MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ketua Pansus Reklame Landen Marbun menuding Pemko Medan tidak memiliki konsep penataan reklame. Akibatnya, pengusaha yang menjadi bingung. “Memang Pemko tidak bersikap tegas terhadap reklame bermasalah.
Pemko harus membuka ruang kepada pengusaha sebagai alternatif. Namun tetap menegakkan aturan penertipan reklame dilokasi yang menyalah,” kata Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan ini.
Landen juga mendesak agar Pemko tetap melakukan pembongkaran terhadap reklame bermasalah. “Kalau memang harus revisi perda, silahkan sampaikan secepatnya ke dewan, jangan malah dibiarkan saja,” bilangnya.
Menurutnya, ada dorongan untuk menambahkan jaminan asuransi bagi warga yang korban dampak tumbangnya reklame. Karena perda lama mengatur tentang pajak reklame dan yang baru dapat menjadi penyelenggara reklame.”Kita tidak ingin ada tudingan bahwa pansus tidak bekerja serius, makanya kami terus mendorong agar ada sesuatu yang dilakukan Pemko Medan dalam menata reklame,” sebutnya.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan, pihaknya tetap menyelesaikan persoalan papan reklame di Kota Medan. Terutama dalam melakukan penataan ulang agar tidak terlihat semrawut maupun merusak estetika kota.
Sebab, para pengusaha setuju dilakukan penataan ulang. Hanya saja hal ini perlu dilakukan pembahasan lagi, termasuk dengan panitia khusus reklame DPRD Medan. Penataan papan reklame dinilai sangat penting dalam mengembalikan estetika kota. Tidak seperti sekarang ini, dimana jarak pendirian tidak diperhatikan. Sehingga saling tumpang tindih.
“Ini akan kami bahas lagi. Ini sedang dicari jadwalnya. Intinya persoalan reklame akan kami selesaikan. Baik itu penataan ulang maupun pemasangannya. Dengan begitu pendiriannya tidak semrawut, tidak merusak estetika kota maupun saling tumpang tindih,” tegasnya.
Soal penertiban papan reklame, Kasatpol PP Medan, M Sofyan mengaku belum bisa memastikan kapan penertiban reklame liar dilanjutkan. Meski begitu, dia mengaku penertiban tetap akan dilanjutkan. “Anggaran yang dialokasikan untuk penertiban reklame itu selama satu tahun anggaran. Jadi tetap bakal ada penertiban reklame, cuma melihat situasi atau momentnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Penegasan ini disampaikan untuk menepis adanya anggapan penertiban atau pembongkaran papan reklame di zona terlarang maupun kawasan lainnya berhenti. Adanya pendapat penertiban reklame tersebut terhenti karena sudah hampir sebulan tidak ada tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan dibantu pihak kepolisian maupun TNI.”Fokus kami bukan hanya penertiban reklame, tapi ada yang lain seperti PK5 (pedagang kaki lima),” tuturnya. (dik/ila)