28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Pengusaha Ketir-ketir, Pilih Bongkar Sendiri Reklame

Sementara itu, Senin (25/4), Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali melanjutkan pembongkaran. Kali ini 3 papan reklame jenis baliho yang masing-masing berukuran 4 x 6 meter di Jalan Letjen Suprapto. Lokasi ketiga baliho yang dibongkar itu saling berdekatan mulai lewat jembatan sampai persimpangan Jalan Brigjen Katamso.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, Jalan Letjen Suprapto pun ditutup. Untuk melakukan pembongkaran, tim terpadu dibantu satu unit mobil crane. Proses pembongkaran berjalan lancar, tak sampai subuh, ketiga baliho berhasil dibongkar. Setelah ‘dicincang’, material konstruksi papan reklame selanjutnya dibawa ke Lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.

Dengan pembongkaran yang dilakukan tersebut, tim terpadu sampai saat ini telah berhasil membongkar 18 papan reklame bermasalah. Berarti masih tersisa 50 papan reklame yang harus dibongkar, sebab jumlah total papan reklame yang didirkan di 13 ruas jalan bebas reklame sebanyak 68 papan reklame.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar optimis 50 papan reklame yang tersisa itu selesai dibongkar dalam waktu 15 hari. “Apabila waktunya kurang juga, kita tambah menjadi 21 hari lagi. Apapun ceritanya, seluruh papan reklame itu harus dibongkar karena tidak memiliki izin dan didirikan di 13 titik ruas jalan bebas reklame!” tegasnya. (prn/ije)

Sementara itu, Senin (25/4), Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali melanjutkan pembongkaran. Kali ini 3 papan reklame jenis baliho yang masing-masing berukuran 4 x 6 meter di Jalan Letjen Suprapto. Lokasi ketiga baliho yang dibongkar itu saling berdekatan mulai lewat jembatan sampai persimpangan Jalan Brigjen Katamso.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, Jalan Letjen Suprapto pun ditutup. Untuk melakukan pembongkaran, tim terpadu dibantu satu unit mobil crane. Proses pembongkaran berjalan lancar, tak sampai subuh, ketiga baliho berhasil dibongkar. Setelah ‘dicincang’, material konstruksi papan reklame selanjutnya dibawa ke Lahan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata Medan.

Dengan pembongkaran yang dilakukan tersebut, tim terpadu sampai saat ini telah berhasil membongkar 18 papan reklame bermasalah. Berarti masih tersisa 50 papan reklame yang harus dibongkar, sebab jumlah total papan reklame yang didirkan di 13 ruas jalan bebas reklame sebanyak 68 papan reklame.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar optimis 50 papan reklame yang tersisa itu selesai dibongkar dalam waktu 15 hari. “Apabila waktunya kurang juga, kita tambah menjadi 21 hari lagi. Apapun ceritanya, seluruh papan reklame itu harus dibongkar karena tidak memiliki izin dan didirikan di 13 titik ruas jalan bebas reklame!” tegasnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru