoras Ritonga dari Kejaksaan Negeri Balige. Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa agar dipenjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta.

Terhadap putusan majelis hakim ini, Kuasa Hukum terdakwa, Armujan mengatakan, masih pikir-pikir. Dia akan mengkaji kembali putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. “Ya, masih pikir-pikirlah,” katanya. Begitu juga dengan JPU Jahoras Ritonga yang menyatakan masih pikir-pikir. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/