29 C
Medan
Saturday, April 26, 2025

PNS Wajib Masuk 31 Mei, Upacara 1 Juni

Menpan RP, Syafrudin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.

โ€œ30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,โ€ kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).

Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. โ€œIngat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen,โ€ tegasnya.

Usai upacara, lanjutnya, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni.

Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

โ€œDi luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,โ€ tandasnya. (esy/jpnn)

Menpan RP, Syafrudin.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO โ€“ Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.

โ€œ30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara,โ€ kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).

Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. โ€œIngat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen,โ€ tegasnya.

Usai upacara, lanjutnya, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni.

Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

โ€œDi luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya,โ€ tandasnya. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru