MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melakukan kerjasama dengan 8 perusahaan penyedia makanan dan minuman yang berada di lingkungan Kota Medan. Penandatanganan ini dilakukan guna mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance dan Clean Governance dalam tata Pemerintah. Salah satunya melalui pemyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penyediaan makan dan minum.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan e-Katalog daerah Kota Medan kepada Penyedia makanan dan minuman pada Bagian Umum Setda Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/5).
Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM menjelaskan, sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, kali ini menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang besar-besarnya (value for money).
“Pada kesempatan ini juga perlu kami beritahu bahwa pencantuman e-Katalog makanan dan minuman ini merupakan komoditas lanjutan yang dicantumkan dalam e-Katalog daerah Kota Medan selain aspal dan beton cor yang telah lebih dulu dicantumkan,” ungkap Sekda.
Sekda mengatakan manfaat besar dari memiliki e-Katalog daerah, selain mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat dibandingkan dengan sistem lelang, e-Katalog daerah juga menjaminkualitas barang dan jasa yang ditawarkan dan dapat mengakomodir produk-produk pengusaha lokal dan UMKM.
“Diharapkan ke depannya produk lokal dan UMKM di Kota Medan dapat berkembang tidak hanya di tingkat Kota Medan saja, melainkan juga di tingkat Nasional maupun Internasional,” katanya.
Kedelapan penyedia makanan dan minuman yang melakukan kerjasama dengan Pemko Medan yakni Cv. Simpang Tiga, Cv. Me Roti Q, Cv. Medan Deli (Restoran Sederhana), Cv. Ira Abadi Sejahtera (Ira Catering), PT. Metro Global Indonesia (Majestik), Cv. Garuda (Restoran Garuda), Cv. Ricky Abadi (Bunda Catering), dan Dapur Reuni. (rel)