MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memeriksa 12 orang saksi, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus penyerangan Markas Polda Sumut, Minggu (25/6) dini hari WIB. Ketiganya merupakan orang yang terlibat dalam kasus yang mengakibatkan Aiptu Martua Sigalingging meninggal dunia.
Berdasarkan rilis yang diterima Sumut Pos, Senin (26/6) sore, ketiga tersangka tersebut adalah Ardial Ramadhana alias Hardi, Syawaluddin Pakpahan dan Boboy. Ardial Ramadhana tewas ditembak polisi di TKP, Syawaluddin masih dirawat di RS Bhayangkara Poldasu dan Boboy sudah ditahan.
Ardial dan Syawaluddin merupakan dua orang yang melakukan penyerangan ke pos penjagaan di Mapolda Sumut. Sedangkan Boboy yang masih berusia 17 tahun, merupakan supir yang mengantar kedua pelaku ketika melakukan aksi maupun saat melakukan survey lapangan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting, penyerangan ini ditehui oleh Brigadir Erbi Ginting saat melakukan patroli di sekitar Mapolda Sumut sekitar pukul 03.00 WIB. Brigadir Erbi Ginting memergoki kedua pelaku di dalam pos penjagaan dan menegurnya. Kedua pelaku kemudian mengejar Erbi Ginting dengan mengacungkan pisau.
Tidak ingin mati konyol, Brigadir Erbi Ginting kemudian berlari dan berteriak minta tolong kepada petugas Brimob yang bertugas di pintuk masuk (Pintu I) Mapolda Sumut. Mendengar teriakan tersebut, petugas Brimob kemudian mengejar pelaku. Bukannya takut, kedua pelaku justru mengejar balik petugas Brimob dengan meengacungkan sebilah pisau sambul berteriak “Saya sudah membunuh polisi, Allahuakbar!!”
Mendengar teriakan tersebut, anggota piket Brimob lainnya berdatangan dengan memberikan tembakan peringatan ke atas. Namun pelaku tetap menyerang. Dengan terpaksa petugas piket melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku.
Ardial Ramadhana alias Hardi alias Hardi BW (34) tewas di tempat. Sedangkan satu orang pelaku lainnya atas nama Syawaluddin Pakpahan (43) mengalami luka tembak pada bagian pahanya.
Kemudian petugas piket Brimob melakukan pengecekan kedalam pos piket 3 (pintu keluar) ditemukan salah seorang petugas piket Pelayanan Markas (Yanma), yakni Aiptu Martua Sigalingging dalam keadaan telah meninggal dunia dan terdapat luka tusuk di bagian leher korban.
Pada pukul 05.00 WIB, kedua pelaku dan korban dibawa kerumah sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan visum et repertum (VeR). Adapun modus operandi dari kedua pelaku terduga teroris masuk dengan cara melompat pagar kemudian mengendap menuju pos penjagaan pintu 3 Mapolda dan melakukan penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melakukan tugas jaga.
Dari TKP, polisi menyita barang bukti berupa 3 bilah pisau bergagang kayu warna coklat, 1 buah mancis, 1 pasang sandal jepit, 1 stel seragam dinas Polri milik korban, 1 unit HP, 1 unit Handytalky (HT) milik korban.
Hasil pengembangan, petugas menyita barang bukti berupa buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buah, buku Tabanas Bank Mandiri 2 buah (dengan slip permohonan pinjaman uang), plat percetakan 4 buah, computer 2 buah, HP 1 unit milik percetakan SL, HP 1 unit milik IS, 4 buah KTP milik SP, MWD, Boboy dan SL, selanjutnya petugas menyita sepeda motor Honda Revo BK 2569 ABL dan Kawasaki BK 5850 TI.
Dari kediaman orang tua Ardial Ramadhana, polisi juga menyita buku nikah 2 buah, 1 lembar Kartu Keluarga, 1 buah Handphone merek Samsung, 1 buah kotak handphone merek Nikia.
“Tersangka dikenakan pasal 6, 7, PERPU No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana,” sebut Rina Sari Ginting. (rel/han/dek)