31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

KPK Geber 70 Saksi dalam Tiga Hari

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
HT Milwan Saat Tiba di Gedung Kejatisu.

SUMUTPOS.CO – Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014 lalu, terus bergulir. Setelah sejumlah pimpinan DPRD Sumut dijebloskan KPK ke penjara, 38 anggota DPRD Sumut saat ini ketar-ketir dengan status sebagai tersangka. Kemarin, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 70 saksi dalam kasus dimaksud. Pemeriksaan ke-70 saksi akan digeber dalam tiga hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi atas 38 tersangka kasus suap mantan Gubsu, Gatot, Selasa (22/5). Berbeda dari sejumlah pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru, kali ini pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan dilakukan di aula lantai 3 kantor Kejatisu. “Hari ini kita kedatangan tamu dari penyidik KPK. Mereka meminjam ruangan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi untuk 38 tersangka yang ditetapkan KPK. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Dari surat KPK yang diterima kejatisu, pemeriksaan akan berlangsung selama 3 hari, dimulai Selasa (22/5) hingga Kamis (24/5). “Selama 3 hari, pemeriksaan saksi direncanakan sebanyak 70 orang, baik dari sipil maupun mantan anggota DPRD Sumut (yang menjadi tersangka, Red),” katanya.

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
HT Milwan Saat Tiba di Gedung Kejatisu.

SUMUTPOS.CO – Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut tahun 2009-2014 lalu, terus bergulir. Setelah sejumlah pimpinan DPRD Sumut dijebloskan KPK ke penjara, 38 anggota DPRD Sumut saat ini ketar-ketir dengan status sebagai tersangka. Kemarin, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap 70 saksi dalam kasus dimaksud. Pemeriksaan ke-70 saksi akan digeber dalam tiga hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi atas 38 tersangka kasus suap mantan Gubsu, Gatot, Selasa (22/5). Berbeda dari sejumlah pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru, kali ini pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan Johor, Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan mengatakan pemeriksaan dilakukan di aula lantai 3 kantor Kejatisu. “Hari ini kita kedatangan tamu dari penyidik KPK. Mereka meminjam ruangan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi untuk 38 tersangka yang ditetapkan KPK. Pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Dari surat KPK yang diterima kejatisu, pemeriksaan akan berlangsung selama 3 hari, dimulai Selasa (22/5) hingga Kamis (24/5). “Selama 3 hari, pemeriksaan saksi direncanakan sebanyak 70 orang, baik dari sipil maupun mantan anggota DPRD Sumut (yang menjadi tersangka, Red),” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/