27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pemko Medan Diharapkan Terus Lakukan Verifikasi & Validasi Data Warga Miskin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharapkan dapat terus melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin di Kota Medan. Sehingga nantinya, verifikasi dan validasi data itu dapat menjadi dokumen atau bank data.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah SH MH saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke IV tahun 2022, Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Masjid Raya Taqwa, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (23/4).

Dikatakan Bahrum, poin penting di dalam Perda itu adalah mengatur hak-hak orang miskin. Hak-hak itu menyangkut masalah pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, sanitasi, kesempatan berusaha, serta perlindungan rasa aman dan nyaman. Sedangnkan syarat utama untuk memperoleh hak-hak tersebut adalah data.

“Sampai saat ini, belum ada data yang benar-benar konkrit. Akibatnya, Pemko Medan kesulitan dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan,” ucap Bahrumsyah.

Menurut Bahrumsyah, data itu juga sangat penting untuk mengukur sejauhmana keberadaan dan jumlah orang miskin di Kota Medan.

“alau data itu benar-benar konkrit, maka program yang akan dijalankan dapat terpenuhi dan terukur,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pimpinan DPRD Medan asal Fraksi PAN itu juga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Jalan Alfalah Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. Disana, Bahrumsyah menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dijelaskan Bahrum, skala prioritas yang diatur dalam Perda tersebut adalah menjamin ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, baik rumah sakit, Puskesmas dan Pustu. Hal ini penting agar RS, Puskesmas dan Pustu menjadi tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kemudian, Perda ini juga menjamin mudah dijangkaunya sarana dan prasarana kesehatan, baik itu oleh masyarakat, serta bisa memberikan rasa nyaman warga untuk berobat.

“Kiranya sarana dan prasarana di RS Pirngadi, RS Tipe C, 41 Puskesmas dan 80 Pustu dapat menjadi pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Perda ini juga, sambung Bahrumsyah, memberi jaminan terhadap perlindungan kesehatan. Warga masyarakat diasuransikan menjadi peserta melalui program KIS yang dikelola oleh BPJS.

“Jadi skala prioritas Pemko Medan hari ini adalah menerapkan sistem Universal Health Covarage (UHC), yaitu menjamin seluruh warga Kota Medan menjadi peserta BPJS, baik mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI),” sambungnya.

Sebab berdasarkan data BPJS Kota Medan, dari 2,5 juta penduduk Kota Medan, baru 80 persen yang tercover BPJS. Sedangkan untuk memenuhi standar UHC, warga yang sudah tercover harus di angka 95 persen.

“Kalau sudah tercapai, maka 5 persen atau 150 ribu orang lagi sudah boleh berobat memakai KTP saja. Kalau program ini dapat diselesaikan, maka Pemko Medan telah menyelesaikan satu pekerjaan rumahnya. Sisa yang 5 persen itu, bisa dilakukan jemput bola agar tercover memakai dana APBN,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharapkan dapat terus melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin di Kota Medan. Sehingga nantinya, verifikasi dan validasi data itu dapat menjadi dokumen atau bank data.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah SH MH saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke IV tahun 2022, Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Masjid Raya Taqwa, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (23/4).

Dikatakan Bahrum, poin penting di dalam Perda itu adalah mengatur hak-hak orang miskin. Hak-hak itu menyangkut masalah pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah layak huni, sanitasi, kesempatan berusaha, serta perlindungan rasa aman dan nyaman. Sedangnkan syarat utama untuk memperoleh hak-hak tersebut adalah data.

“Sampai saat ini, belum ada data yang benar-benar konkrit. Akibatnya, Pemko Medan kesulitan dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan,” ucap Bahrumsyah.

Menurut Bahrumsyah, data itu juga sangat penting untuk mengukur sejauhmana keberadaan dan jumlah orang miskin di Kota Medan.

“alau data itu benar-benar konkrit, maka program yang akan dijalankan dapat terpenuhi dan terukur,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pimpinan DPRD Medan asal Fraksi PAN itu juga menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Jalan Alfalah Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. Disana, Bahrumsyah menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dijelaskan Bahrum, skala prioritas yang diatur dalam Perda tersebut adalah menjamin ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, baik rumah sakit, Puskesmas dan Pustu. Hal ini penting agar RS, Puskesmas dan Pustu menjadi tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Kemudian, Perda ini juga menjamin mudah dijangkaunya sarana dan prasarana kesehatan, baik itu oleh masyarakat, serta bisa memberikan rasa nyaman warga untuk berobat.

“Kiranya sarana dan prasarana di RS Pirngadi, RS Tipe C, 41 Puskesmas dan 80 Pustu dapat menjadi pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Perda ini juga, sambung Bahrumsyah, memberi jaminan terhadap perlindungan kesehatan. Warga masyarakat diasuransikan menjadi peserta melalui program KIS yang dikelola oleh BPJS.

“Jadi skala prioritas Pemko Medan hari ini adalah menerapkan sistem Universal Health Covarage (UHC), yaitu menjamin seluruh warga Kota Medan menjadi peserta BPJS, baik mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI),” sambungnya.

Sebab berdasarkan data BPJS Kota Medan, dari 2,5 juta penduduk Kota Medan, baru 80 persen yang tercover BPJS. Sedangkan untuk memenuhi standar UHC, warga yang sudah tercover harus di angka 95 persen.

“Kalau sudah tercapai, maka 5 persen atau 150 ribu orang lagi sudah boleh berobat memakai KTP saja. Kalau program ini dapat diselesaikan, maka Pemko Medan telah menyelesaikan satu pekerjaan rumahnya. Sisa yang 5 persen itu, bisa dilakukan jemput bola agar tercover memakai dana APBN,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/