25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Banyak Bangunan Tanpa IMB di Kota Medan, Komisi IV Segera Gelar RDP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan agar lebih masif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan bermasalah karena tidak memiliki atau menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum ditindaklanjuti secara serius.

Pasalnya hingga kini, masih banyak ditemukan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa mengantongi IMB atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Misalnya di kawasan Jalan Danau Sentani dan Jalan Danau Ranau, Kota Medan. Disana, terdapat bangunan yang sudah hampir rampung karena progres pembangunan telah berdiri sekitar 80 persen.

Atas kondisi itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengaku sangat heran dengan masih banyaknya bangunan tanpa izin di Kota Medan. Terutama di kawasan Jalan Danau Sentani dan Jalan Danau Ranau Kota Medan yang lokasinya tidak jauh dari kantor Lurah Sei Agul. “Harusnya hal ini ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Perkim,” ucap Dedy, Rabu (26/4/2023).

Seharusnya, sambung politisi Partai Gerindra itu, pihak dinas terkait, kecamatan dan kelurahan tidak boleh diam dan segera menindaklanjuti adanya bangunan ruko yang menyalahi izin PBG.

Kemudian, Anggota Komisi IV lainnya, Antonius Tumanggor juga menyoroti adanya bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Karya Sei Agul, Kecamatan Medan Barat yang menyalahi izin PBG.

“Ada lagi bangunan ruko yang peruntukannya untuk pendidikan (sekolah) dan bangunan gedung diketahui izin diberikan 6 lantai, namun dibangun 8 lantai. Sampai saat ini belum ada penindakan,” ujar politisi NasDem itu.

Ia juga mengaku sangat menyesalkan kenapa pihak kelurahan Sei Agul dan trantib kecamatan Medan Barat seolah olah tutup mata.

“Kita akan segera agendakan RDP, sebab disinyalir banyak kebocoran PAD dari sektor izin bangunan yang dilakukan oknum pengusaha properti dan pihak yang diduga turut membekingi,” kata Antonius.

Sementara itu, Lurah Karya Sei Agul, Aidil Putra saat dikonfirmasi mengatakan jika PBG bangunan tersebut sudah ada.”Setahu saya sudah ada itu izinnya, disimpan didalam, lebih jelasnya ke Dinas Perkim,” katanya.

Dikonfirmasi, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat di konfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi. “Besok kita cek dulu, akan kita cek apakah benar menyalahi izin atau tidak,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan agar lebih masif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan bermasalah karena tidak memiliki atau menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), belum ditindaklanjuti secara serius.

Pasalnya hingga kini, masih banyak ditemukan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa mengantongi IMB atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Misalnya di kawasan Jalan Danau Sentani dan Jalan Danau Ranau, Kota Medan. Disana, terdapat bangunan yang sudah hampir rampung karena progres pembangunan telah berdiri sekitar 80 persen.

Atas kondisi itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengaku sangat heran dengan masih banyaknya bangunan tanpa izin di Kota Medan. Terutama di kawasan Jalan Danau Sentani dan Jalan Danau Ranau Kota Medan yang lokasinya tidak jauh dari kantor Lurah Sei Agul. “Harusnya hal ini ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Perkim,” ucap Dedy, Rabu (26/4/2023).

Seharusnya, sambung politisi Partai Gerindra itu, pihak dinas terkait, kecamatan dan kelurahan tidak boleh diam dan segera menindaklanjuti adanya bangunan ruko yang menyalahi izin PBG.

Kemudian, Anggota Komisi IV lainnya, Antonius Tumanggor juga menyoroti adanya bangunan ruko di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Karya Sei Agul, Kecamatan Medan Barat yang menyalahi izin PBG.

“Ada lagi bangunan ruko yang peruntukannya untuk pendidikan (sekolah) dan bangunan gedung diketahui izin diberikan 6 lantai, namun dibangun 8 lantai. Sampai saat ini belum ada penindakan,” ujar politisi NasDem itu.

Ia juga mengaku sangat menyesalkan kenapa pihak kelurahan Sei Agul dan trantib kecamatan Medan Barat seolah olah tutup mata.

“Kita akan segera agendakan RDP, sebab disinyalir banyak kebocoran PAD dari sektor izin bangunan yang dilakukan oknum pengusaha properti dan pihak yang diduga turut membekingi,” kata Antonius.

Sementara itu, Lurah Karya Sei Agul, Aidil Putra saat dikonfirmasi mengatakan jika PBG bangunan tersebut sudah ada.”Setahu saya sudah ada itu izinnya, disimpan didalam, lebih jelasnya ke Dinas Perkim,” katanya.

Dikonfirmasi, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat di konfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi. “Besok kita cek dulu, akan kita cek apakah benar menyalahi izin atau tidak,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/