Sebelumnya, laman resmi MA diketahui mempublikasikan putusan PK yang diajukan PT KAI. Dalam putusan disebutkan, perkara dengan nomor registrasi 125 PK/PDT/2014, telah diputus pada 21 April lalu. Tiga Hakim yang menangani perkara tersebut masing-masing Yakup Ginting, Nurul Elmiyah dan Djafni Djamal, menyatakan amar putusan Kabul.
Menurut Kepala Humas PT KAI Agus Komaruddin, putusan memperlihatkan kalau lahan yang di atasnya kini berdiri sejumlah bangunan milik PT ACK, murni milik PT KAI. Karena itu tidak boleh ada pihak-pihak lain yang mengklaim, karena putusan bersifat final dan mengikat.
Pemko Tetap Terbitkan IMB
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap akan memproses persetujuan perubahan peruntukan (PP) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap aset negara yang kini sudah berdiri Centre Point.
“Pemko Medan hanya memproses urusan administratif, sedangkan urusan hukum biar ditangani pihak Centre Point,” kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat ditemui usai menghadiri acara di Emerald Hotel, Sabtu (26/4).
Orang nomor satu di Kota Medan itu mengatakan Pemko Medan akan memproses seluruh permohonan yang diajukan oleh PT ACK sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. “Kalau aturannya memperbolehkan, berarti kita proses,” katanya diplomatis.
Senada, Kepala Dinas TRTB Medan Sampurno Pohan mengaku dirinya juga akan tetap memproses IMB yang diajukan oleh PT ACK. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan PK yang dikabulkan oleh MA atas gugatan yang diajukan PT KAI. “Kita harus lihat dulu apa amar putusan PK nya, apakah IMB tetap boleh diproses atau tidak,” jelasnya.
Dia sendiri tidak yakin bahwa di dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh MA memperbolehkan penghentian operasional serta pembangunan yang sudah hampir rampung.