26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Buka Penerimaan 2.276 Formasi Guru PPPK, Pemko Diminta Buat Regulasi Khusus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan membuka penerimaan 2.276 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk tenaga pendidik atau guru. Diharapkan, seleksi penerimaan dapat berjalan secara adil objektif Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar dibuat regulasi khusus dalam perekrutan PPPK bagi guru honorer, khususnya bagi guru honorer dengan masa bakti di yang cukup lama. Sebab, kata Ihwan, penerimaan PPPK ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa mengikutinya selama memenuhi persyaratan.

Dalam artian, semua peserta punya peluang yang sama apabila tidak adanya regulasi khusus bagi mereka yang telah lama menjadi guru honorer, terkhusus bagi mereka yang telah menjadi guru di atas 10 tahun bahkan di atas 15 tahun masa pengabdian. “Nah ini akan menjadi masalah buat mereka guru honorer yang usianya sudah tak lagi muda, banyak di antara mereka yang usianya sudah di atas 35 tahun bahkan di atas 40 tahun. Harusnya ada regulasi khusus buat mereka agar lebih mudah diterima sebagai PPPK, sebagai bentuk penghargaan juga buat mereka karena telah lama mengabdi dengan upah yang sangat kecil,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, Rabu (26/5).

Dikatakan Ihwan, mereka guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia tua tentunya akan mengalami kesulitan saat harus menjalani ujian dengan sistem yang telah ditentukan, yakni Computer Based Test (CBT).

Di sisi lain, guru-guru muda yang masa pengabdiannya masih sangat singkat, bahkan fresh graduate atau kaum millenial justru akan sangat diuntungkan karena sangat familiar dengan sistem ujian yang sarat akan teknologi tersebut. “Lantas, bagaimana nasib honorer yang sudah tua-tua ini? Mereka sudah sangat lama mengabdi, tapi nasibnya ditentukan oleh ujian CBT yang hanya berlangsung sekian jam bahkan menit, namun tidak dikuasainya. Apa mereka harus melewati sistem yang sama dengan guru-guru yang masih muda dan belum berpengalaman,” ujar Ihwan.

Untuk itu, Ihwan meminta agar sistem seleksi PPPK dapat dibenahi. Diharapkan, perekrutan PPPK tidak hanya didasari hasil ujian CBT, tetapi juga mempertingkan masa bakti guru tersebut. Dengan demikian, masa pengabdian mereka menjadi salah satu faktor terbesar agar diterima sebagai PPPK.

Namun, kata Ihwan, bukan berarti mereka yang masih muda tidak diberi kesempatan untuk jadi PPPK, tapi dapat dibedakan dan diberi perbedaan jumlah persentase perekrutannya. “Misalnya, 60 – 70 persen diberikan untuk guru honorer masa bakti di atas 10 tahun dan diberi regulasi khusus. Sisanya yang 40 persen lagi, bisa melalui jalur umum dan terbuka untuk mereka yang masa baktinya masih singkat bahkan Fresh Graduate tapi berkompeten untuk menjadi guru yang berkualitas. Jadi gak bisa ‘dipukul rata’ sistemnya untuk guru honorer yang telah lama mengabdi dengan yang baru jadi guru honor,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Forum Honorer (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis. Mewakili rekan para sejawatnya sesama guru honorer yang telah lama mengabdi, yakni di atas 10 tahun kerja, Fahrul meminta agar Pemko Medan dapat memberi kemudahan berupa regulasi bagi mereka agar sistem seleksi yang mereka jalani tidak disama ratakan dengan guru-guru honorer baru.

Bahkan, kata Fahrul, sebenarnya sejak awal pihaknya meminta agar guru honorer yang sudah bekerja di atas 10 tahun dapat diterima sebagai PPPK tanpa melalui tahapan seleksi lagi. Sebab, masa pengabdian mereka yang sudah begitu lama dengan upah yang sangat kecil sudah menjadi bukti dedikasi mereka kepada dunia pendidikan di Kota Medan. “Kalau kami harus diseleksi sama seperti mereka yang baru jadi guru, dimana keadilan untuk kami yang sudah lama mengabdi,” ujar Fahrul kepada Sumut Pos, Rabu (26/5).

Untuk itu, Fahrul meminta Pemko Medan untuk dapat membedakan sistem perekrutan PPPK antara guru honorer yang telah lama mengabdi dengan guru honorer yang belum lama menjadi guru honorer, bahkan dengan masa kerja di bawah 5 tahun.

“Kalau disamaratakan, salah satunya dengan sistem CBT, saya rasa guru-guru yang sudah berumur akan jauh ketinggalan dari (guru) yang baru-baru yang jauh lebih muda, dan itu akan menjadi kerugian tersendiri untuk para guru yang telah lama mengabdi. Kami harap ada kebijakan tersendiri untuk mengatasi hal ini,” katanya.

Khususnya untuk guru honorer K2, lanjut Fahrul, seharusnya dapat direkrut tanpa harus menjalani seleksi lagi. Sebab, para guru Honorer K2 telah menjalani ujian untuk bisa menjadi honorer K2. “Apalagi jumlah guru K2 di Kota Medan yang belum diangkat sebagai PPPK hanya sekitar 173 orang lagi, itu berapa persen lah dari 2.276. Harusnya mereka malah lebih jadi prioritas dan wajib untuk diangkat sebagai PPPK,” lanjutnya.

Fahrul pun mengaku, pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut ke DPRD Medan yang diterima secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajuddin Sagala. “Lalu kami juga sudah temui Wakil Wali Kota (Medan), Pak Aulia Rachman untuk membahas hal ini. Semoga ada jalan keluar yang terbaik dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan telah mendapatkan jumlah formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Pemko Medan untuk Tahun 2021. Jumlah formasi itu didapatkan, setelah Pemko Medan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Nomor 873 Tahun 2021 per tanggal 29 April 2021 yang menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2021.

“Kita sudah dapatkan jawaban jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun ini melalui SK dari Kemenpan RB,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (23/5).

Dijelaskan Muslim, adapun jumlah formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang disetujui oleh Kemenpan RB, yakni sebanyak 2.527 Formasi. Rinciannya, 2.324 formasi diantaranya untuk jalur PPPK dan 203 formasi lainnya untuk jalur CPNS.

Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 di antaranya, untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga non guru. Berdasarkan SK Kemenpan RB tersebut, 48 formasi itu ditujukan untuk tenaga kesehatan. “Sedangkan kalau untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan membuka penerimaan 2.276 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) untuk tenaga pendidik atau guru. Diharapkan, seleksi penerimaan dapat berjalan secara adil objektif Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga meminta Pemko Medan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar dibuat regulasi khusus dalam perekrutan PPPK bagi guru honorer, khususnya bagi guru honorer dengan masa bakti di yang cukup lama. Sebab, kata Ihwan, penerimaan PPPK ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa mengikutinya selama memenuhi persyaratan.

Dalam artian, semua peserta punya peluang yang sama apabila tidak adanya regulasi khusus bagi mereka yang telah lama menjadi guru honorer, terkhusus bagi mereka yang telah menjadi guru di atas 10 tahun bahkan di atas 15 tahun masa pengabdian. “Nah ini akan menjadi masalah buat mereka guru honorer yang usianya sudah tak lagi muda, banyak di antara mereka yang usianya sudah di atas 35 tahun bahkan di atas 40 tahun. Harusnya ada regulasi khusus buat mereka agar lebih mudah diterima sebagai PPPK, sebagai bentuk penghargaan juga buat mereka karena telah lama mengabdi dengan upah yang sangat kecil,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, Rabu (26/5).

Dikatakan Ihwan, mereka guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia tua tentunya akan mengalami kesulitan saat harus menjalani ujian dengan sistem yang telah ditentukan, yakni Computer Based Test (CBT).

Di sisi lain, guru-guru muda yang masa pengabdiannya masih sangat singkat, bahkan fresh graduate atau kaum millenial justru akan sangat diuntungkan karena sangat familiar dengan sistem ujian yang sarat akan teknologi tersebut. “Lantas, bagaimana nasib honorer yang sudah tua-tua ini? Mereka sudah sangat lama mengabdi, tapi nasibnya ditentukan oleh ujian CBT yang hanya berlangsung sekian jam bahkan menit, namun tidak dikuasainya. Apa mereka harus melewati sistem yang sama dengan guru-guru yang masih muda dan belum berpengalaman,” ujar Ihwan.

Untuk itu, Ihwan meminta agar sistem seleksi PPPK dapat dibenahi. Diharapkan, perekrutan PPPK tidak hanya didasari hasil ujian CBT, tetapi juga mempertingkan masa bakti guru tersebut. Dengan demikian, masa pengabdian mereka menjadi salah satu faktor terbesar agar diterima sebagai PPPK.

Namun, kata Ihwan, bukan berarti mereka yang masih muda tidak diberi kesempatan untuk jadi PPPK, tapi dapat dibedakan dan diberi perbedaan jumlah persentase perekrutannya. “Misalnya, 60 – 70 persen diberikan untuk guru honorer masa bakti di atas 10 tahun dan diberi regulasi khusus. Sisanya yang 40 persen lagi, bisa melalui jalur umum dan terbuka untuk mereka yang masa baktinya masih singkat bahkan Fresh Graduate tapi berkompeten untuk menjadi guru yang berkualitas. Jadi gak bisa ‘dipukul rata’ sistemnya untuk guru honorer yang telah lama mengabdi dengan yang baru jadi guru honor,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua Forum Honorer (FHI) Kota Medan, Fahrul Lubis. Mewakili rekan para sejawatnya sesama guru honorer yang telah lama mengabdi, yakni di atas 10 tahun kerja, Fahrul meminta agar Pemko Medan dapat memberi kemudahan berupa regulasi bagi mereka agar sistem seleksi yang mereka jalani tidak disama ratakan dengan guru-guru honorer baru.

Bahkan, kata Fahrul, sebenarnya sejak awal pihaknya meminta agar guru honorer yang sudah bekerja di atas 10 tahun dapat diterima sebagai PPPK tanpa melalui tahapan seleksi lagi. Sebab, masa pengabdian mereka yang sudah begitu lama dengan upah yang sangat kecil sudah menjadi bukti dedikasi mereka kepada dunia pendidikan di Kota Medan. “Kalau kami harus diseleksi sama seperti mereka yang baru jadi guru, dimana keadilan untuk kami yang sudah lama mengabdi,” ujar Fahrul kepada Sumut Pos, Rabu (26/5).

Untuk itu, Fahrul meminta Pemko Medan untuk dapat membedakan sistem perekrutan PPPK antara guru honorer yang telah lama mengabdi dengan guru honorer yang belum lama menjadi guru honorer, bahkan dengan masa kerja di bawah 5 tahun.

“Kalau disamaratakan, salah satunya dengan sistem CBT, saya rasa guru-guru yang sudah berumur akan jauh ketinggalan dari (guru) yang baru-baru yang jauh lebih muda, dan itu akan menjadi kerugian tersendiri untuk para guru yang telah lama mengabdi. Kami harap ada kebijakan tersendiri untuk mengatasi hal ini,” katanya.

Khususnya untuk guru honorer K2, lanjut Fahrul, seharusnya dapat direkrut tanpa harus menjalani seleksi lagi. Sebab, para guru Honorer K2 telah menjalani ujian untuk bisa menjadi honorer K2. “Apalagi jumlah guru K2 di Kota Medan yang belum diangkat sebagai PPPK hanya sekitar 173 orang lagi, itu berapa persen lah dari 2.276. Harusnya mereka malah lebih jadi prioritas dan wajib untuk diangkat sebagai PPPK,” lanjutnya.

Fahrul pun mengaku, pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut ke DPRD Medan yang diterima secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Rajuddin Sagala. “Lalu kami juga sudah temui Wakil Wali Kota (Medan), Pak Aulia Rachman untuk membahas hal ini. Semoga ada jalan keluar yang terbaik dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemko Medan telah mendapatkan jumlah formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan Pemko Medan untuk Tahun 2021. Jumlah formasi itu didapatkan, setelah Pemko Medan menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Nomor 873 Tahun 2021 per tanggal 29 April 2021 yang menetapkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2021.

“Kita sudah dapatkan jawaban jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun ini melalui SK dari Kemenpan RB,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (23/5).

Dijelaskan Muslim, adapun jumlah formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang disetujui oleh Kemenpan RB, yakni sebanyak 2.527 Formasi. Rinciannya, 2.324 formasi diantaranya untuk jalur PPPK dan 203 formasi lainnya untuk jalur CPNS.

Dari 2.324 formasi PPPK, 2.276 di antaranya, untuk tenaga guru, dan sisanya 48 formasi ditujukan untuk tenaga non guru. Berdasarkan SK Kemenpan RB tersebut, 48 formasi itu ditujukan untuk tenaga kesehatan. “Sedangkan kalau untuk CPNS, 203 formasi itu untuk tenaga teknis. Tapi walaupun tenaga teknis, tenaga teknisnya untuk ditempatkan di rumah sakit. Artinya, tenaga teknisnya juga untuk ditempatkan di bidang kesehatan,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru