26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari

 

Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengumumkan cuti bersama Lebaran tetap 7 hari, Senin (7/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akhirnya memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018. Yaitu tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah bisa berjalan dengan baik bagi masyarakat bisa memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif. Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18-20 Juni 2018.

Menko PMK Puan Maharani menyampaikan, dalam menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dia mengatakan, jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

“Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Acara jumpa pers tersebut menjadi istimewa, karena dihadiri oleh tujuh menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

 

Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengumumkan cuti bersama Lebaran tetap 7 hari, Senin (7/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akhirnya memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018. Yaitu tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah bisa berjalan dengan baik bagi masyarakat bisa memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif. Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18-20 Juni 2018.

Menko PMK Puan Maharani menyampaikan, dalam menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dia mengatakan, jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

“Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Acara jumpa pers tersebut menjadi istimewa, karena dihadiri oleh tujuh menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/