26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pengacara Siap Layani Gugatan Anggota DPRD Sumut

MEDAN-Hamdani Harahap Penasihat Hukum terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu, Bangun Oloan Harahap mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku siap bila seandainya kelima anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dari kepengurusan dana bansos menggugatnya. Hamdani mengatakan akan melayani kelima anggota DPRD Sumut itu secara hukum.

“Saya siap kalau mereka mau menggugat. Silahkan saja, akan kita ladeni nanti secara hukum. Saya tidak takut. Saya hanya mengambil keterangan dari tersangka Imom dan Aidil. Keterangan mereka ada dalam BAP,” ujar Hamdani.

Pihaknya menyesalkan sikap Kejati Sumut yang tidak menelusuri keterangan kedua tersangka Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga. “Yang saya sesalkan kenapa keterangan kedua tersangka ini tidak ditelusuri penyidik Kejati Sumut. Padahal dalam BAP mereka sudah jelas menyatakan kelima anggota DPRD Sumut ini juga menerima fee dari kepengurusan dana bansos,” tegasnya.

Dirinya menilai Kejati Sumut tidak menjalankan fungsi dan kewenangan penyidikannya. Bahkan Hamdani menuding ada konspirasi antara penyidik Kejati Sumut dengan anggota DPRD Sumut.  “Kenapa Kejaksaan tidak menelusuri keterangan para tersangka ini? Mereka bilang butuh alat bukti yang cukup, tapi kenapa bukan mereka telusuri? Kejaksaan harusnya menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum. Kenpa Kejati tidak melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan? Ini yang menjadi tanda tanya,” tegasnya.

Pernyataannya yang kontroversial itu menurut Hamdani tak lain hanya ingin menegakkan hukum. “Saya bertindak di sini sebagai advokat. Ini adalah fakta. Jika kejahatan berjamaah ini kita biarkan, maka tidak akan ada perubahan. Saya minta advokat lain mengambil langkah yang sama. Kenapa pemeriksaan tidak dilakukan hingga ke DPRD?. Makanya kita minta KPK mengambil alih perkaranya,” tegasnya.

Sebelumnya, tudingan lima anggota DPRD Sumut menerima fee penyaluran dana bansos bermula dari informasi  Hamdani mengatakan berdasarkan BAP tersangka Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus menyebutkan bahwa kelima anggota DPRD Sumut itu menerima fee dari masing-masing kepengurusan lembaga atau yayasan yang mendapat dana bansos. (far)

MEDAN-Hamdani Harahap Penasihat Hukum terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu, Bangun Oloan Harahap mantan Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengaku siap bila seandainya kelima anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dari kepengurusan dana bansos menggugatnya. Hamdani mengatakan akan melayani kelima anggota DPRD Sumut itu secara hukum.

“Saya siap kalau mereka mau menggugat. Silahkan saja, akan kita ladeni nanti secara hukum. Saya tidak takut. Saya hanya mengambil keterangan dari tersangka Imom dan Aidil. Keterangan mereka ada dalam BAP,” ujar Hamdani.

Pihaknya menyesalkan sikap Kejati Sumut yang tidak menelusuri keterangan kedua tersangka Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga. “Yang saya sesalkan kenapa keterangan kedua tersangka ini tidak ditelusuri penyidik Kejati Sumut. Padahal dalam BAP mereka sudah jelas menyatakan kelima anggota DPRD Sumut ini juga menerima fee dari kepengurusan dana bansos,” tegasnya.

Dirinya menilai Kejati Sumut tidak menjalankan fungsi dan kewenangan penyidikannya. Bahkan Hamdani menuding ada konspirasi antara penyidik Kejati Sumut dengan anggota DPRD Sumut.  “Kenapa Kejaksaan tidak menelusuri keterangan para tersangka ini? Mereka bilang butuh alat bukti yang cukup, tapi kenapa bukan mereka telusuri? Kejaksaan harusnya menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum. Kenpa Kejati tidak melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan? Ini yang menjadi tanda tanya,” tegasnya.

Pernyataannya yang kontroversial itu menurut Hamdani tak lain hanya ingin menegakkan hukum. “Saya bertindak di sini sebagai advokat. Ini adalah fakta. Jika kejahatan berjamaah ini kita biarkan, maka tidak akan ada perubahan. Saya minta advokat lain mengambil langkah yang sama. Kenapa pemeriksaan tidak dilakukan hingga ke DPRD?. Makanya kita minta KPK mengambil alih perkaranya,” tegasnya.

Sebelumnya, tudingan lima anggota DPRD Sumut menerima fee penyaluran dana bansos bermula dari informasi  Hamdani mengatakan berdasarkan BAP tersangka Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus menyebutkan bahwa kelima anggota DPRD Sumut itu menerima fee dari masing-masing kepengurusan lembaga atau yayasan yang mendapat dana bansos. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/